Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat bukti yang dapat digunakan atau diakui dalam proses penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian paling sedikit sebagai berikut: a. surat, nota dinas, dokumen, dan/atau informasi tertulis lainnya baik dalam bentuk fisik maupun elektronik; b. keterangan, tanggapan, klarifikasi, atau informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, pejabat/pegawai Kementerian, dan/atau pihak lain; atau c. alat bukti lain yang dikenal dan diakui oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda