Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Alat bukti yang dapat digunakan atau diakui dalam proses penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian paling sedikit sebagai berikut:
a. surat, nota dinas, dokumen, dan/atau informasi tertulis lainnya baik dalam bentuk fisik maupun elektronik;
b. keterangan, tanggapan, klarifikasi, atau informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, pejabat/pegawai Kementerian, dan/atau pihak lain; atau
c. alat bukti lain yang dikenal dan diakui oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
