Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdapat indikasi pelanggaran disiplin pegawai ASN, TPKN berkoordinasi dengan kepala unit kerja yang membidangi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda