Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdapat indikasi pelanggaran disiplin pegawai ASN, TPKN berkoordinasi dengan kepala unit kerja yang membidangi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
