Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan sementara TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk memperoleh tanggapan. (2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara menyampaikan tanggapan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan sementara disampaikan. (3) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dan disetujui oleh TPKN, TPKN memperbaiki atau menyesuaikan hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak oleh TPKN, TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan sementara. (5) Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja tidak terdapat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap menerima hasil pemeriksaan sementara.
Koreksi Anda