Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam sidang pemeriksaan atas Wanprestasi, Majelis berwenang untuk:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K, setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
