Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Besaran jumlah/nominal Kerugian Negara yang harus dibayarkan/dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta peristiwa, alat bukti, dan/atau dokumen pendukung yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
Koreksi Anda
