Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran jumlah/nominal Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan penghitungan jumlah kerugian yang benar, nyata, dan pasti terjadi. (2) Penetapan besaran jumlah/nominal Kerugian Negara berupa BMN atau bukan milik negara yang dikuasai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain, dilakukan melalui cara berikut: a. BMN berupa kendaraan bermotor, dihitung berdasarkan harga pasaran resmi sesuai keputusan kepala daerah provinsi tempat kendaraan bermotor terdaftar, nilai buku dalam daftar BMN, atau hasil penilaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; atau b. BMN berupa peralatan dan mesin selain kendaraan bermotor, dihitung berdasarkan pada: 1. nilai buku; atau 2. nilai wajar atas barang yang sejenis. (3) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan selama umur penggunaan BMN atau aset yang dinilai. (4) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada penilaian/penaksiran.
Koreksi Anda