Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (4), Majelis berkeyakinan bahwa Kerugian Negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau Kelalaian, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Majelis berkeyakinan bahwa Kerugian Negara bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian, Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau BMN atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Koreksi Anda
