Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (4), Majelis berkeyakinan bahwa Kerugian Negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau Kelalaian, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Majelis berkeyakinan bahwa Kerugian Negara bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian, Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau BMN atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Koreksi Anda