Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dalam sidang terbukti Kerugian Negara bukan diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau Kelalaian, Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau BMN atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil sidang diperoleh indikasi Kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri/Sekretaris Kementerian untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(3) Majelis menyampaikan hal atau materi yang perlu mendapat perhatian oleh TPKN, dalam perintah pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Berdasarkan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), TPKN melakukan pemeriksaan kembali dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis dengan disertai alat bukti dan/atau dokumen pendukung.
(5) Dalam hal Majelis tidak memerintahkan melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris berdasarkan alat bukti dan/atau dokumen pendukung yang tersedia.
Koreksi Anda
