Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilaksanakan melalui sidang Majelis. (2) Sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertutup dan dilakukan baik secara tatap muka maupun melalui virtual.
Koreksi Anda