Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal proses pemeriksaan ditemukan informasi/keterangan, alat bukti, dan/atau dokumen pendukung mengenai peran dan keterlibatan pegawai selain Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dalam Kerugian Negara yang terjadi, TPKN dapat menggabungkan pemeriksaan terhadap pegawai lain dimaksud dalam pemeriksaan yang sedang dilakukan.
(2) Dalam hal berdasarkan proses pemeriksaan ditemukan informasi/keterangan, alat bukti, dan/atau dokumen pendukung mengenai peran dan keterlibatan pihak lain yang bukan merupakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dalam Kerugian Negara yang terjadi, TPKN melaporkan kepada Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
