Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Majelis dibantu oleh tim sekretariat Majelis yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
(2) Tim sekretariat Majelis terdiri dari pegawai yang bekerja pada unit kerja yang membidangi pengelolaan keuangan atau penatausahaan BMN, pengawasan intern, pengelolaan kepegawaian, dan/atau hukum.
(3) Tim sekretariat Majelis memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan nota dinas, surat, atau dokumen lain yang diperlukan Majelis;
b. menyediakan sarana dan prasarana bagi Majelis untuk melaksanakan tugas dan kewenangan;
c. menatausahakan dan mendokumentasikan seluruh proses pelaksanaan sidang Majelis; dan
d. melaksanakan tugas admininstrasi lain dalam pelaksanaan tugas Majelis
(4) Tim sekretariat Majelis dapat ditetapkan untuk pelaksanaan tugas dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
