Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Anggota TPKN berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang pejabat/pegawai Kementerian yang terdiri atas:
a. Atasan Langsung Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
b. pegawai lain.
(2) Pejabat/pegawai lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditunjuk dengan berdasarkan kriteria berikut:
a. memiliki pangkat, jabatan, dan/atau masa kerja setingkat/setara atau lebih tinggi/lama dengan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
b. memiliki kompetensi, pengalaman, dan/atau pengetahuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau penatausahaan BMN, pengawasan intern, pengelolaan kepegawaian, dan/atau hukum.
Koreksi Anda
