Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota TPKN berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang pejabat/pegawai Kementerian yang terdiri atas: a. Atasan Langsung Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau b. pegawai lain. (2) Pejabat/pegawai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dengan berdasarkan kriteria berikut: a. memiliki pangkat, jabatan, dan/atau masa kerja setingkat/setara atau lebih tinggi/lama dengan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau b. memiliki kompetensi, pengalaman, dan/atau pengetahuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau penatausahaan BMN, pengawasan intern, pengelolaan kepegawaian, dan/atau hukum.
Koreksi Anda