Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam sidang pemeriksaan atas SKP2KS yang tidak terbayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(5), Majelis berwenang:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan/atau
c. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN Putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Koreksi Anda
