Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam sidang pemeriksaan atas SKP2KS yang tidak terbayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), Majelis berwenang: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan/atau c. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN Putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Koreksi Anda