Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Majelis berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 5 (lima) orang, yang beranggotakan pejabat/pegawai dari:
a. sekretariat Kementerian;
b. unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan internal Kementerian; dan
c. unit kerja lain di lingkungan Kementerian.
(2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditunjuk berdasarkan kriteria berikut:
a. memiliki pangkat, jabatan, dan/atau masa kerja lebih tinggi/lebih lama dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyebabkan Kerugian Negara; dan
b. diutamakan memiliki kompetensi, pengalaman, atau pengetahuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, penatausahaan BMN, pengawasan intern, pengelolaan kepegawaian, dan/atau hukum.
Koreksi Anda
