Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyebabkan Kerugian Negara dipanggil secara tertulis dan patut oleh TPKN untuk diperiksa.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dipanggil tidak hadir, TPKN melakukan pemanggilan kedua paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan pada panggilan pertama.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain tetap tidak hadir pada panggilan kedua, TPKN menyusun hasil pemeriksaan berdasarkan alat bukti, dokumen pendukung, dan/atau keterangan tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Ketidakhadiran Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dalam pangggilan kesatu dan/atau panggilan kedua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda
