Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Dalam sidang pemeriksaan atas Keberatan terhadap SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Majelis berwenang:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
b. memeriksa alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
c. memanggil dan memeriksa Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang mengakibatkan Kerugian Negara;
d. memanggil dan memeriksa pejabat/pegawai Kementerian yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara atau memiliki keterkaitan pelaksanaan tugas dengan Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang mengakibatkan Kerugian Negara;
e. mengundang dan meminta keterangan Pihak lain yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara;
f. meminta keterangan atau pendapat dari ahli/pakar yang memiliki pemahaman, pengetahuan, dan/atau kompetensi mengenai hal yang berkaitan dengan Kerugian Negara;
g. memeriksa alat bukti dan dokumen pendukung yang diperoleh dalam proses penyelesaian Kerugian Negara;
dan
h. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
Koreksi Anda
