Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Majelis Penyelesaian Kerugian Negara untuk memeriksa dan memberikan pertimbangan dalam menyelesaikan Kerugian Negara yang tidak dapat diselesaikan melalui SKTJM atau SKP2KS. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melakukan pemeriksaan terhadap: a. Kerugian Negara yang bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 huruf b; b. penyelesaian Kerugian Negara berdasar SKTJM oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5); c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (3) Majelis dibentuk sesuai dengan kebutuhan dalam periode waktu tertentu. (4) Majelis dibentuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Menteri menerima: a. penyampaian laporan hasil pemeriksaan dari Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4); b. laporan pernyataan Wanprestasi dari Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6); c. Keberatan atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); dan d. laporan atas SKP2KS yang tidak terbayarkan dari Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Koreksi Anda