Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN wajib melaksanakan pemeriksaan atas Kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (2) TPKN mulai melakukan pemeriksaan atas Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terbentuk. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan berikut: a. pemanggilan; b. pemeriksaan para pihak; c. analisis hasil pemeriksaan; d. penyampaian hasil pemeriksaan sementara; dan e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda