Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak ditetapkan oleh Majelis.
(1) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan contoh format Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis;
c. PPKN yang bersangkutan; dan
d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Koreksi Anda
