Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dan Pasal 36 ayat (1), Menteri memerintahkan TPKN untuk melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan mekanisme SKTJM dan SKP2KS yang diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29.
Koreksi Anda