Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib melaksanakan pembayaran penggantian Kerugian Negara sesuai dengan jumlah/nominal, cara dan mekanisme, serta jangka waktu dalam SKTJM. (2) Unit kerja yang membidangi fungsi pengelolaan keuangan dan aset negara memantau ketaatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melaksanakan pembayaran penggantian Kerugian Negara sesuai dengan SKTJM. (3) Unit kerja yang membidangi fungsi pengelolaan keuangan dan aset negara melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Kementerian secara berkala dan/atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Koreksi Anda