Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian melalui Tuntutan Ganti Kerugian.
Koreksi Anda