Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Informasi peristiwa Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari:
a. hasil pengawasan Atasan Langsung;
b. laporan atau hasil pengawasan unit kerja yang membidangi pengawasan intern Kementerian;
c. hasil pemeriksaan BPK;
d. laporan tertulis pegawai yang diduga menyebabkan Kerugian Negara;
e. laporan atau pengaduan tertulis dari masyarakat;
f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
(2) Pelapor secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g diajukan oleh pihak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f.
Koreksi Anda
