Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi peristiwa Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari: a. hasil pengawasan Atasan Langsung; b. laporan atau hasil pengawasan unit kerja yang membidangi pengawasan intern Kementerian; c. hasil pemeriksaan BPK; d. laporan tertulis pegawai yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; e. laporan atau pengaduan tertulis dari masyarakat; f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis. (2) Pelapor secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diajukan oleh pihak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f.
Koreksi Anda