Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
6. Pejabat Fungsional Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Pengawas Kelautan adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
7. Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, tindak lanjut hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
8. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
9. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
10. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
11. Pelanggaran Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah meliputi pelanggaran administratif, tindak pidana dan sengketa Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Kelautan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Kelautan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
16. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengawas Kelautan dalam bentuk Angka Kredit.
17. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku, yang diperlukan Pengawas Kelautan dalam melaksanakan tugas jabatan.
18. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pengawas Kelautan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Kelautan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengawas Kelautan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Kelautan baik perorangan atau kelompok di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
23. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(3) Kedudukan Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(3) Kedudukan Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Kelautan Ahli Pertama;
b. Pengawas Kelautan Ahli Muda;
c. Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Kelautan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
d. pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
e. penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
f. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 8
Pasal 9
Kegiatan penyidikan jabatan fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 28 dan angka 29, huruf b angka 33 dan angka 34, dan huruf c angka 25 dilaksanakan oleh Pengawas Kelautan yang telah dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pasal 11
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Kelautan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengawas Kelautan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
d. pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
e. penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
f. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Kelautan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
3. melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
4. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi);
5. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
6. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
7. melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
8. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
9. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
10. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
11. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
12. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
13. melakukan pengolahan data hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha produk dan jasa kelautan;
14. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
15. melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
16. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan di kawasan konservasi;
17. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat di kawasan konservasi;
18. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan konservasi;
19. melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
20. melakukan pengolahan data hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
21. melakukan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
22. melakukan identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
23. melakukan penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
24. menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
25. melakukan pemeriksaan pendahuluan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
26. melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka penindakan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
27. melakukan penyegelan, pembungkusan, pemusnahan, dan/atau pelelangan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28. melakukan penanganan tersangka pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
29. menyusun berkas perkara penyelesaian penanganan perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
30. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
31. melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
32. melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
b. Pengawas Kelautan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
3. melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
5. melakukan analisis pengawasan pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
6. melakukan analisis kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
7. melakukan verifikasi hasil pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat;
8. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut;
9. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi;
10. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
11. melakukan analisis hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
12. melakukan analisis hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
13. melakukan analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
14. melakukan analisis hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
15. melakukan analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
16. melakukan pengawasan ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukan pemanfaatannya;
17. melakukan analisis laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
18. melakukan analisis hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
19. melakukan rekonstruksi terjadinya kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
20. melakukan verifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil melalui luar pengadilan;
21. melakukan klarifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil melalui luar pengadilan;
22. melakukan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan;
23. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
24. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
25. melakukan operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
26. melakukan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil berdasarkan perintah penyidik;
27. melakukan evaluasi penanganan barang hasil pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28. melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
29. melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
30. menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi terpadu dan/ atau operasi intelijen;
31. melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka dan/atau tempat kejadian perkara;
32. melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara untuk laporan kemajuan penanganan perkara;
33. melakukan gelar perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
34. menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka serta barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil kepada penuntut umum;
35. melakukan supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
36. menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
37. melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
38. melakukan analisis hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
c. Pengawas Kelautan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. melakukan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. menyusun rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
5. melakukan supervisi pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
6. manyusun keterangan sebagai ahli pada proses penyelesaian penanganan perkara/persidangan tindak pidana di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
7. melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
8. melakukan supervisi pengawasan produk dan jasa kelautan;
9. melakukan evaluasi hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
10. melakukan supervisi pengawasan pemanfaatan ruang laut;
11. melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
12. melakukan audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
13. melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
14. melakukan pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
15. melakukan pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerugian secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya pada masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil;
16. melakukan evaluasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
17. melakukan analisis dampak dan prediksi pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
18. melakukan negosiasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil melalui luar pengadilan;
19. melakukan pengawasan keputusan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
20. melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
21. melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
22. menyusun rencana operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
23. melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
24. melakukan konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara dengan kepolisian dan/atau kejaksaan;
25. melakukan pemantauan penanganan tindak pidana kelautan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
26. melakukan evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal;
27. melakukan evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
28. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
29. melakukan evaluasi hasil analisis data evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
d. Pengawas Kelautan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. menyusun rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. menyusun rekomendasi pengawasan pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
4. melakukan kajian pengawasan produk dan jasa kelautan;
5. melakukan kajian pengawasan pemanfaatan ruang laut;
6. menyusun rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
7. menyusun rekomendasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
8. merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
9. menyusun kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
10. menyusun kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
11. melakukan supervisi penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
12. melakukan supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
13. menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
14. melakukan kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif di bidang pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
15. meyusun kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
16. melakukan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. melakukan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
(2) Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 9
Kegiatan penyidikan jabatan fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 28 dan angka 29, huruf b angka 33 dan angka 34, dan huruf c angka 25 dilaksanakan oleh Pengawas Kelautan yang telah dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Pengawas Kelautan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. laporan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. laporan identifikasi bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi);
5. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
6. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
7. data hasil pengawasan pemanfaatan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
8. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
9. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
10. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
11. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
12. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
13. data hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha produk dan jasa kelautan;
14. dokumen pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
15. data hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
16. laporan hasil pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan di kawasan konservasi;
17. laporan hasil pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat di kawasan konservasi;
18. laporan hasil pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan konservasi;
19. data hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
20. data hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
21. laporan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
22. dokumen identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
23. dokumen berita acara penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
24. dokumen rekomendasi pemusnahan barang hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
25. laporan pemeriksaan pendahuluan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
26. laporan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka penindakan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
27. dokumen berita acara penyegelan, pembungkusan, pemusnahan, dan/atau pelelangan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28. laporan penanganan tersangka pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
29. dokumen berkas perkara penyelesaian penanganan perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
30. data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
31. dokumen bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
32. laporan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
b. Pengawas Kelautan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. dokumen analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. dokumen analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau- pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
5. dokumen analisis pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
6. dokumen analisis kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
7. dokumen verifikasi hasil pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat;
8. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut;
9. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi;
10. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
11. dokumen analisis hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
12. dokumen analisis hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
13. dokumen analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/ konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
14. dokumen analisis hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
15. dokumen analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
16. dokumen pengawasan ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukan pemanfaatannya;
17. dokumen analisis laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau Pulau Kecil;
18. dokumen analisis hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
19. laporan hasil rekontruksi terjadinya kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
20. dokumen verifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;
21. dokumen klarifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;
22. dokumen penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan;
23. dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
24. dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan
ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
25. dokumen operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
26. laporan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan perintah penyidik;
27. dokumen evaluasi penanganan barang hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28. laporan hasil verifikasi dugaan pelanggaran di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
29. dokumen pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
30. dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi terpadu dan/ atau operasi intelijen;
31. dokumen berita acara pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka dan/atau tempat kejadian perkara;
32. dokumen analisis hasil penyelesaian penanganan perkara untuk laporan kemajuan penanganan perkara;
33. dokumen laporan gelar perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
34. dokumen resume perkara dan pelimpahan tersangka serta barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kepada penuntut umum;
35. dokumen supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
36. dokumen kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
37. dokumen analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
38. dokumen analisis hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
c. Pengawas Kelautan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. dokumen detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. dokumen rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
5. dokumen supervisi pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
6. dokumen keterangan sebagai ahli pada proses penyelesaian penanganan perkara/persidangan tindak pidana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
7. dokumen evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
8. dokumen supervisi pengawasan produk dan jasa kelautan;
9. dokumen evaluasi hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
10. dokumen supervisi pengawasan pemanfaatan ruang laut;
11. dokumen evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
12. dokumen hasil audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
13. dokumen evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
14. dokumen pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
15. dokumen pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerugian secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya pada masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil;
16. dokumen evaluasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
17. dokumen analisis dampak dan prediksi pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
18. dokumen negosiasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;
19. dokumen pengawasan keputusan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
20. dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
21. dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
22. dokumen rencana operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
23. dokumen telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil;
24. dokumen konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara dengan kepolisian dan/atau kejaksaan;
25. dokumen pemantauan penanganan tindak pidana kelautan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
26. dokumen evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal;
27. dokumen evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28. dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
29. dokumen evaluasi hasil analisis data evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
d. Pengawas Kelautan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. dokumen rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. dokumen rekomendasi pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
4. dokumen kajian pengawasan produk dan jasa kelautan;
5. dokumen kajian pengawasan pemanfaatan ruang laut;
6. dokumen rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
7. dokumen rekomendasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
8. dokumen alternatif penyelesaian kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
9. dokumen kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/ substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
10. dokumen kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
11. dokumen hasil supervisi penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
12. dokumen supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
13. dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Pbidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
14. dokumen kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif di bidang pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
15. dokumen kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
16. dokumen laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. dokumen evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 11
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Kelautan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengawas Kelautan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber kelautan, geologi, oseanografi, ilmu atau sains kelautan, biologi, ilmu atau sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, teknologi
penangkapan ikan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa kelautan, ilmu atau sains lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains geografi, teknologi penangkapan ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, teknologi pengolahan hasil perikanan, permesinan perikanan atau teknologi akuakultur; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(4) Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 20
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 21
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus;
dan/atau
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Syarat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber kelautan, geologi, oseanografi, ilmu atau sains kelautan, biologi, ilmu atau sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, teknologi
penangkapan ikan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa kelautan, ilmu atau sains lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains geografi, teknologi penangkapan ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, teknologi pengolahan hasil perikanan, permesinan perikanan atau teknologi akuakultur; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(4) Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda yaitu sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber kelautan, geologi, oseanografi, ilmu atau sains kelautan, biologi, ilmu atau sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, teknologi penangkapan ikan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa kelautan, ilmu atau sains lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains geografi, teknologi penangkapan ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, teknologi pengolahan hasil perikanan, permesinan perikanan, teknologi akuakultur atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
2. bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya yaitu magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
3. bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama yaitu:
a. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; atau
b. doktor dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 huruf a) juga memiliki
paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Syarat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(1) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 21
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus;
dan/atau
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Syarat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengawas Kelautan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengawas Kelautan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 30
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengawas Kelautan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pengawas Kelautan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Kelautan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 27
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pengawas Kelautan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Kelautan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 27
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 28
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) bagi Pengawas Kelautan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Kelautan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Kelautan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Pengawas Kelautan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) bagi Pengawas Kelautan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Kelautan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Kelautan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Pengawas Kelautan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 29
(1) Pengawas Kelautan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Madya.
(2) Pengawas Kelautan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Pengawas Kelautan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Madya.
(2) Pengawas Kelautan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Kelautan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengawas Kelautan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Kelautan.
Pasal 33
Pasal 34
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
(1) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama dan Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
(2) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
(3) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Muda dan Pengawas Kelautan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina;
dan
(4) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Muda dan Pengawas Kelautan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 35
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengawas Kelautan dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Pengawas Kelautan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama dan Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah.
b. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda, di lingkungan Instansi Pembina;
c. Tim Penilai provinsi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi; dan
d. Tim Penilai kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 36
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, unsur kepegawaian, dan Pengawas Kelautan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengawas Kelautan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Pengawas Kelautan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pengawas Kelautan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengawas Kelautan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas Kelautan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Kelautan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pengawas Kelautan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pimpinan instansi pembina bagi tim penilai pusat pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil bagi tim penilai instansi;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pada instansi pemerintah daerah provinsi bagi tim penilai provinsi; dan
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota bagi tim penilai kabupaten/kota.
Pasal 37
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Capaian SKP Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Kelautan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengawas Kelautan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Kelautan.
Usul PAK Pengawas Kelautan diajukan oleh:
(1) pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama dan Pengawas Kelautan Ahli Madya di unit kerja pusat pada Instansi Pembina;
(2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
(3) pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
(4) pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di unit kerja pusat pada Instansi Pembina;
(5) paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan kelautan pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan
(6) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
(1) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama dan Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
(2) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
(3) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Muda dan Pengawas Kelautan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina;
dan
(4) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Muda dan Pengawas Kelautan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengawas Kelautan dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Pengawas Kelautan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama dan Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah.
b. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda, di lingkungan Instansi Pembina;
c. Tim Penilai provinsi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi; dan
d. Tim Penilai kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 36
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, unsur kepegawaian, dan Pengawas Kelautan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengawas Kelautan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Pengawas Kelautan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pengawas Kelautan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengawas Kelautan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas Kelautan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Kelautan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pengawas Kelautan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pimpinan instansi pembina bagi tim penilai pusat pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil bagi tim penilai instansi;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pada instansi pemerintah daerah provinsi bagi tim penilai provinsi; dan
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota bagi tim penilai kabupaten/kota.
Pasal 37
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan, untuk Pengawas Kelautan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pengawas Kelautan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 40
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengawas Kelautan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Pengawas Kelautan Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Pengawas Kelautan Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Pengawas Kelautan Ahli Utama wajib memiliki:
a. ijazah magister dan paling sedikit memiliki 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang relavan dan telah dipublikasikan secara internasional atau memiliki 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional; atau
b. ijazah doktor sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengawas Kelautan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Ketentuan mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 41
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Pengawas Kelautan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengawas Kelautan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Pengawas Kelautan
yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengawas Kelautan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Kelautan Ahli Utama.
Pasal 42
(1) Pengawas Kelautan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 43
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengawas Kelautan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Pengawas Kelautan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
Pasal 45
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengawas Kelautan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan, untuk Pengawas Kelautan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pengawas Kelautan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengawas Kelautan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Pengawas Kelautan Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Pengawas Kelautan Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Pengawas Kelautan Ahli Utama wajib memiliki:
a. ijazah magister dan paling sedikit memiliki 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang relavan dan telah dipublikasikan secara internasional atau memiliki 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional; atau
b. ijazah doktor sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengawas Kelautan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Ketentuan mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 41
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Pengawas Kelautan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengawas Kelautan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Pengawas Kelautan
yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengawas Kelautan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Kelautan Ahli Utama.
Pasal 42
(1) Pengawas Kelautan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pengawas Kelautan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
Pasal 45
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengawas Kelautan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah pelaku usaha pemanfaatan ruang dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. luas kawasan konservasi;
c. luas ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dimanfaatkan;
d. jumlah produk dan jasa kelautan; dan
e. jumlah pengenaan sanksi adminstratif, penanganan Tindak Pidana Kelautan, dan penyelesaian sengketa di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
(2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 47
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengawas Kelautan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 49
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Kelautan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Kelautan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengawas Kelautan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Kelautan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Kelautan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Pengawas Kelautan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(3) Pengawas Kelautan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal 51
Pengawas Kelautan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 52
(1) Terhadap Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengawas Kelautan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengawas Kelautan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pengawas Kelautan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Pengawas Kelautan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Pengawas Kelautan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 57
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
Pasal 58
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan serta hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Pengawas Kelautan yang bertugas di daerah terdepan/terluar/terpencil, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terdepan/terluar/terpencil.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan penetapan daerah terdepan/terluar/terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian yang melaksanakan tugas pengawasan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dan telah mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dapat disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pertama/Ahli Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Muda/Ahli Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Madya/Ahli Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Utama/Ahli Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Utama.
(2) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap melaksanakankan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Pengawas Perikanan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(4) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 61
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang berasal dari penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan belum memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(3) Dalam hal Pengawas Kelautan yang belum memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus pada waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
Pasal 62
Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1416).
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 65
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H.LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Kelautan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
3. melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
4. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi);
5. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
6. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
7. melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
8. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
9. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
10. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
11. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
12. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
13. melakukan pengolahan data hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha produk dan jasa kelautan;
14. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
15. melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
16. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan di kawasan konservasi;
17. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat di kawasan konservasi;
18. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan konservasi;
19. melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
20. melakukan pengolahan data hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
21. melakukan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
22. melakukan identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
23. melakukan penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
24. menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
25. melakukan pemeriksaan pendahuluan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
26. melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka penindakan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
27. melakukan penyegelan, pembungkusan, pemusnahan, dan/atau pelelangan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28. melakukan penanganan tersangka pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
29. menyusun berkas perkara penyelesaian penanganan perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
30. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
31. melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
32. melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
b. Pengawas Kelautan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
3. melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
5. melakukan analisis pengawasan pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
6. melakukan analisis kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
7. melakukan verifikasi hasil pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat;
8. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut;
9. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi;
10. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
11. melakukan analisis hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
12. melakukan analisis hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
13. melakukan analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
14. melakukan analisis hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
15. melakukan analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
16. melakukan pengawasan ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukan pemanfaatannya;
17. melakukan analisis laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
18. melakukan analisis hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
19. melakukan rekonstruksi terjadinya kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
20. melakukan verifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil melalui luar pengadilan;
21. melakukan klarifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil melalui luar pengadilan;
22. melakukan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan;
23. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
24. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
25. melakukan operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
26. melakukan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil berdasarkan perintah penyidik;
27. melakukan evaluasi penanganan barang hasil pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28. melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
29. melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
30. menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi terpadu dan/ atau operasi intelijen;
31. melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka dan/atau tempat kejadian perkara;
32. melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara untuk laporan kemajuan penanganan perkara;
33. melakukan gelar perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
34. menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka serta barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil kepada penuntut umum;
35. melakukan supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
36. menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
37. melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
38. melakukan analisis hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
c. Pengawas Kelautan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. melakukan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. menyusun rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
5. melakukan supervisi pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
6. manyusun keterangan sebagai ahli pada proses penyelesaian penanganan perkara/persidangan tindak pidana di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
7. melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
8. melakukan supervisi pengawasan produk dan jasa kelautan;
9. melakukan evaluasi hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
10. melakukan supervisi pengawasan pemanfaatan ruang laut;
11. melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
12. melakukan audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
13. melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
14. melakukan pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
15. melakukan pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerugian secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya pada masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil;
16. melakukan evaluasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
17. melakukan analisis dampak dan prediksi pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
18. melakukan negosiasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil melalui luar pengadilan;
19. melakukan pengawasan keputusan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
20. melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
21. melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
22. menyusun rencana operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
23. melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
24. melakukan konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara dengan kepolisian dan/atau kejaksaan;
25. melakukan pemantauan penanganan tindak pidana kelautan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
26. melakukan evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal;
27. melakukan evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
28. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
29. melakukan evaluasi hasil analisis data evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
d. Pengawas Kelautan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. menyusun rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. menyusun rekomendasi pengawasan pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
4. melakukan kajian pengawasan produk dan jasa kelautan;
5. melakukan kajian pengawasan pemanfaatan ruang laut;
6. menyusun rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
7. menyusun rekomendasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
8. merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
9. menyusun kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
10. menyusun kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
11. melakukan supervisi penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
12. melakukan supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
13. menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
14. melakukan kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif di bidang pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
15. meyusun kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
16. melakukan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. melakukan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
(2) Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Pengawas Kelautan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. laporan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. laporan identifikasi bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi);
5. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
6. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
7. data hasil pengawasan pemanfaatan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
8. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
9. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
10. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
11. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
12. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
13. data hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha produk dan jasa kelautan;
14. dokumen pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
15. data hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
16. laporan hasil pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan di kawasan konservasi;
17. laporan hasil pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat di kawasan konservasi;
18. laporan hasil pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan konservasi;
19. data hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
20. data hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
21. laporan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
22. dokumen identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
23. dokumen berita acara penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
24. dokumen rekomendasi pemusnahan barang hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
25. laporan pemeriksaan pendahuluan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
26. laporan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka penindakan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
27. dokumen berita acara penyegelan, pembungkusan, pemusnahan, dan/atau pelelangan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28. laporan penanganan tersangka pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
29. dokumen berkas perkara penyelesaian penanganan perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
30. data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
31. dokumen bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
32. laporan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
b. Pengawas Kelautan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. dokumen analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. dokumen analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau- pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
5. dokumen analisis pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
6. dokumen analisis kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
7. dokumen verifikasi hasil pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat;
8. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut;
9. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi;
10. dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
11. dokumen analisis hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
12. dokumen analisis hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
13. dokumen analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/ konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
14. dokumen analisis hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
15. dokumen analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
16. dokumen pengawasan ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukan pemanfaatannya;
17. dokumen analisis laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau Pulau Kecil;
18. dokumen analisis hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
19. laporan hasil rekontruksi terjadinya kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
20. dokumen verifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;
21. dokumen klarifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;
22. dokumen penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan;
23. dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
24. dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan
ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
25. dokumen operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
26. laporan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan perintah penyidik;
27. dokumen evaluasi penanganan barang hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28. laporan hasil verifikasi dugaan pelanggaran di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
29. dokumen pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
30. dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi terpadu dan/ atau operasi intelijen;
31. dokumen berita acara pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka dan/atau tempat kejadian perkara;
32. dokumen analisis hasil penyelesaian penanganan perkara untuk laporan kemajuan penanganan perkara;
33. dokumen laporan gelar perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
34. dokumen resume perkara dan pelimpahan tersangka serta barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kepada penuntut umum;
35. dokumen supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
36. dokumen kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
37. dokumen analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
38. dokumen analisis hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
c. Pengawas Kelautan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. dokumen detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. dokumen rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
5. dokumen supervisi pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
6. dokumen keterangan sebagai ahli pada proses penyelesaian penanganan perkara/persidangan tindak pidana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
7. dokumen evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
8. dokumen supervisi pengawasan produk dan jasa kelautan;
9. dokumen evaluasi hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
10. dokumen supervisi pengawasan pemanfaatan ruang laut;
11. dokumen evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
12. dokumen hasil audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
13. dokumen evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
14. dokumen pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
15. dokumen pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerugian secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya pada masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil;
16. dokumen evaluasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
17. dokumen analisis dampak dan prediksi pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
18. dokumen negosiasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;
19. dokumen pengawasan keputusan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
20. dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
21. dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
22. dokumen rencana operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
23. dokumen telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil;
24. dokumen konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara dengan kepolisian dan/atau kejaksaan;
25. dokumen pemantauan penanganan tindak pidana kelautan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
26. dokumen evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal;
27. dokumen evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28. dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
29. dokumen evaluasi hasil analisis data evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
d. Pengawas Kelautan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. dokumen rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. dokumen rekomendasi pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
4. dokumen kajian pengawasan produk dan jasa kelautan;
5. dokumen kajian pengawasan pemanfaatan ruang laut;
6. dokumen rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
7. dokumen rekomendasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
8. dokumen alternatif penyelesaian kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
9. dokumen kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/ substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
10. dokumen kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
11. dokumen hasil supervisi penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
12. dokumen supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
13. dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Pbidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
14. dokumen kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif di bidang pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
15. dokumen kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
16. dokumen laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. dokumen evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda yaitu sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber kelautan, geologi, oseanografi, ilmu atau sains kelautan, biologi, ilmu atau sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, teknologi penangkapan ikan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa kelautan, ilmu atau sains lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains geografi, teknologi penangkapan ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, teknologi pengolahan hasil perikanan, permesinan perikanan, teknologi akuakultur atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
2. bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya yaitu magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
3. bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama yaitu:
a. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; atau
b. doktor dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 huruf a) juga memiliki
paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Syarat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Usul PAK Pengawas Kelautan diajukan oleh:
(1) pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama dan Pengawas Kelautan Ahli Madya di unit kerja pusat pada Instansi Pembina;
(2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
(3) pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
(4) pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di unit kerja pusat pada Instansi Pembina;
(5) paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan kelautan pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan
(6) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.