Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
9. Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
10. Pengawasan Mutu Hasil Pertanian adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan penerapan standar, dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian dalam bentuk Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultutural dari Pengawas Mutu Hasil Pertanian dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian baik perorangan atau kelompok di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(3) Kedudukan Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(3) Kedudukan Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil;
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan
d. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
(4) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
b. penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
c. melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada pelaku usaha;
d. fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi;
e. pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
f. pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan rekomendasi teknis;
g. pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian;
h. pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian;
i. pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemen mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
j. analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
k. melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli; dan
l. pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.
Pasal 8
Pasal 9
Tugas penyidikan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilaksanakan setelah memiliki surat keputusan penyidik PNS sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Pasal 11
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dalam satu kategori, dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Penilaian Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang melaksanakan kegiatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang melaksanakan kegiatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
b. penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
c. melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada pelaku usaha;
d. fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi;
e. pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
f. pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan rekomendasi teknis;
g. pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian;
h. pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian;
i. pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemen mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
j. analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
k. melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli; dan
l. pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. mengumpulkan data pada kegiatan pra produksi ternak;
6. mengumpulkan data pada kegiatan proses produksi ternak;
7. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk segar asal ternak;
8. mengumpulkan data pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
9. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan pada proses pasca panen produk segar asal tumbuhan;
10. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
11. menyiapkan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di lapangan;
12. memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
13. mengencerkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
14. mengarsipkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
15. melakukan uji fisik/organoleptik contoh (sampel) produk ternak;
16. mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media uji produk ternak;
17. memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk tumbuhan;
18. melakukan pemusnahan arsip contoh (sampel) tumbuhan;
19. melakukan uji fisik/organoleptik produk tumbuhan;
20. membuat larutan kimia atau media pengujian produk tumbuhan;
21. memperlakukan contoh (sampel) pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
22. menginventarisasi arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
23. melakukan uji fisik contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
24. menangani alat-alat gelas (glassware) pada kegiatan penanganan peralatan laboratorium;
dan
25. melakukan pemantauan stok bahan kimia dan baku pembanding pada kegiatan pengelolaan sarana pengujian laboratorium;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. melaksanakan pengawasan pada kegiatan pra produksi ternak;
6. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak;
7. melaksanakan pengawasan proses pasca panen produk segar ternak;
8. melaksanakan pengawasan pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
9. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan proses produksi tumbuhan;
10. melaksanakan pengawasan pada proses produksi tumbuhan;
11. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
12. penyiapan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di laboratorium;
13. melakukan pengambilan contoh (sampel) produk ternak;
14. melakukan preparasi contoh (sampel) produk ternak;
15. membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan air;
16. membuat larutan kimia atau media pada pengujian produk ternak;
17. melakukan uji residu (antibiotika, bahan pengawet, kemurnian/pemalsuan) pada produk ternak;
18. melakukan uji hormon pada produk ternak;
19. melakukan uji awal pembusukan pada produk ternak;
20. melakukan uji kapang pada produk ternak;
21. melakukan uji khamir pada produk ternak;
22. melakukan uji bakteri pada produk ternak;
23. memeriksa kelayakan contoh (sampel) pada contoh produk tumbuhan;
24. membuat larutan baku pembanding pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan;
25. mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media pada kegiatan pengujian produk tumbuhan;
26. memperlakukan contoh pada pelaksanaan uji produk tumbuhan;
27. melakukan uji bahan pengawet pada produk tumbuhan;
28. melakukan uji kemurnian pada produk tumbuhan;
29. melakukan uji kapang pada produk tumbuhan;
30. melakukan uji khamir pada produk tumbuhan;
31. melakukan uji bakteri pada produk tumbuhan;
32. memeriksa kelayakan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
33. memperlakukan baku pembanding, bahan kimia dan media pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
34. memperlakukan contoh preparasi, pengenceran dan pembersihan larutan pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
35. melakukan uji kadar air sarana produksi (pupuk dan pestisida) dengan cara oven;
36. melakukan kalibrasi berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk suhu, massa dan tekanan;
37. memantau kondisi ruang pengujian; dan
38. melakukan perlakuan awal (pretreatment) pada penanganan limbah laboratorium (kimia dan media);
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. melaksanakan pengawasan pemilihan bibit, kandang dan pakan pada kegiatan proses produksi ternak;
6. melaksanakan pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak;
7. melaksanakan pengawasan lingkungan lahan ternak;
8. melaksanakan pengawasan lingkungan penanganan limbah ternak;
9. memeriksa ijin usaha dan kelembagaan usaha ternak;
10. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk olahan tumbuhan;
11. melaksanakan pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk segar tumbuhan;
12. melakukan kompilasi dan penyimpanan rekaman pengawasan teknis tumbuhan;
13. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
14. memeriksa kelayakan contoh (sampel) produk ternak;
15. membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan larutan organik;
16. membuat larutan baku pembanding pada pengujian produk ternak;
17. melakukan uji residu pestisida pada produk ternak;
18. melakukan uji toksin pada produk ternak;
19. melakukan uji kadar gula pada produk ternak;
20. melakukan uji vitamin pada produk ternak;
21. melakukan pemeliharaan kuman standar pada uji mikrobiologi produk ternak;
22. melakukan uji lanjutan pada contoh (sampel) produk ternak;
23. melakukan uji virus pada contoh (sampel) produk ternak;
24. melakukan pengulangan (repeatability and reproducibility) pada kegiatan validasi metode uji produk ternak;
25. membuat kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
26. melakukan penentuan nilai perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
27. melakukan uji homogenitas pada kegiatan uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
28. melakukan pengambilan contoh (sampel) produk tumbuhan;
29. menginventarisasi arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
30. melakukan uji residu pestisida pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
31. melakukan uji toksin pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
32. melakukan uji kadar protein pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
33. melakukan uji kadar lemak pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
34. melakukan uji kadar gula pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
35. melakukan uji kadar abu pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
36. melakukan uji karbohidrat pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
37. melakukan uji sari kopi pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
38. melakukan uji vitamin pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
39. menentukan pengulangan (repeatability and reproducibility) contoh (sampel) produk tumbuhan;
40. membuat kurva linearitas (linearity) contoh (sampel) produk tumbuhan;
41. mengolah data dan membuat laporan hasil uji sementara pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan;
42. melakukan uji bahan aktif pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
43. melakukan uji fisik kimia pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
44. melakukan uji kadar air dengan cara karl fisher pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
45. melakukan uji keasaman/alkalinitas pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
46. membuat kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
47. menentukan nilai perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
48. melakukan homogenisasi contoh uji dalam rangka uji profisiensi pada pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
49. mengolah data dan membuat laporan hasil uji sementara contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
50. menyiapkan peralatan standar dalam rangka pelaksanaan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
51. melakukan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk volumetric dan dimensi; dan
52. melakukan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk elektrik; dan
d. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. melaksanakan pengawasan pola budidaya ternak tradisional pada kegiatan pengawasan lingkungan ternak;
6. melaksanakan pengawasan penerapan standar mutu ternak;
7. melaksanakan pengawasan proses pasca panen produk olahan tumbuhan;
8. mengumpulkan data lingkungan budidaya pada kegiatan pengawasan lingkungan tumbuhan;
9. melaksanakan pengawasan penerapan standar mutu tumbuhan;
10. menyusun dokumen sistem mutu berupa instruksi kerja;
11. menyusun dokumen sistem mutu berupa formulir;
12. menindaklanjuti hasil kaji ulang manajemen laboratorium;
13. menyiapkan bahan pelaksanaan audit internal sistem mutu;
14. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
15. melakukan uji kadar protein pada contoh (sampel) produk ternak;
16. melakukan uji kadar lemak, karbohidrat pada contoh (sampel) produk ternak;
17. melakukan uji serat kasar pada contoh (sampel) produk ternak;
18. melakukan pemeliharaan kuman lapangan pada uji mikrobiologi produk ternak;
19. menentukan validasi ketepatan (accuracy) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
20. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk ternak;
21. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk ternak;
22. melakukan homogenisasi contoh uji pada uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
23. melakukan uji stabilitas pada uji profiesiensi contoh (sampel) produk ternak;
24. mengolah data hasil uji contoh (sampel) produk ternak;
25. melakukan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
26. melakukan penentuan nilai perolehan kembali (recovery) pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan;
27. melakukan penentuan batas deteksi/batas penetapan pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan;
28. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
29. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
30. melakukan uji homogenitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan;
31. melakukan uji stabilitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan;
32. mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) produk tumbuhan;
33. melakukan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
34. mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
35. melakukan perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium;
36. melakukan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk alat instrument;
37. membuat laporan hasil kalibrasi internal;
38. mengevaluasi hasil pemantauan kondisi ruang pengujian;
39. melakukan bimbingan teknis bidang teknis pengujian; dan
40. melakukan evaluasi hasil uji.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. mengumpulkan data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. menganalisa data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. melakukan pengumpulan dan analisis bahan/materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. menyusun rencana kerja peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
5. menyusun bahan/materi di bidang peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. melakukan monitoring peningkatan produksi, penerapan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. menyusun bahan/materi fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
8. menyusun bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. mengumpulkan data pelaku usaha/unit usaha;
10. mengolah dan menganalisa data pelaku usaha/unit usaha;
11. menyusun rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan secara rutin;
12. menganalisis data/informasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada Tingkat kesulitan I;
13. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan tanpa audit;
14. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
15. memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian hasil pertanian kepada pelaku usaha;
16. menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa instruksi kerja;
17. menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa formulir;
18. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa instruksi kerja;
19. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa formulir;
20. melakukan sistem pengendalian dokumen/ rekaman sistem keamanan dan/atau mutu keamanan hasil pertanian di instansi sendiri;
21. melakukan penyidikan dan atau pemeriksaan;
22. melakukan pengelolaan contoh pada kegiatan persiapan Pengujian Mutu Hasil Pertanian;
23. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia pada tingkat kesulitan I;
24. melakukan kalibrasi internal Peralatan/ Instrumen Pengujian pada tingkat kesulitan I;
25. melakukan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan I;
26. membuat contoh uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi;
27. melakukan uji homogenitas sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi; dan
28. melakukan uji stabilitas sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. melakukan kaji ulang pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. melakukan penyempurnaan konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. melakukan penyempurnaan terkait materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
5. melakukan pendampingan peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. melakukan evaluasi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. menyusun bahan/materi fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil dengan tingkat kesulitan II;
8. melakukan fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. melakukan validasi bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. mengembangkan sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
11. melakukan validasi data pelaku usaha/unit usaha;
12. menyusun rekomendasi hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha;
13. menyusun rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang bersifat kasus khusus;
14. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang sederhana;
15. menganalisis data/informasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan II;
16. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan Audit sederhana;
17. melakukan pengawasan/monitoring keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di sub sistem agribisnis pada rantai pasok (hulu-hilir);
18. melakukan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan I;
19. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
20. melakukan uji coba peningkatan produksi, penerapan sistem dan metode di bidang mutu dan/atau keamaman hasil pertanian;
21. menyusun dokumen sistem manajemen, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) pada instansi sendiri berupa prosedur kerja;
22. menyempurnakan dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian pada instansi sendiri berupa prosedur kerja;
23. melaksanakan audit internal;
24. melakukan tindakan perbaikan audit internal;
25. melakukan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di pelaku usaha;
26. melakukan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen sistem mutu lembaga penilaian kesesuaian;
27. melakukan analisis risiko keamanan hayati dalam rangka pengawasan keamanan pangan;
28. menyusun analisis notifikasi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
29. melakukan gelar perkara;
30. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia tingkat kesulitan II;
31. melakukan pengujian khusus;
32. melakukan evaluasi terhadap laporan hasil uji;
33. melakukan kalibrasi internal peralatan/ instrumen pengujian dengan tingkat kesulitan II;
34. melakukan jaminan mutu hasil pengujian kimia/mikrobiologi/fisika/biokimia;
35. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan I;
36. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan II;
37. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan III;
38. melakukan penanganan limbah laboratorium tingkat kesulitan II; dan
39. melakukan uji profisiensi/uji banding dalam rangka peningkatan kompetensi laboratorium;
dan
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun naskah urgensi pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. menyusun rekomendasi teknis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. menyusun konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. melakukan kajian penerapan wajib standar/harmonisasi standar;
5. menyusun kajian teknis untuk naskah akademik atau naskah urgensi terkait peraturan di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. menyusun konsep/notifikasi peraturan teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. mengevaluasi/mereview materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
8. melakukan supervisi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. menyusun kerangka/desain sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. mengevaluasi sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
11. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanianya yang bersifat kompleks;
12. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan audit kompleks;
13. melakukan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
14. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan III;
15. melakukan monitoring/evaluasi lembaga pengawas keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
16. melakukan witness (penyaksian audit);
17. menyusun kajian sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
18. mengikuti dan memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dalam forum teknis;
19. menyusun konsep pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
20. evaluasi sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
21. melakukan penyempurnaan sistem dan metode dibidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan pangan hasil pertanian;
22. pengembangan metode pengujian;
23. menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa panduan mutu.
24. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa panduan mutu.
25. melakukan pemeriksaan dan pengesahan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian/hasil pengawasan;
26. melakukan kaji ulang dokumen/manajemen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
27. melakukan verifikasi tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen/audit internal;
28. menyusun rencana audit internal atau kaji ulang manajemen;
29. melakukan sosialisasi dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
30. melakukan supervisi terhadap penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
31. melakukan pendampingan penerapan dokumen mutu dan/atau keamanan hasil pertanian di pelaku usaha;
32. melakukan pendampingan penerapan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu di lembaga penilai kesesuaian;
33. melakukan evaluasi penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
34. melakukan analisis risiko sistem pengawasan keamanan dan/atau mutu dalam negeri/negara asal;
35. melakukan verifikasi lapang ke negara asal dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
36. menyusun kajian standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian negara tujuan ekspor;
37. menyusun analisis dan tindak lanjut notification of non compliance (NNC) keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
38. menjadi saksi ahli;
39. melakukan bimbingan dan supervisi terhadap pelaksanaan penyidikan dan saksi ahli
40. melakukan pengelolaan prasarana dan sarana pengujian dalam rangka persiapan pengujian mutu hasil pertanian;
41. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia pada tingkat kesulitan III;
42. memberikan rekomendasi teknis hasil pengujian;
43. melakukan verifikasi dan mengesahkan laporan hasil uji;
44. melakukan kalibrasi internal peralatan/ instrumen pengujian pada tingkat kesulitan III;
45. melakukan evaluasi hasil kalibrasi internal;
46. melakukan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan III;
47. menyusun rekomendasi pemusnahan limbah laboratorium;
48. membuat rancangan uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi;
49. mengolah data uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi; dan
50. melakukan analisa hasil uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 9
Tugas penyidikan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilaksanakan setelah memiliki surat keputusan penyidik PNS sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula, meliputi:
1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. paket data pada kegiatan pra produksi ternak;
6. paket data pada kegiatan proses produksi ternak;
7. paket data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk segar asal ternak;
8. paket data pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
9. paket data dalam rangka pengawasan pada proses pasca panen produk segar asal tumbuhan;
10. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
11. laporan menyiapkan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di lapangan;
12. laporan memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
13. laporan mengencerkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
14. laporan mengarsipkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
15. laporan hasil uji fisik/organoleptik contoh (sampel) produk ternak;
16. laporan mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media uji produk ternak;
17. laporan memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk tumbuhan;
18. laporan pemusnahan arsip contoh (sampel) tumbuhan;
19. laporan hasil uji fisik/organoleptik produk tumbuhan;
20. laporan pembuatan larutan kimia atau media pengujian produk tumbuhan;
21. laporan memperlakukan contoh (sampel) pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
22. laporan inventarisasi arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
23. laporan uji fisik contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
24. laporan penanganan alat-alat gelas (glassware) pada kegiatan penanganan peralatan laboratorium; dan
25. laporan melakukan kontrol stok bahan kimia dan baku pembanding pada kegiatan pengelolaan sarana pengujian laboratorium;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil, meliputi:
1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. laporan pelaksanaan pengawasan pada kegiatan pra produksi ternak;
6. paket data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak;
7. laporan pengawasan proses pasca panen produk segar ternak;
8. laporan pengawasan pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
9. paket data dalam rangka pengawasan proses produksi tumbuhan;
10. laporan pengawasan pada proses produksi tumbuhan;
11. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
12. laporan menyiapkan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di laboratorium;
13. berita acara pengambilan contoh (sampel) produk ternak;
14. laporan melakukan preparasi contoh (sampel) produk ternak;
15. laporan membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan air;
16. laporan membuat larutan kimia atau media pada pengujian produk ternak;
17. laporan hasil uji residu (antibiotika, bahan pengawet, kemurnian/pemalsuan) pada produk ternak;
18. laporan hasil uji hormon pada produk ternak;
19. laporan hasil uji awal pembusukan pada produk ternak;
20. laporan hasil uji kapang pada produk ternak;
21. laporan hasil uji khamir pada produk ternak;
22. laporan hasil uji bakteri pada produk ternak;
23. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel) pada contoh produk tumbuhan;
24. laporan membuat larutan baku pembanding pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan;
25. laporan mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media pada kegiatan pengujian produk tumbuhan;
26. laporan memperlakukan contoh pada pelaksanaan uji produk tumbuhan;
27. laporan hasil uji bahan pengawet pada produk tumbuhan;
28. laporan hasil uji kemurnian pada produk tumbuhan;
29. laporan hasil uji kapang pada produk tumbuhan;
30. laporan hasil uji khamir pada produk tumbuhan;
31. laporan hasil uji bakteri pada produk tumbuhan;
32. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
33. laporan memperlakukan baku pembanding, bahan kimia dan media pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
34. laporan memperlakukan contoh preparasi, pengenceran dan pembersihan larutan pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
35. laporan hasil uji kadar air sarana produksi (pupuk dan pestisida) dengan cara oven;
36. laporan kalibrasi berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk suhu, massa dan tekanan per unit/alat;
37. laporan pemantauan kondisi ruang pengujian;
dan
38. laporan melakukan perlakukan awal (pretreatment) pada penanganan limbah laboratorium (kimia dan media);
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, meliputi:
1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. laporan pengawasan pemilihan bibit, kandang dan pakan pada kegiatan proses produksi ternak;
6. laporan pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak;
7. laporan pengawasan lingkungan lahan ternak;
8. laporan pengawasan lingkungan penanganan limbah ternak;
9. laporan pemeriksaan ijin usaha dan kelembagaan usaha ternak;
10. paket data dalam rangka pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk olahan tumbuhan;
11. laporan pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk segar tumbuhan;
12. laporan melakukan kompilasi dan penyimpanan rekaman pengawasan teknis tumbuhan;
13. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
14. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel) produk ternak;
15. laporan membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan larutan organik;
16. laporan membuat larutan baku pembanding pada pengujian produk ternak;
17. laporan hasil uji residu pestisida pada produk ternak;
18. laporan hasil uji toksin pada produk ternak;
19. laporan hasil uji kadar gula pada produk ternak;
20. laporan hasil uji vitamin pada produk ternak;
21. laporan pemeliharaan kuman standar pada uji mikrobiologi produk ternak;
22. laporan uji lanjutan pada contoh (sampel) produk ternak;
23. laporan hasil uji virus pada contoh (sampel) produk ternak;
24. laporan melakukan pengulangan (repeatability and reproducibility) pada kegiatan validasi metode uji produk ternak;
25. laporan membuat kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
26. laporan menentukan perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
27. laporan hasil uji homogenitas pada kegiatan uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
28. berita acara laporan hasil pengambilan contoh (sampel) produk tumbuhan;
29. laporan menginventarisasi arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
30. laporan hasil uji residu pestisida pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
31. laporan hasil uji toksin pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
32. laporan hasil uji kadar protein pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
33. laporan hasil uji kadar lemak pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
34. laporan hasil uji kadar gula pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
35. laporan hasil uji kadar abu pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
36. laporan hasil uji karbohidrat pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
37. laporan hasil uji sari kopi pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
38. laporan hasil uji vitamin pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
39. laporan penentuan pengulangan (repeatability and reproducibility) contoh (sampel) produk tumbuhan;
40. laporan kurva linearitas (linearity) contoh (sampel) produk tumbuhan;
41. laporan mengolah data dan hasil uji sementara pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan;
42. laporan hasil uji bahan aktif pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
43. laporan hasil uji fisik kimia pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
44. laporan hasil uji kadar air dengan cara karl fisher pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
45. laporan hasil uji keasaman/alkalinitas pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
46. laporan kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
47. laporan perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
48. laporan persiapan dan homogenisasi contoh uji dalam rangka uji profisiensi pada pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
49. laporan mengolah data dan hasil uji sementara contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
50. laporan menyiapkan dan mengkondisikan peralatan standar dalam rangka pelaksanaan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
51. laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk volumetric dan dimensi; dan
52. laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk elektrik; dan
d. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia, meliputi:
1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. laporan pengawasan pola budidaya ternak tradisional pada kegiatan pengawasan lingkungan ternak;
6. laporan pengawasan penerapan standar mutu ternak;
7. laporan pengawasan proses pasca panen produk olahan tumbuhan;
8. peket data lingkungan budidaya pada kegiatan pengawasan lingkungan tumbuhan;
9. laporan pengawasan penerapan standar mutu tumbuhan;
10. laporan menyusun dokumen sistem mutu berupa instruksi kerja;
11. laporan menyusun dokumen sistem mutu berupa formulir;
12. laporan pemeriksaan dan pengesahan dokumen sistem mutu untuk formulir/rekaman;
13. laporan pengkajian ulang dokumen instruksi kerja sistem mutu laboratorium;
14. laporan pengkajian ulang dokumen pendukung pada dokumen sistem mutu laboratorium;
15. laporan mengikuti pertemuan kaji ulang manajemen sebagai penyaji;
16. laporan tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen laboratorium;
17. laporan menyiapkan dan menilai kemampuan teknis dalam pelaksanaan audit internal sistem mutu;
18. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
19. laporan hasil uji kadar protein pada contoh (sampel) produk ternak;
20. laporan hasil uji kadar lemak, karbohidrat pada contoh (sampel) produk ternak;
21. laporan hasil uji serat kasar pada contoh (sampel) produk ternak;
22. laporan pemeliharaan kuman lapangan pada uji mikrobiologi produk ternak;
23. laporan validasi ketepatan (accuracy) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
24. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk ternak;
25. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk ternak;
26. laporan persiapan dan homogenisasi contoh uji pada uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
27. laporan hasil uji stabilitas pada uji profiesiensi contoh (sampel) produk ternak;
28. laporan pengolahan data hasil uji contoh (sampel) produk ternak;
29. laporan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
30. laporan perolehan kembali (recovery) pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan;
31. laporan penentuan batas deteksi/batas penetapan pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan;
32. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
33. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
34. laporan hasil uji homogenitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan;
35. laporan hasil uji stabilitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan;
36. laporan evaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) produk tumbuhan;
37. laporan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
38. laporan evaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
39. laporan perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium per unit/alat; dan
40. laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk alat instrument.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. paket data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. laporan hasil analisis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. laporan hasil pengumpulan dan analisis bahan/materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. rencana kerja peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
5. bahan/materi di bidang peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. laporan monitoring peningkatan produksi, penerapan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. bahan/materi fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
8. bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. paket data pelaku usaha/unit usaha;
10. laporan hasil analisis data pelaku usaha/unit usaha;
11. rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan secara rutin;
12. laporan hasil analisis pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
13. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan tanpa audit;
14. berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
15. laporan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian hasil pertanian kepada pelaku usaha;
16. dokumen instruksi kerja sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
17. formulir sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
18. instruksi kerja sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
19. formulir hasil sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
20. laporan hasil melakukan sistem pengendalian dokumen/rekaman sistem keamanan dan/atau mutu keamanan hasil pertanian di instansi sendiri;
21. berita acara pemeriksaan;
22. laporan pengelolaan contoh;
23. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan I;
24. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan I;
25. laporan penanganan limbah laboraturium pada tingkat kesulitan I;
26. laporan pembuatan contoh uji profisiensi;
27. laporan hasil uji homogenitas; dan
28. laporan hasil uji stabilitas; dan
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. rencana kerja pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. laporan kaji ulang pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. laporan penyempurnaan konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. laporan penyempurnaan terkait materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
5. laporan pendampingan peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. rekomendasi hasil evaluasi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. bahan/materi fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil dengan tingkat kesulitan II;
8. laporan fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. laporan hasil validasi bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. laporan pengembangan sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
11. laporan hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha;
12. rekomendasi hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha;
13. rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang bersifat kasus khusus;
14. laporan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang sederhana;
15. laporan hasil analisis pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan II;
16. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan audit sederhana;
17. laporan pengawasan/monitoring keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di sub sistem agribisnis pada rantai pasok (hulu-hilir);
18. laporan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan I;
19. berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
20. laporan uji coba peningkatan produksi, penerapan sistem dan metode di bidang mutu dan/atau keamaman hasil pertanian;
21. dokumen prosedur kerja sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
22. dokumen prosedur kerja sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
23. laporan audit internal;
24. laporan tindakan perbaikan audit internal;
25. laporan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di pelaku usaha;
26. laporan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen sistem mutu lembaga penilaian kesesuaian;
27. laporan analisis risiko keamanan hayati dalam rangka pengawasan keamanan pangan
28. laporan analisis notifikasi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
29. laporan gelar perkara;
30. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan II;
31. laporan hasil pengujian khusus;
32. laporan evaluasi terhadap laporan hasil uji;
33. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan II;
34. laporan jaminan mutu hasil pengujian kimia/mikrobiologi/fisika/biokimia;
35. laporan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat kesulitan I;
36. laporan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat kesulitan II;
37. laporan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat kesulitan III;
38. laporan penanganan limbah laboratorium tingkat kesulitan II; dan
39. laporan hasil uji profisiensi/uji banding dalam rangka peningkatan kompetensi laboratorium;
dan
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. naskah urgensi pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. rekomendasi teknis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. kajian penerapan wajib standar/harmonisasi standard;
5. kajian teknis naskah akademik atau naskah urgensi terkait peraturan di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. konsep/notifikasi peraturan teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. laporan evaluasi/review materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
8. laporan supervisi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. konsep kerangka/desain sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. laporan evaluasi sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
11. laporan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanianya yang bersifat kompleks;
12. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan audit kompleks;
13. laporan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
14. berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan III;
15. laporan monitoring/evaluasi lembaga pengawas keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
16. laporan penyaksian audit;
17. laporan kajian sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
18. laporan mengikuti dan memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dalam forum teknis;
19. konsep pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
20. laporan evaluasi sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
21. laporan penyempurnaan sistem dan metode dibidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan pangan hasil pertanian;
22. laporan pengembangan metode pengujian;
23. panduan sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
24. panduan sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
25. laporan hasil pemeriksaan dan pengesahan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian/hasil pengawasan;
26. laporan kaji ulang dokumen/manajemen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
27. laporan verifikasi tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen/audit internal;
28. rencana kerja audit internal atau kaji ulang manajemen;
29. laporan sosialisasi dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
30. laporan supervisi terhadap penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
31. laporan pendampingan penerapan dokumen mutu dan/atau keamanan hasil pertanian di pelaku usaha
32. laporan pendampingan penerapan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu di lembaga penilai kesesuaian;
33. laporan evaluasi penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
34. laporan analisis risiko sistem pengawasan keamanan dan/atau mutu dalam negeri/negara asal;
35. laporan verifikasi lapang ke negara asal dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
36. laporan kajian standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian negara tujuan ekspor;
37. laporan penyusunan analisis dan tindak lanjut notification of non compliance (nnc) keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
38. laporan menjadi saksi ahli;
39. laporan bimbingan dan supervisi terhadap pelaksanaan penyidikan dan saksi ahli;
40. laporan pengelolaan prasana dan sarana pengujian;
41. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan III;
42. rekomendasi teknis hasil pengujian;
43. laporan verifikasi dan pengesahan hasil uji;
44. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan III;
45. laporan evaluasi hasil kalibrasi internal;
46. laporan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan III;
47. laporan penyusunan rekomendasi pemusnahan limbah laboratorium;
48. laporan pembuatan rancangan uji profisiensi;
49. laporan pengolahan data uji profisiensi; dan
50. laporan analisis hasil uji profisiensi.
Pasal 11
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dalam satu kategori, dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Penilaian Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang melaksanakan kegiatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang melaksanakan kegiatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia atau biologi, teknik kimia; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(6) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf i.
(2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia atau biologi, teknik kimia; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(6) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia, biologi, dan teknik kimia bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda;
e. berijazah paling rendah magister bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia, biologi, dan teknik kimia bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian.
Pasal 17
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf i.
(2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku Kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku Kerja.
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula/Pelaksana Pemula;
b. 5 (lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil/Pelaksana;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula/Pelaksana Pemula;
b. 5 (lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil/Pelaksana;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula/Pelaksana Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil/Pelaksana; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan.
(2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda;
(4) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula/Pelaksana Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil/Pelaksana; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan.
(2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda;
(4) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Mutu Hasil Pertanian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Pasal 31
Usul PAK Pengawas Mutu Hasil Pertanian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya membidangi ketahanan pangan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi
madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan mutu hasil pertanian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit
bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengawas Mutu Hasil Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pengawas Mutu Hasil Pertanian terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian di lingkungan Instansi Pembina dan bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah
b. Tim Penilai unit kerja bagi:
1) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan 2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Mutu Hasil Pertanian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Usul PAK Pengawas Mutu Hasil Pertanian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya membidangi ketahanan pangan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi
madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan mutu hasil pertanian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit
bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengawas Mutu Hasil Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pengawas Mutu Hasil Pertanian terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian di lingkungan Instansi Pembina dan bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah
b. Tim Penilai unit kerja bagi:
1) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan 2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian:
a. dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Pengawas Mutu Hasil
Pertanian Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia, biologi, teknik kimia di bidang yang sesuai degan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia dan ahli madya, Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia;
dan
b. yaitu 6 (enam) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
Pasal 40
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengawas Mutu Hasil Pertanian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian:
a. dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Pengawas Mutu Hasil
Pertanian Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia, biologi, teknik kimia di bidang yang sesuai degan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia dan ahli madya, Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia;
dan
b. yaitu 6 (enam) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
Pasal 40
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengawas Mutu Hasil Pertanian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. luas areal pertanaman;
b. jumlah kelompok tani/gabungan kelompok tani;
c. jumlah pelaku usaha atau unit usaha hasil pertanian;
d. jenis dan jumlah produk pertanian (pangan dan non pangan) yang dikonsumsi dan yang ada di peredaran;
e. jumlah dan jenis komoditas pertanian di pintu pemasukan dan pengeluaran;
f. jenis dan jumlah pengujian/sertifikasi keamanan dan atau mutu hasil pertanian; dan
g. jumlah ritel atau pasar di peredaran pangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengawas Mutu Hasil Pertanian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengawas Mutu Hasil Pertanian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Pasal 49
Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Pasal 50
(1) Terhadap Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN, DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilarang rangkap
Jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
p. melakukan akreditasi pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c. huruf d, huruf e. huruf I, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Nomor:
Per/17/MPAN/4/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya.
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah
sarjana atau diploma empat paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(4) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
(5) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan dalam satu kategori keterampilan.
Pasal 59
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang memiliki ijazah Magister tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Pengawas Mutu Hasil Pertanian ahli madya.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang belum memiliki ijazah Magister tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Pengawas Mutu Hasil Pertanian ahli madya
(3) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda yang belum memiliki ijazah magister tetap dapat diusulkan menduduki Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
(4) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu yang diusulkan penilaian angka kreditnya paling lama tanggal 31 Desember 2021.
(5) Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki ijazah magister sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(6) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda yang sudah memiliki ijazah Magister dan bidang ilmunya tidak linier tetap dapat
digunakan sebagai persyaratan untuk kenaikan jabatan menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
(7) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (5), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
Per/17/MPAN/4/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 62
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
Per/17/MPAN/4/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. mengumpulkan data pada kegiatan pra produksi ternak;
6. mengumpulkan data pada kegiatan proses produksi ternak;
7. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk segar asal ternak;
8. mengumpulkan data pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
9. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan pada proses pasca panen produk segar asal tumbuhan;
10. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
11. menyiapkan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di lapangan;
12. memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
13. mengencerkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
14. mengarsipkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
15. melakukan uji fisik/organoleptik contoh (sampel) produk ternak;
16. mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media uji produk ternak;
17. memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk tumbuhan;
18. melakukan pemusnahan arsip contoh (sampel) tumbuhan;
19. melakukan uji fisik/organoleptik produk tumbuhan;
20. membuat larutan kimia atau media pengujian produk tumbuhan;
21. memperlakukan contoh (sampel) pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
22. menginventarisasi arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
23. melakukan uji fisik contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
24. menangani alat-alat gelas (glassware) pada kegiatan penanganan peralatan laboratorium;
dan
25. melakukan pemantauan stok bahan kimia dan baku pembanding pada kegiatan pengelolaan sarana pengujian laboratorium;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. melaksanakan pengawasan pada kegiatan pra produksi ternak;
6. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak;
7. melaksanakan pengawasan proses pasca panen produk segar ternak;
8. melaksanakan pengawasan pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
9. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan proses produksi tumbuhan;
10. melaksanakan pengawasan pada proses produksi tumbuhan;
11. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
12. penyiapan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di laboratorium;
13. melakukan pengambilan contoh (sampel) produk ternak;
14. melakukan preparasi contoh (sampel) produk ternak;
15. membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan air;
16. membuat larutan kimia atau media pada pengujian produk ternak;
17. melakukan uji residu (antibiotika, bahan pengawet, kemurnian/pemalsuan) pada produk ternak;
18. melakukan uji hormon pada produk ternak;
19. melakukan uji awal pembusukan pada produk ternak;
20. melakukan uji kapang pada produk ternak;
21. melakukan uji khamir pada produk ternak;
22. melakukan uji bakteri pada produk ternak;
23. memeriksa kelayakan contoh (sampel) pada contoh produk tumbuhan;
24. membuat larutan baku pembanding pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan;
25. mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media pada kegiatan pengujian produk tumbuhan;
26. memperlakukan contoh pada pelaksanaan uji produk tumbuhan;
27. melakukan uji bahan pengawet pada produk tumbuhan;
28. melakukan uji kemurnian pada produk tumbuhan;
29. melakukan uji kapang pada produk tumbuhan;
30. melakukan uji khamir pada produk tumbuhan;
31. melakukan uji bakteri pada produk tumbuhan;
32. memeriksa kelayakan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
33. memperlakukan baku pembanding, bahan kimia dan media pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
34. memperlakukan contoh preparasi, pengenceran dan pembersihan larutan pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
35. melakukan uji kadar air sarana produksi (pupuk dan pestisida) dengan cara oven;
36. melakukan kalibrasi berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk suhu, massa dan tekanan;
37. memantau kondisi ruang pengujian; dan
38. melakukan perlakuan awal (pretreatment) pada penanganan limbah laboratorium (kimia dan media);
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. melaksanakan pengawasan pemilihan bibit, kandang dan pakan pada kegiatan proses produksi ternak;
6. melaksanakan pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak;
7. melaksanakan pengawasan lingkungan lahan ternak;
8. melaksanakan pengawasan lingkungan penanganan limbah ternak;
9. memeriksa ijin usaha dan kelembagaan usaha ternak;
10. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk olahan tumbuhan;
11. melaksanakan pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk segar tumbuhan;
12. melakukan kompilasi dan penyimpanan rekaman pengawasan teknis tumbuhan;
13. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
14. memeriksa kelayakan contoh (sampel) produk ternak;
15. membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan larutan organik;
16. membuat larutan baku pembanding pada pengujian produk ternak;
17. melakukan uji residu pestisida pada produk ternak;
18. melakukan uji toksin pada produk ternak;
19. melakukan uji kadar gula pada produk ternak;
20. melakukan uji vitamin pada produk ternak;
21. melakukan pemeliharaan kuman standar pada uji mikrobiologi produk ternak;
22. melakukan uji lanjutan pada contoh (sampel) produk ternak;
23. melakukan uji virus pada contoh (sampel) produk ternak;
24. melakukan pengulangan (repeatability and reproducibility) pada kegiatan validasi metode uji produk ternak;
25. membuat kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
26. melakukan penentuan nilai perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
27. melakukan uji homogenitas pada kegiatan uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
28. melakukan pengambilan contoh (sampel) produk tumbuhan;
29. menginventarisasi arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
30. melakukan uji residu pestisida pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
31. melakukan uji toksin pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
32. melakukan uji kadar protein pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
33. melakukan uji kadar lemak pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
34. melakukan uji kadar gula pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
35. melakukan uji kadar abu pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
36. melakukan uji karbohidrat pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
37. melakukan uji sari kopi pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
38. melakukan uji vitamin pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
39. menentukan pengulangan (repeatability and reproducibility) contoh (sampel) produk tumbuhan;
40. membuat kurva linearitas (linearity) contoh (sampel) produk tumbuhan;
41. mengolah data dan membuat laporan hasil uji sementara pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan;
42. melakukan uji bahan aktif pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
43. melakukan uji fisik kimia pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
44. melakukan uji kadar air dengan cara karl fisher pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
45. melakukan uji keasaman/alkalinitas pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
46. membuat kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
47. menentukan nilai perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
48. melakukan homogenisasi contoh uji dalam rangka uji profisiensi pada pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
49. mengolah data dan membuat laporan hasil uji sementara contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
50. menyiapkan peralatan standar dalam rangka pelaksanaan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
51. melakukan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk volumetric dan dimensi; dan
52. melakukan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk elektrik; dan
d. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. melaksanakan pengawasan pola budidaya ternak tradisional pada kegiatan pengawasan lingkungan ternak;
6. melaksanakan pengawasan penerapan standar mutu ternak;
7. melaksanakan pengawasan proses pasca panen produk olahan tumbuhan;
8. mengumpulkan data lingkungan budidaya pada kegiatan pengawasan lingkungan tumbuhan;
9. melaksanakan pengawasan penerapan standar mutu tumbuhan;
10. menyusun dokumen sistem mutu berupa instruksi kerja;
11. menyusun dokumen sistem mutu berupa formulir;
12. menindaklanjuti hasil kaji ulang manajemen laboratorium;
13. menyiapkan bahan pelaksanaan audit internal sistem mutu;
14. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
15. melakukan uji kadar protein pada contoh (sampel) produk ternak;
16. melakukan uji kadar lemak, karbohidrat pada contoh (sampel) produk ternak;
17. melakukan uji serat kasar pada contoh (sampel) produk ternak;
18. melakukan pemeliharaan kuman lapangan pada uji mikrobiologi produk ternak;
19. menentukan validasi ketepatan (accuracy) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
20. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk ternak;
21. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk ternak;
22. melakukan homogenisasi contoh uji pada uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
23. melakukan uji stabilitas pada uji profiesiensi contoh (sampel) produk ternak;
24. mengolah data hasil uji contoh (sampel) produk ternak;
25. melakukan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
26. melakukan penentuan nilai perolehan kembali (recovery) pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan;
27. melakukan penentuan batas deteksi/batas penetapan pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan;
28. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
29. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
30. melakukan uji homogenitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan;
31. melakukan uji stabilitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan;
32. mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) produk tumbuhan;
33. melakukan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
34. mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
35. melakukan perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium;
36. melakukan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk alat instrument;
37. membuat laporan hasil kalibrasi internal;
38. mengevaluasi hasil pemantauan kondisi ruang pengujian;
39. melakukan bimbingan teknis bidang teknis pengujian; dan
40. melakukan evaluasi hasil uji.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. mengumpulkan data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. menganalisa data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. melakukan pengumpulan dan analisis bahan/materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. menyusun rencana kerja peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
5. menyusun bahan/materi di bidang peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. melakukan monitoring peningkatan produksi, penerapan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. menyusun bahan/materi fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
8. menyusun bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. mengumpulkan data pelaku usaha/unit usaha;
10. mengolah dan menganalisa data pelaku usaha/unit usaha;
11. menyusun rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan secara rutin;
12. menganalisis data/informasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada Tingkat kesulitan I;
13. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan tanpa audit;
14. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
15. memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian hasil pertanian kepada pelaku usaha;
16. menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa instruksi kerja;
17. menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa formulir;
18. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa instruksi kerja;
19. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa formulir;
20. melakukan sistem pengendalian dokumen/ rekaman sistem keamanan dan/atau mutu keamanan hasil pertanian di instansi sendiri;
21. melakukan penyidikan dan atau pemeriksaan;
22. melakukan pengelolaan contoh pada kegiatan persiapan Pengujian Mutu Hasil Pertanian;
23. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia pada tingkat kesulitan I;
24. melakukan kalibrasi internal Peralatan/ Instrumen Pengujian pada tingkat kesulitan I;
25. melakukan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan I;
26. membuat contoh uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi;
27. melakukan uji homogenitas sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi; dan
28. melakukan uji stabilitas sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. melakukan kaji ulang pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. melakukan penyempurnaan konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. melakukan penyempurnaan terkait materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
5. melakukan pendampingan peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. melakukan evaluasi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. menyusun bahan/materi fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil dengan tingkat kesulitan II;
8. melakukan fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. melakukan validasi bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. mengembangkan sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
11. melakukan validasi data pelaku usaha/unit usaha;
12. menyusun rekomendasi hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha;
13. menyusun rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang bersifat kasus khusus;
14. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang sederhana;
15. menganalisis data/informasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan II;
16. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan Audit sederhana;
17. melakukan pengawasan/monitoring keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di sub sistem agribisnis pada rantai pasok (hulu-hilir);
18. melakukan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan I;
19. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
20. melakukan uji coba peningkatan produksi, penerapan sistem dan metode di bidang mutu dan/atau keamaman hasil pertanian;
21. menyusun dokumen sistem manajemen, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) pada instansi sendiri berupa prosedur kerja;
22. menyempurnakan dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian pada instansi sendiri berupa prosedur kerja;
23. melaksanakan audit internal;
24. melakukan tindakan perbaikan audit internal;
25. melakukan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di pelaku usaha;
26. melakukan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen sistem mutu lembaga penilaian kesesuaian;
27. melakukan analisis risiko keamanan hayati dalam rangka pengawasan keamanan pangan;
28. menyusun analisis notifikasi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
29. melakukan gelar perkara;
30. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia tingkat kesulitan II;
31. melakukan pengujian khusus;
32. melakukan evaluasi terhadap laporan hasil uji;
33. melakukan kalibrasi internal peralatan/ instrumen pengujian dengan tingkat kesulitan II;
34. melakukan jaminan mutu hasil pengujian kimia/mikrobiologi/fisika/biokimia;
35. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan I;
36. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan II;
37. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan III;
38. melakukan penanganan limbah laboratorium tingkat kesulitan II; dan
39. melakukan uji profisiensi/uji banding dalam rangka peningkatan kompetensi laboratorium;
dan
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun naskah urgensi pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. menyusun rekomendasi teknis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. menyusun konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. melakukan kajian penerapan wajib standar/harmonisasi standar;
5. menyusun kajian teknis untuk naskah akademik atau naskah urgensi terkait peraturan di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. menyusun konsep/notifikasi peraturan teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. mengevaluasi/mereview materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
8. melakukan supervisi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. menyusun kerangka/desain sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. mengevaluasi sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
11. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanianya yang bersifat kompleks;
12. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan audit kompleks;
13. melakukan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
14. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan III;
15. melakukan monitoring/evaluasi lembaga pengawas keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
16. melakukan witness (penyaksian audit);
17. menyusun kajian sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
18. mengikuti dan memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dalam forum teknis;
19. menyusun konsep pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
20. evaluasi sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
21. melakukan penyempurnaan sistem dan metode dibidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan pangan hasil pertanian;
22. pengembangan metode pengujian;
23. menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa panduan mutu.
24. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa panduan mutu.
25. melakukan pemeriksaan dan pengesahan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian/hasil pengawasan;
26. melakukan kaji ulang dokumen/manajemen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
27. melakukan verifikasi tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen/audit internal;
28. menyusun rencana audit internal atau kaji ulang manajemen;
29. melakukan sosialisasi dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
30. melakukan supervisi terhadap penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
31. melakukan pendampingan penerapan dokumen mutu dan/atau keamanan hasil pertanian di pelaku usaha;
32. melakukan pendampingan penerapan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu di lembaga penilai kesesuaian;
33. melakukan evaluasi penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
34. melakukan analisis risiko sistem pengawasan keamanan dan/atau mutu dalam negeri/negara asal;
35. melakukan verifikasi lapang ke negara asal dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
36. menyusun kajian standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian negara tujuan ekspor;
37. menyusun analisis dan tindak lanjut notification of non compliance (NNC) keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
38. menjadi saksi ahli;
39. melakukan bimbingan dan supervisi terhadap pelaksanaan penyidikan dan saksi ahli
40. melakukan pengelolaan prasarana dan sarana pengujian dalam rangka persiapan pengujian mutu hasil pertanian;
41. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia pada tingkat kesulitan III;
42. memberikan rekomendasi teknis hasil pengujian;
43. melakukan verifikasi dan mengesahkan laporan hasil uji;
44. melakukan kalibrasi internal peralatan/ instrumen pengujian pada tingkat kesulitan III;
45. melakukan evaluasi hasil kalibrasi internal;
46. melakukan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan III;
47. menyusun rekomendasi pemusnahan limbah laboratorium;
48. membuat rancangan uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi;
49. mengolah data uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi; dan
50. melakukan analisa hasil uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula, meliputi:
1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. paket data pada kegiatan pra produksi ternak;
6. paket data pada kegiatan proses produksi ternak;
7. paket data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk segar asal ternak;
8. paket data pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
9. paket data dalam rangka pengawasan pada proses pasca panen produk segar asal tumbuhan;
10. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
11. laporan menyiapkan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di lapangan;
12. laporan memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
13. laporan mengencerkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
14. laporan mengarsipkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
15. laporan hasil uji fisik/organoleptik contoh (sampel) produk ternak;
16. laporan mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media uji produk ternak;
17. laporan memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk tumbuhan;
18. laporan pemusnahan arsip contoh (sampel) tumbuhan;
19. laporan hasil uji fisik/organoleptik produk tumbuhan;
20. laporan pembuatan larutan kimia atau media pengujian produk tumbuhan;
21. laporan memperlakukan contoh (sampel) pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
22. laporan inventarisasi arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
23. laporan uji fisik contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
24. laporan penanganan alat-alat gelas (glassware) pada kegiatan penanganan peralatan laboratorium; dan
25. laporan melakukan kontrol stok bahan kimia dan baku pembanding pada kegiatan pengelolaan sarana pengujian laboratorium;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil, meliputi:
1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. laporan pelaksanaan pengawasan pada kegiatan pra produksi ternak;
6. paket data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak;
7. laporan pengawasan proses pasca panen produk segar ternak;
8. laporan pengawasan pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
9. paket data dalam rangka pengawasan proses produksi tumbuhan;
10. laporan pengawasan pada proses produksi tumbuhan;
11. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
12. laporan menyiapkan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di laboratorium;
13. berita acara pengambilan contoh (sampel) produk ternak;
14. laporan melakukan preparasi contoh (sampel) produk ternak;
15. laporan membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan air;
16. laporan membuat larutan kimia atau media pada pengujian produk ternak;
17. laporan hasil uji residu (antibiotika, bahan pengawet, kemurnian/pemalsuan) pada produk ternak;
18. laporan hasil uji hormon pada produk ternak;
19. laporan hasil uji awal pembusukan pada produk ternak;
20. laporan hasil uji kapang pada produk ternak;
21. laporan hasil uji khamir pada produk ternak;
22. laporan hasil uji bakteri pada produk ternak;
23. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel) pada contoh produk tumbuhan;
24. laporan membuat larutan baku pembanding pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan;
25. laporan mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media pada kegiatan pengujian produk tumbuhan;
26. laporan memperlakukan contoh pada pelaksanaan uji produk tumbuhan;
27. laporan hasil uji bahan pengawet pada produk tumbuhan;
28. laporan hasil uji kemurnian pada produk tumbuhan;
29. laporan hasil uji kapang pada produk tumbuhan;
30. laporan hasil uji khamir pada produk tumbuhan;
31. laporan hasil uji bakteri pada produk tumbuhan;
32. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
33. laporan memperlakukan baku pembanding, bahan kimia dan media pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
34. laporan memperlakukan contoh preparasi, pengenceran dan pembersihan larutan pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
35. laporan hasil uji kadar air sarana produksi (pupuk dan pestisida) dengan cara oven;
36. laporan kalibrasi berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk suhu, massa dan tekanan per unit/alat;
37. laporan pemantauan kondisi ruang pengujian;
dan
38. laporan melakukan perlakukan awal (pretreatment) pada penanganan limbah laboratorium (kimia dan media);
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, meliputi:
1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. laporan pengawasan pemilihan bibit, kandang dan pakan pada kegiatan proses produksi ternak;
6. laporan pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak;
7. laporan pengawasan lingkungan lahan ternak;
8. laporan pengawasan lingkungan penanganan limbah ternak;
9. laporan pemeriksaan ijin usaha dan kelembagaan usaha ternak;
10. paket data dalam rangka pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk olahan tumbuhan;
11. laporan pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk segar tumbuhan;
12. laporan melakukan kompilasi dan penyimpanan rekaman pengawasan teknis tumbuhan;
13. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
14. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel) produk ternak;
15. laporan membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan larutan organik;
16. laporan membuat larutan baku pembanding pada pengujian produk ternak;
17. laporan hasil uji residu pestisida pada produk ternak;
18. laporan hasil uji toksin pada produk ternak;
19. laporan hasil uji kadar gula pada produk ternak;
20. laporan hasil uji vitamin pada produk ternak;
21. laporan pemeliharaan kuman standar pada uji mikrobiologi produk ternak;
22. laporan uji lanjutan pada contoh (sampel) produk ternak;
23. laporan hasil uji virus pada contoh (sampel) produk ternak;
24. laporan melakukan pengulangan (repeatability and reproducibility) pada kegiatan validasi metode uji produk ternak;
25. laporan membuat kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
26. laporan menentukan perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
27. laporan hasil uji homogenitas pada kegiatan uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
28. berita acara laporan hasil pengambilan contoh (sampel) produk tumbuhan;
29. laporan menginventarisasi arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
30. laporan hasil uji residu pestisida pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
31. laporan hasil uji toksin pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
32. laporan hasil uji kadar protein pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
33. laporan hasil uji kadar lemak pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
34. laporan hasil uji kadar gula pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
35. laporan hasil uji kadar abu pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
36. laporan hasil uji karbohidrat pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
37. laporan hasil uji sari kopi pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
38. laporan hasil uji vitamin pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
39. laporan penentuan pengulangan (repeatability and reproducibility) contoh (sampel) produk tumbuhan;
40. laporan kurva linearitas (linearity) contoh (sampel) produk tumbuhan;
41. laporan mengolah data dan hasil uji sementara pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan;
42. laporan hasil uji bahan aktif pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
43. laporan hasil uji fisik kimia pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
44. laporan hasil uji kadar air dengan cara karl fisher pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
45. laporan hasil uji keasaman/alkalinitas pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
46. laporan kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
47. laporan perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
48. laporan persiapan dan homogenisasi contoh uji dalam rangka uji profisiensi pada pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
49. laporan mengolah data dan hasil uji sementara contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
50. laporan menyiapkan dan mengkondisikan peralatan standar dalam rangka pelaksanaan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
51. laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk volumetric dan dimensi; dan
52. laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk elektrik; dan
d. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia, meliputi:
1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. laporan pengawasan pola budidaya ternak tradisional pada kegiatan pengawasan lingkungan ternak;
6. laporan pengawasan penerapan standar mutu ternak;
7. laporan pengawasan proses pasca panen produk olahan tumbuhan;
8. peket data lingkungan budidaya pada kegiatan pengawasan lingkungan tumbuhan;
9. laporan pengawasan penerapan standar mutu tumbuhan;
10. laporan menyusun dokumen sistem mutu berupa instruksi kerja;
11. laporan menyusun dokumen sistem mutu berupa formulir;
12. laporan pemeriksaan dan pengesahan dokumen sistem mutu untuk formulir/rekaman;
13. laporan pengkajian ulang dokumen instruksi kerja sistem mutu laboratorium;
14. laporan pengkajian ulang dokumen pendukung pada dokumen sistem mutu laboratorium;
15. laporan mengikuti pertemuan kaji ulang manajemen sebagai penyaji;
16. laporan tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen laboratorium;
17. laporan menyiapkan dan menilai kemampuan teknis dalam pelaksanaan audit internal sistem mutu;
18. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
19. laporan hasil uji kadar protein pada contoh (sampel) produk ternak;
20. laporan hasil uji kadar lemak, karbohidrat pada contoh (sampel) produk ternak;
21. laporan hasil uji serat kasar pada contoh (sampel) produk ternak;
22. laporan pemeliharaan kuman lapangan pada uji mikrobiologi produk ternak;
23. laporan validasi ketepatan (accuracy) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
24. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk ternak;
25. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk ternak;
26. laporan persiapan dan homogenisasi contoh uji pada uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
27. laporan hasil uji stabilitas pada uji profiesiensi contoh (sampel) produk ternak;
28. laporan pengolahan data hasil uji contoh (sampel) produk ternak;
29. laporan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
30. laporan perolehan kembali (recovery) pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan;
31. laporan penentuan batas deteksi/batas penetapan pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan;
32. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
33. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
34. laporan hasil uji homogenitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan;
35. laporan hasil uji stabilitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan;
36. laporan evaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) produk tumbuhan;
37. laporan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
38. laporan evaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
39. laporan perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium per unit/alat; dan
40. laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk alat instrument.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. paket data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. laporan hasil analisis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. laporan hasil pengumpulan dan analisis bahan/materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. rencana kerja peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
5. bahan/materi di bidang peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. laporan monitoring peningkatan produksi, penerapan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. bahan/materi fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
8. bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. paket data pelaku usaha/unit usaha;
10. laporan hasil analisis data pelaku usaha/unit usaha;
11. rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan secara rutin;
12. laporan hasil analisis pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
13. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan tanpa audit;
14. berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
15. laporan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian hasil pertanian kepada pelaku usaha;
16. dokumen instruksi kerja sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
17. formulir sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
18. instruksi kerja sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
19. formulir hasil sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
20. laporan hasil melakukan sistem pengendalian dokumen/rekaman sistem keamanan dan/atau mutu keamanan hasil pertanian di instansi sendiri;
21. berita acara pemeriksaan;
22. laporan pengelolaan contoh;
23. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan I;
24. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan I;
25. laporan penanganan limbah laboraturium pada tingkat kesulitan I;
26. laporan pembuatan contoh uji profisiensi;
27. laporan hasil uji homogenitas; dan
28. laporan hasil uji stabilitas; dan
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. rencana kerja pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. laporan kaji ulang pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. laporan penyempurnaan konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. laporan penyempurnaan terkait materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
5. laporan pendampingan peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. rekomendasi hasil evaluasi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. bahan/materi fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil dengan tingkat kesulitan II;
8. laporan fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. laporan hasil validasi bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. laporan pengembangan sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
11. laporan hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha;
12. rekomendasi hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha;
13. rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang bersifat kasus khusus;
14. laporan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang sederhana;
15. laporan hasil analisis pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan II;
16. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan audit sederhana;
17. laporan pengawasan/monitoring keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di sub sistem agribisnis pada rantai pasok (hulu-hilir);
18. laporan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan I;
19. berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
20. laporan uji coba peningkatan produksi, penerapan sistem dan metode di bidang mutu dan/atau keamaman hasil pertanian;
21. dokumen prosedur kerja sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
22. dokumen prosedur kerja sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
23. laporan audit internal;
24. laporan tindakan perbaikan audit internal;
25. laporan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di pelaku usaha;
26. laporan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen sistem mutu lembaga penilaian kesesuaian;
27. laporan analisis risiko keamanan hayati dalam rangka pengawasan keamanan pangan
28. laporan analisis notifikasi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
29. laporan gelar perkara;
30. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan II;
31. laporan hasil pengujian khusus;
32. laporan evaluasi terhadap laporan hasil uji;
33. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan II;
34. laporan jaminan mutu hasil pengujian kimia/mikrobiologi/fisika/biokimia;
35. laporan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat kesulitan I;
36. laporan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat kesulitan II;
37. laporan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat kesulitan III;
38. laporan penanganan limbah laboratorium tingkat kesulitan II; dan
39. laporan hasil uji profisiensi/uji banding dalam rangka peningkatan kompetensi laboratorium;
dan
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. naskah urgensi pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. rekomendasi teknis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. kajian penerapan wajib standar/harmonisasi standard;
5. kajian teknis naskah akademik atau naskah urgensi terkait peraturan di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. konsep/notifikasi peraturan teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. laporan evaluasi/review materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
8. laporan supervisi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. konsep kerangka/desain sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. laporan evaluasi sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
11. laporan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanianya yang bersifat kompleks;
12. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan audit kompleks;
13. laporan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
14. berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan III;
15. laporan monitoring/evaluasi lembaga pengawas keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
16. laporan penyaksian audit;
17. laporan kajian sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
18. laporan mengikuti dan memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dalam forum teknis;
19. konsep pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
20. laporan evaluasi sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
21. laporan penyempurnaan sistem dan metode dibidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan pangan hasil pertanian;
22. laporan pengembangan metode pengujian;
23. panduan sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
24. panduan sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
25. laporan hasil pemeriksaan dan pengesahan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian/hasil pengawasan;
26. laporan kaji ulang dokumen/manajemen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
27. laporan verifikasi tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen/audit internal;
28. rencana kerja audit internal atau kaji ulang manajemen;
29. laporan sosialisasi dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
30. laporan supervisi terhadap penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
31. laporan pendampingan penerapan dokumen mutu dan/atau keamanan hasil pertanian di pelaku usaha
32. laporan pendampingan penerapan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu di lembaga penilai kesesuaian;
33. laporan evaluasi penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
34. laporan analisis risiko sistem pengawasan keamanan dan/atau mutu dalam negeri/negara asal;
35. laporan verifikasi lapang ke negara asal dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
36. laporan kajian standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian negara tujuan ekspor;
37. laporan penyusunan analisis dan tindak lanjut notification of non compliance (nnc) keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
38. laporan menjadi saksi ahli;
39. laporan bimbingan dan supervisi terhadap pelaksanaan penyidikan dan saksi ahli;
40. laporan pengelolaan prasana dan sarana pengujian;
41. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan III;
42. rekomendasi teknis hasil pengujian;
43. laporan verifikasi dan pengesahan hasil uji;
44. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan III;
45. laporan evaluasi hasil kalibrasi internal;
46. laporan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan III;
47. laporan penyusunan rekomendasi pemusnahan limbah laboratorium;
48. laporan pembuatan rancangan uji profisiensi;
49. laporan pengolahan data uji profisiensi; dan
50. laporan analisis hasil uji profisiensi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia, biologi, dan teknik kimia bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda;
e. berijazah paling rendah magister bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia, biologi, dan teknik kimia bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengawasan mutu hasil pertanian, unsur kepegawaian, dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Mutu Hasil Pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk tim penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada Instansi Pembina untuk tim penilai unit kerja.
(10) Dalam hal Instansi Daerah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pusat.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengawasan mutu hasil pertanian, unsur kepegawaian, dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Mutu Hasil Pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk tim penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada Instansi Pembina untuk tim penilai unit kerja.
(10) Dalam hal Instansi Daerah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pusat.