Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
6. Pejabat Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Inspektur Navigasi Penerbangan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Navigasi Penerbangan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
12. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap
jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Inspektur Navigasi Penerbangan baik perorangan atau kelompok di bidang pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pejabat fungsional pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pejabat fungsional pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;
b. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
c. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya;
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis navigasi penerbangan, yang terdiri atas sub-unsur:
1. pengaturan;
2. pengawasan
3. pengendalian; dan
4. investigasi.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Inspektur Navigasi Penerbangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Inspektur Navigasi Penerbangan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas Inspektur Navigasi Penerbangan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas Inspektur Navigasi Penerbangan yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis navigasi penerbangan, yang terdiri atas sub-unsur:
1. pengaturan;
2. pengawasan
3. pengendalian; dan
4. investigasi.
(1) Uraian kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama, meliputi:
1. menganalisis bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. menganalisis bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. menyusun konsep kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
4. memverifikasi hasil bahan kajian pertimbangan subtansi bidang navigasi penerbangan;
5. memverifikasi petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. memverifikasi petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. memverifikasi konsep akhir pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pangamatan, Pemantauan) (data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya) dan data yang disampaikan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (PNP) dan/atau lembaga diklat;
9. menyusun dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan (PNP) dan/atau lembaga diklat;
10. mengumpulkan, memeriksa, mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan : Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedures for Air Navigation Services – Aircraft Operations (PANS-OPS), METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
11. memverifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan :
Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedures for Air Navigation Services – Aircraft Operations (PANS-OPS), METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
12. menyusun bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. menyusun rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
14. menyusun Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pangamatan, Pemantauan);
15. menyusun laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
16. membuat surat penyampaian laporan akhir;
17. memutakhirkan/updating hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) sebagai dokumen terkini;
18. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 171);
19. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) dokumentasi;
20. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) prosedur keamanan fasilitas penerbangan;
21. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) fasilitas komunikasi penerbangan;
22. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 172);
23. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Aerodrome Control Tower (TWR);
24. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Flight Information Services (FIC);
25. memverifikasi prosedur pelayanan Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
26. memverifikasi prosedur fasilitas Flight Services Station (FSS);
27. memverifikasi prosedur personil Flight Services Station (FSS);
28. memverifikasi dokumentasi dan rekaman pelayanan lalu lintas penerbangan;
29. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara perancang prosedur
penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 173);
30. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) konvensional prosedur;
31. memverifikasi fasilitas penyelenggara perancang prosedur penerbangan;
32. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
33. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara lembaga pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
34. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
35. memverifikasi dokumen teknis peralatan, consule, identitas pancaran transponder, perubahan/modifikasi terhadap sistem kalibrasi penerbangan;
36. memverifikasi persyaratan administrasi validasi instrument flight procedure;
37. memverifikasi persyaratan administrasi Perijinan Pesawat Tanpa Awak;
38. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
39. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
40. Memverifikasi persyaratan administrasi dan teknis perijinan Emergency Locator Transmiter (ELT) Code 406 MHz penerbangan;
41. memverifikasi persyaratan administrasi dan teknis Perijinan Location Indicator;
42. memverifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
43. memverifikasi dan mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S (SSR MODE-S);
44. memverifikasi dan mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver);
45. memverifikasi dan mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan;
46. memverifikasi dan mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan training area;
47. memverifikasi dan mengevaluasi persyaratan administrasi ujian radiotelephony;
48. memverifikasi persyaratan permohonan penerbitan license personel navigasi penerbangan;
49. menyusun bahan laporan hasil investigasi tentang kepatuhan dan penegakan hukum; dan
50. menyusun bahan laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden;
b. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda, meliputi:
1. merumuskan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. merumuskan bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. memverifikasi konsep kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
4. merumuskan hasil bahan pertimbangan subtansi di bidang navigasi penerbangan;
5. menganalisis bahan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. menganalisis bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. menyusun bahan konsep akhir pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. menyusun bahan konsep akhir standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
9. memverifikasi standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
10. menganalisis dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
11. menyusun rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) untuk lokasi;
12. menganalisa evidence terkait dengan bidang pelayanan:
Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedures for Air Navigation Services – Aircraft Operations (PANS-OPS), METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
13. memverifikasi laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
14. memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pangamatan, Pemantauan);
15. supervisi penyusunan bahan rencana tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan navigasi;
16. memverifikasi Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pangamatan, Pemantauan);
17. memverifikasi laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
18. mengevaluasi rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
19. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 171);
20. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure)
fasilitas telekomunikasi penerbangan;
21. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) pelaksanaan ground check;
22. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) perubahan pelayanan;
23. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) fasilitas navigasi penerbangan;
24. memverifikasi personil telekomunikasi penerbangan;
25. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 172);
26. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Approach Control Services (APP);
27. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure)
Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
28. memverifikasi prosedur pelayanan Flight Services Station (FSS);
29. memverifikasi prosedur pelayanan Aerodrome control tower (TWR);
30. memverifikasi prosedur pelayanan Approach Control Services (APP);
31. memverifikasi prosedur fasilitas Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
32. memverifikasi prosedur fasilitas Aerodrome control tower (TWR);
33. memverifikasi prosedur fasilitas Approach Control Services (APP);
34. memverifikasi prosedur personil Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
35. memverifikasi prosedur personil Aerodrome control tower (TWR);
36. memverifikasi prosedur personil Approach Control Services (APP);
37. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 173);
38. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) PBN (Performance Base Navigation) prosedur;
39. memverifikasi
personil penyelenggara perancang prosedur navigasi penerbangan;
40. memverifikasi dokumentasi data penyelenggara perancang prosedur navigasi penerbangan;
41. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
42. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure)
prosedur pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
43. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure)
fasilitas pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
44. memverifikasi personil pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
45. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara Lembaga Pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
46. memverifikasi Training Procedure Manual (TPM) sertifikasi penyelenggara Lembaga pendiidkan dan pelatihan navigasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
47. memverifikasi fasilitas penunjang penyelenggara Pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
48. memverifikasi fasilitas Simulator penyelenggara Pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
49. memverifikasi Training record system penyelenggara Pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
50. memverifikasi prosedur personil Flight Services Station (FSS);
51. memverifikasi dokumentasi dan rekaman pelayanan lalu lintas penerbangan;
52. memverifikasi Kesesuaian Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Terkait;
53. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
54. memverifikasi sistem kalibrasi penerbangan (flight inspection system);
55. memverifikasi pemeliharaan sistem kalibrasi penerbangan;
56. memverifikasi prosedur jaminan kualitas sistem kalibrasi penerbangan;
57. memverifikasi fasilitas penunjang (alat ukur, test bed) sistem kalibrasi penerbangan;
58. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
59. memverifikasi SOP
(Standard Operating Procedure) prosedur pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
60. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) fasilitas pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
61. memverifikasi personil pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
62. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
63. memverifikasi prosedur pelayanan peta penerbangan;
64. memverifikasi personil
pelayanan peta penerbangan;
65. mengevaluasi data location indicator;
66. memverifikasi lapangan penetapan klasifikasi Ruang Udara dan Unit Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan;
67. memverifikasi lapangan penetapan training area;
68. memverifikasi lapangan, laporan hasil safety assessment penyelenggara pelayanan;
69. memverifikasi lapangan, laporan hasil quality management system penyelenggara pelayanan;
70. melaksanakan pengujian radiotelephony;
71. melaksanakan pengujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
72. melakukan pelaksanaan pengujian ulang/recheck penerbitan license personel navigasi penerbangan jika dibutuhkan;
73. memverifikasi persyaratan pengusulan calon Designated Representative;
74. melaksanakan Investigasi terhadap suatu keluhan; dan
75. melaksanakan investigasi insiden atau serius insiden; dan
c. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya, meliputi:
1. mengembangkan standar dan rekomendasi praktis di bidang navigasi penerbangan;
2. menganalisis bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi;
3. menganalisis bahan kajian bidang navigasi penerbangan;
4. merumuskan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
5. merumuskan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
6. menyusun konsep akhir pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
7. menyusun konsep akhir standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
8. memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) untuk lokasi;
9. memberikan arahan sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
10. melaksanakan brifieng on site pengawasan sebagai ketua tim dengan penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
11. menyelenggarakan closing meeting sebagai ketua tim penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) dan rekomendasi;
12. melakukan monitoring rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) oleh penyelenggara;
13. memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 171);
14. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure)
pelaksanaan kalibrasi fasilitas penerbangan;
15. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) pelaporan;
16. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) penanganan gangguan pelayanan;
17. memverifikasi fasilitas pengamatan penerbangan;
18. memverifikasi organisasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan;
19. memverifikasi manual operasi
sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 172);
20. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Area Control Services (ACC);
21. memverifikasi prosedur pelayanan Area Control Services (ACC);
22. memverifikasi prosedur fasilitas Area Control Services (ACC);
23. memverifikasi prosedur personil Area Control Services (ACC);
24. memverifikasi struktur organisasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan;
25. memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara perancang prosedur penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 173);
26. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Performance based navigation (PBN) approach with vertical guidance (APV);
27. memverifikasi struktur organisasi penyelenggara perancang prosedur penerbangan;
28. memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
29. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
30. memverifikasi Courseware lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan (CASR 143);
31. memverifikasi prosedur fasilitas Aerodrome control tower (TWR);
32. memverifikasi personel (tenaga pengajar);
33. memverifikasi organisasi (Kesesuaian Struktur Organisasi dengan Tupoksi);
34. memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
35. memverifikasi organisasi, prosedur, dan catatan terkait kalibrasi, fasilitas navigasi penerbangan;
36. memverifikasi pengoperasian sistem kalibrasi penerbangan;
37. memverifikasi organisasi penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
38. menganalisa hasil verifikasi lokasi dan dokumen;
39. melaksanakan pembahasan pleno persetujuan validasi instrument flight procedure;
40. melaksankan pembahasan pleno persetujuan Perijinan Pesawat Tanpa Awak;
41. memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
42. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure)
pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
43. memverifikasi SOP fasilitas pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
44. memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
45. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) pelayanan peta penerbangan;
46. memverifikasi fasilitas pelayanan peta penerbangan;
47. menyusun materi publikasi Aeronautical Information Regulation and Control (AIRAC) location indicator;
48. mengevaluasi tindaklanjut perbaikan yang telah dilaksanakan pada kegiatan penetapan kalsifikasi ruang udara dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan;
49. menyusun materi publikasi Aeronautical Information Regulation and Control (AIRAC) (jika disetujui) penetapan klasifikasi ruang udara dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan;
50. mengevaluasi tindaklanjut perbaikan yang telah dilaksanakan pada kegiatan penetapan training area;
51. menyusun materi publikasi Aeronautical Information Regulation and Control (AIRAC) (jika disetujui) penetapan training area;
52. mengevaluasi dokumen laporan hasil safety assessment penyelenggara pelayanan;
53. mengevaluasi dokumen laporan hasil quality management system penyelenggara pelayanan;
54. memeriksa hasil pengujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
55. mengevaluasi laporan pelaksanaan penerbitan license personel navigasi penerbangan;
56. melaksanakan assessment calon Designated Representative;
57. memeriksa hasil assessment calon Designated Representative;
58. mengevaluasi laporan pelaksanaan hasil assessment Designated Representative;
59. melaksanakan investigasi penegakan hukum;
60. memberikan pertimbangan sebagai subject matter expert di bidang navigasi penerbangan;
61. melaksanakan pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara pada kegiatan investigasi tentang kepatuhan dan penegakan hokum;
62. melaksanakan pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara atau lisensi personil pada kegiatan investigasi insiden atau serius insiden.
(2) Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama meliputi:
1. laporan hasil analisis bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. laporan hasil analisis bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. laporan hasil kompilasi bahan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi;
4. laporan hasil verifikasi kajian bidang navigasi penerbangan;
5. laporan hasil verifikasi petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. laporan hasil verifikasi petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. laporan hasil verifikasi pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. laporan hasil identifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
9. dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
10. checklist pemeriksaan evidence terkait dengan bidang pelayanan : Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedures for Air Navigation Services – Aircraft Operations (PANS-OPS), METEOROLOGI, Search and Rescue
(SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
11. laporan hasil verifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan : Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedures for Air Navigation Services – Aircraft Operations (PANS-OPS), METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
12. draft laporan sementara pengawasan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. draft rekomendasi hasil pengawasan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
14. draft berita acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. draft laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
16. surat penyampaian laporan akhir;
17. dokumen update hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) sebagai dokumen terkini;
18. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 171);
19. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) dokumentasi;
20. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) prosedur keamanan fasilitas penerbangan;
21. laporan hasil verifikasi fasilitas komunikasi penerbangan;
22. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 172);
23. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Aerodrome Control Tower (TWR);
24. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Flight Information Services (FIS);
25. laporan hasil verifikasi prosedur pelayanan Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
26. laporan hasil verifikasi prosedur fasilitas Flight Services Station (FSS);
27. laporan hasil verifikasi prosedur personil Flight Services Station (FSS);
28. laporan hasil verifikasi dokumentasi dan rekaman pelayanan lalu lintas penerbangan;
29. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara perancang prosedur penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 173);
30. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) konvensional prosedur;
31. laporan hasil verifikasi fasilitas penyelengara perancang prosedur penerbangan;
32. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
33. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara Lembaga Pendidikan dan pelatihan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
34. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
35. laporan hasil verifikasi dokumen teknis peralatan, consule, identitas pancaran transponder, perubahan/modifikasi terhadap sistem kalibrasi penerbangan;
36. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi validasi instrument flight procedure;
37. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi Perijinan Pesawat Tanpa Awak;
38. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
39. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
40. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi dan teknis perijinan Emergency Locator Transmitter (ELT Code 406 MHz) penerbangan;
41. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi dan teknis Perijinan Location Indicator;
42. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
43. laporan hasil verifikasi dan evaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S (SSR MODE-S);
44. laporan hasil verifikasi dan evaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver);
45. laporan hasil verifikasi dan evaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan;
46. laporan hasil verifikasi dan evaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan training area;
47. laporan hasil verifikasi dan evaluasi persyaratan administrasi ujian radiotelephony;
48. laporan hasil verifikasi persyaratan permohonan penerbitan license personel navigasi penerbangan;
49. laporan hasil investigasi kepatuhan dan penegakan hukum; dan
50. laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden;
b. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil perumusan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. laporan hasil rumusan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. laporan hasil verifikasi kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi;
4. laporan hasil perumusan hasil bahan pertimbangan subtansi di bidang navigasi penerbangan;
5. laporan hasil analisis bahan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. laporan hasil analisis petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. laporan hasil penyusunan bahan konsep akhir standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
8. laporan hasil penyusunan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
9. laporan hasil verifikasi petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
10. laporan hasil analisis dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
11. dokumen rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) untuk lokasi;
12. laporan hasil analisa evidence terkait dengan bidang pelayanan: Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical
Information Services (AIS), Procedures for Air Navigation Services – Aircraft Operations (PANS-OPS), METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
13. laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
14. laporan hasil verifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. draft rencana tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan navigasi;
16. berita acara pengawasan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
17. laporan akhir pengawasan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
18. laporan hasil evaluasi rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
19. laporan hasil analisa persyaratan administrasi sertifikasi Penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 171);
20. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) fasilitas telekomunikasi penerbangan;
21. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) pelaksanaan ground check;
22. laporan hasil verifikasi SOP perubahan pelayanan;
23. laporan hasil verifikasi fasilitas navigasi penerbangan;
24. laporan hasil verifikasi personil telekomunikasi penerbangan;
25. laporan hasil analisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 172);
26. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Approach Control Services (APP);
27. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
28. laporan hasil verifikasi prosedur pelayanan Flight Services Station (FSS);
29. laporan hasil verifikasi prosedur pelayanan Aerodrome Control Tower (TWR);
30. laporan hasil verifikasi prosedur pelayanan Approach Control Services (APP);
31. laporan hasil verifikasi prosedur fasilitas Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
32. laporan hasil verifikasi prosedur fasilitas Aerodrome Control Tower (TWR);
33. laporan hasil verifikasi prosedur fasilitas Approach Control Services (APP);
34. laporan hasil verifikasi prosedur personil Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
35. laporan hasil verifikasi prosedur personil Aerodrome Control Tower (TWR);
36. laporan hasil verifikasi prosedur personil Approach Control Services (APP);
37. laporan hasil analisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara perancang prosedur penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 173);
38. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Performance based navigation (PBN) prosedur;
39. laporan hasil verifikasi personil perancang prosedur penerbangan;
40. laporan hasil verifikasi dokumentasi data;
41. laporan hasil analisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
42. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) prosedur pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
43. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) fasilitas pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
44. laporan hasil verifikasi personil pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
45. laporan hasil analisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara Lembaga pendidikan dan pelatihan navigais penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
46. laporan hasil verifikasi Training Procedure Manual (TPM) sertifikasi penyelenggara Lembaga Pendidikan dan pelatihan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
47. laporan hasil verifikasi fasilitas penunjang penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan;
48. laporan hasil verifikasi fasilitas Simulator;
49. laporan hasil verifikasi Training Record System;
50. laporan hasil verifikasi prosedur personil Flight Services Station (FSS);
51. laporan hasil verifikasi dokumentasi dan rekaman pelayanan lalu lintas penerbangan;
52. laporan hasil verifikasi Kesesuaian Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Terkait;
53. laporan hasil analisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
54. laporan hasil verifikasi sistem kalibrasi penerbangan (flight inspection system);
55. laporan hasil verifikasi pemeliharaan sistem kalibrasi penerbangan;
56. laporan hasil verifikasi prosedur jaminan kualitas;
57. laporan hasil verifikasi fasilitas penunjang (alat ukur, test bed);
58. laporan hasil analisa personil penyelenggara kalibrasi;
59. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
60. laporan hasil verifikasi SOP prosedur pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
61. laporan hasil verifikasi SOP fasilitas pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
62. laporan hasil analisa personil pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
63. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
64. laporan hasil verifikasi prosedur pelayanan peta penerbangan;
65. laporan hasil evaluasi data location indicator;
66. laporan hasil verifikasi lapangan penetapan klasifikasi;
67. laporan hasil verifikasi lapangan penetapan training area;
68. laporan hasil verifikasi lapangan, laporan hasil safety assessment penyelenggara pelayanan;
69. laporan hasil verifikasi lapangan, laporan hasil quality management system penyelenggara pelayanan;
70. berita acara hasil pengujian;
71. laporan hasil pengujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
72. laporan hasil pengujian ulang/recheck penerbitan license personel navigasi penerbangan jika dibutuhkan;
73. laporan hasil verifikasi persyaratan pengusulan calon Designated Representative;
74. laporan hasil investigasi terhadap suatu keluhan;
dan
75. laporan investigasi insiden atau serius insiden; dan
c. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya meliputi:
1. laporan hasil pengembangan standar dan rekomendasi praktis di bidang navigasi penerbangan;
2. laporan hasil analisa kompilasi bahan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi;
3. laporan hasil analisis bahan pertimbangan subtansi bidang navigasi penerbangan;
4. laporan hasil perumusan hasil petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
5. laporan hasil rumusan hasil petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
6. laporan hasil penyusunan konsep akhir pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
7. laporan hasil penyususnan konsep akhir standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
8. laporan hasil validasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) untuk lokasi;
9. laporan hasil arahan sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
10. laporan hasil brifieng on site pengawasan sebagai ketua tim dengan penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
11. risalah rapat pleno dan sebagai ketua tim penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) dan rekomendasi;
12. laporan hasil monitoring rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) oleh penyelenggara;
13. laporan hasil verifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan teekomunikasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 171);
14. laporan hasil verifikasi SOP pelaksanaan kalibrasi fasilitas penerbangan;
15. laporan hasil verifikasi SOP pelaporan;
16. laporan hasil verifikasi SOP penanganan gangguan pelayanan;
17. laporan hasil verifikasi fasilitas pengamatan penerbangan;
18. laporan hasil verifikasi organisasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan;
19. laporan hasil verifikasi manual operasi sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 172);
20. laporan hasil verifikasi SOP Area Control Services (ACC);
21. laporan hasil verifikasi prosedur pelayanan Area Control Services (ACC);
22. laporan hasil verifikasi prosedur fasilitas Area Control Services (ACC);
23. laporan hasil verifikasi prosedur personil Area Control Services (ACC);
24. laporan hasil verifikasi struktur organisasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan;
25. laporan hasil verifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara perancang prosedur penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 173);
26. laporan hasil verifikasi SOP performance based navigation (PBN) approach with vertical guidance (APV);
27. laporan hasil verifikasi struktur organisasi penyelenggra perancang prosedur penerbangan;
28. laporan hasil verifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
29. laporan hasil verifikasi SOP pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
30. laporan hasil verifikasi Courseware;
31. laporan hasil verifikasi prosedur fasilitas Aerodrome control tower (TWR);
32. laporan hasil verifikasi personel (tenaga pengajar);
33. laporan hasil verifikasi organisasi (Kesesuaian Struktur Organisasi dengan Tupoksi);
34. laporan hasil verifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
35. laporan hasil verifikasi organisasi, prosedur, dan catatan terkait kalibrasi, fasilitas navigasi penerbangan;
36. laporan hasil verifikasi pengoperasian sistem kalibrasi penerbangan;
37. laporan hasil verifikasi organisasi penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
38. laporan hasil analisa hasil verifikasi lokasi dan dokumen;
39. risalah rapat pleno persetujuan validasi instrument flight procedure;
40. risalah rapat pleno persetujuan Perijinan Pesawat Tanpa Awak;
41. laporan hasil verifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
42. laporan hasil verifikasi SOP pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
43. laporan hasil verifikasi SOP fasilitas pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
44. laporan hasil verifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
45. laporan hasil verifikasi SOP pelayanan peta penerbangan;
46. laporan hasil verifikasi fasilitas pelayanan peta penerbangan;
47. draft materi publikasi Aeronautical information regulation and control (AIRAC) location indicator;
48. laporan hasil evaluasi tindaklanjut perbaikan yang telah dilaksanakan pada kegiatan penetapan klasifikasi ruang udara dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan;
49. draft materi publikasi Aeronautical information regulation and control (AIRAC) penetapan klasifikasi ruang udara dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan;
50. laporan hasil evaluasi tindaklanjut perbaikan yang telah dilaksanakan pada kegiatan penetapan training area;
51. draft materi publikasi Aeronautical information regulation and control (AIRAC) penetapan training area;
52. laporan hasil evalausi dokumen laporan hasil safety assessment penyelenggara pelayanan;
53. laporan hasil evalausi dokumen laporan hasil quality management system penyelenggara pelayanan;
54. daftar nilai hasil ujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
55. berita acara dan lampiran hasil ujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
56. hasil assessment calon Designated Representative;
57. daftar nilai assessment calon Designated Representative;
58. berita acara dan lampiran hasil assessment Designated Representative;
59. laporan hasil investigasi penegakan hukum;
60. laporan hasil pertimbangan sebagai subject matter expert di bidang navigasi penerbangan;
61. surat peringatan pembekuan, pencabutan sertifikat penyelenggara; dan
62. surat peringatan pembekuan, pencabutan sertifikat penyelenggara atau lisensi personil.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Inspektur Navigasi Penerbangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Inspektur Navigasi Penerbangan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas Inspektur Navigasi Penerbangan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas Inspektur Navigasi Penerbangan yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); atau
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang Pemandu Lalu Lintas Udara, Pemandu Komunikasi Penerbangan, Teknik Navigasi Udara,
Teknik Listrik Bandara, Penerangan Informasi Aeronautika, komputer, penerbangan, teknik elektro, telekomunikasi, teknik geodesi, ilmu administrasi, hukum, atau meteorologi;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(5) Inspektur Navigasi Penerbangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
f. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang Pemandu Lalu Lintas Udara, Pemandu Komunikasi Penerbangan, Teknik Navigasi Udara,
Teknik Listrik Bandara, Penerangan Informasi Aeronautika, komputer, penerbangan, teknik elektro, telekomunikasi, teknik geodesi, ilmu administrasi, hukum, atau meteorologi;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(5) Inspektur Navigasi Penerbangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang Pemandu Lalu Lintas Udara, Pemandu Komunikasi Penerbangan, Teknik Navigasi Udara, Teknik Listrik Bandara, Penerangan Informasi Aeronautika, komputer, penerbangan, teknik elektro, telekomunikasi, teknik geodesi, ilmu administrasi, hukum, meteorologi, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
f. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku kerja.
Pasal 21
(1) Pada awal tahun, Inspektur Navigasi Penerbangan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bagi Inspektur Navigasi Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya;
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 25
Inspektur Navigasi Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
Pasal 26
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku kerja.
(1) Pada awal tahun, Inspektur Navigasi Penerbangan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bagi Inspektur Navigasi Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya;
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 25
Inspektur Navigasi Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Navigasi Penerbangan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat
(4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan.
Pasal 29
Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
c. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 30
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan
tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk angka kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 32
Pasal 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Navigasi Penerbangan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat
(4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan.
Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
c. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan
tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk angka kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 32
Pasal 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, adalah sebagai berikut:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Inspektur Navigasi Penerbangan dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
c. Inspektur Navigasi Penerbangan dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
Pasal 38
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Inspektur Navigasi Penerbangan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Pasal 41
Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, adalah sebagai berikut:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Inspektur Navigasi Penerbangan dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
c. Inspektur Navigasi Penerbangan dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
Pasal 38
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Inspektur Navigasi Penerbangan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Pasal 41
Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jumlah area pengendalian dan obyek area pengawasan;
b. ruang lingkup area pengendalian dan obyek area pengawasan; dan
c. tingkat resiko keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan diatur oleh Menteri Perhubungan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Inspektur Navigasi Penerbangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Navigasi Penerbangan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Navigasi Penerbangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Navigasi Penerbangan (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Inspektur Navigasi Penerbangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Navigasi Penerbangan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Navigasi Penerbangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Navigasi Penerbangan (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan di luar jabatan Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) Inspektur Navigasi Penerbangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali
sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan selama diberhentikan.
Pasal 47
Inspektur Navigasi Penerbangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
Pasal 48
(1) Terhadap Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
Pasal 49
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Inspektur Navigasi Penerbangan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
r. menyusun informasi jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Inspektur Navigasi Penerbangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 54
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan diatur oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 57
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama, meliputi:
1. menganalisis bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. menganalisis bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. menyusun konsep kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
4. memverifikasi hasil bahan kajian pertimbangan subtansi bidang navigasi penerbangan;
5. memverifikasi petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. memverifikasi petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. memverifikasi konsep akhir pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pangamatan, Pemantauan) (data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya) dan data yang disampaikan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (PNP) dan/atau lembaga diklat;
9. menyusun dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan (PNP) dan/atau lembaga diklat;
10. mengumpulkan, memeriksa, mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan : Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedures for Air Navigation Services – Aircraft Operations (PANS-OPS), METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
11. memverifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan :
Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedures for Air Navigation Services – Aircraft Operations (PANS-OPS), METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
12. menyusun bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. menyusun rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
14. menyusun Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pangamatan, Pemantauan);
15. menyusun laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
16. membuat surat penyampaian laporan akhir;
17. memutakhirkan/updating hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) sebagai dokumen terkini;
18. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 171);
19. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) dokumentasi;
20. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) prosedur keamanan fasilitas penerbangan;
21. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) fasilitas komunikasi penerbangan;
22. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 172);
23. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Aerodrome Control Tower (TWR);
24. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Flight Information Services (FIC);
25. memverifikasi prosedur pelayanan Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
26. memverifikasi prosedur fasilitas Flight Services Station (FSS);
27. memverifikasi prosedur personil Flight Services Station (FSS);
28. memverifikasi dokumentasi dan rekaman pelayanan lalu lintas penerbangan;
29. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara perancang prosedur
penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 173);
30. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) konvensional prosedur;
31. memverifikasi fasilitas penyelenggara perancang prosedur penerbangan;
32. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
33. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara lembaga pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
34. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
35. memverifikasi dokumen teknis peralatan, consule, identitas pancaran transponder, perubahan/modifikasi terhadap sistem kalibrasi penerbangan;
36. memverifikasi persyaratan administrasi validasi instrument flight procedure;
37. memverifikasi persyaratan administrasi Perijinan Pesawat Tanpa Awak;
38. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
39. memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
40. Memverifikasi persyaratan administrasi dan teknis perijinan Emergency Locator Transmiter (ELT) Code 406 MHz penerbangan;
41. memverifikasi persyaratan administrasi dan teknis Perijinan Location Indicator;
42. memverifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
43. memverifikasi dan mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S (SSR MODE-S);
44. memverifikasi dan mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver);
45. memverifikasi dan mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan;
46. memverifikasi dan mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan training area;
47. memverifikasi dan mengevaluasi persyaratan administrasi ujian radiotelephony;
48. memverifikasi persyaratan permohonan penerbitan license personel navigasi penerbangan;
49. menyusun bahan laporan hasil investigasi tentang kepatuhan dan penegakan hukum; dan
50. menyusun bahan laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden;
b. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda, meliputi:
1. merumuskan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. merumuskan bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. memverifikasi konsep kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
4. merumuskan hasil bahan pertimbangan subtansi di bidang navigasi penerbangan;
5. menganalisis bahan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. menganalisis bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. menyusun bahan konsep akhir pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. menyusun bahan konsep akhir standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
9. memverifikasi standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
10. menganalisis dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
11. menyusun rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) untuk lokasi;
12. menganalisa evidence terkait dengan bidang pelayanan:
Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedures for Air Navigation Services – Aircraft Operations (PANS-OPS), METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
13. memverifikasi laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
14. memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pangamatan, Pemantauan);
15. supervisi penyusunan bahan rencana tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan navigasi;
16. memverifikasi Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pangamatan, Pemantauan);
17. memverifikasi laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
18. mengevaluasi rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
19. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 171);
20. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure)
fasilitas telekomunikasi penerbangan;
21. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) pelaksanaan ground check;
22. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) perubahan pelayanan;
23. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) fasilitas navigasi penerbangan;
24. memverifikasi personil telekomunikasi penerbangan;
25. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 172);
26. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Approach Control Services (APP);
27. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure)
Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
28. memverifikasi prosedur pelayanan Flight Services Station (FSS);
29. memverifikasi prosedur pelayanan Aerodrome control tower (TWR);
30. memverifikasi prosedur pelayanan Approach Control Services (APP);
31. memverifikasi prosedur fasilitas Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
32. memverifikasi prosedur fasilitas Aerodrome control tower (TWR);
33. memverifikasi prosedur fasilitas Approach Control Services (APP);
34. memverifikasi prosedur personil Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
35. memverifikasi prosedur personil Aerodrome control tower (TWR);
36. memverifikasi prosedur personil Approach Control Services (APP);
37. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 173);
38. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) PBN (Performance Base Navigation) prosedur;
39. memverifikasi
personil penyelenggara perancang prosedur navigasi penerbangan;
40. memverifikasi dokumentasi data penyelenggara perancang prosedur navigasi penerbangan;
41. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
42. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure)
prosedur pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
43. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure)
fasilitas pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
44. memverifikasi personil pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
45. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara Lembaga Pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
46. memverifikasi Training Procedure Manual (TPM) sertifikasi penyelenggara Lembaga pendiidkan dan pelatihan navigasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
47. memverifikasi fasilitas penunjang penyelenggara Pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
48. memverifikasi fasilitas Simulator penyelenggara Pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
49. memverifikasi Training record system penyelenggara Pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
50. memverifikasi prosedur personil Flight Services Station (FSS);
51. memverifikasi dokumentasi dan rekaman pelayanan lalu lintas penerbangan;
52. memverifikasi Kesesuaian Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Terkait;
53. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
54. memverifikasi sistem kalibrasi penerbangan (flight inspection system);
55. memverifikasi pemeliharaan sistem kalibrasi penerbangan;
56. memverifikasi prosedur jaminan kualitas sistem kalibrasi penerbangan;
57. memverifikasi fasilitas penunjang (alat ukur, test bed) sistem kalibrasi penerbangan;
58. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
59. memverifikasi SOP
(Standard Operating Procedure) prosedur pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
60. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) fasilitas pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
61. memverifikasi personil pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
62. menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
63. memverifikasi prosedur pelayanan peta penerbangan;
64. memverifikasi personil
pelayanan peta penerbangan;
65. mengevaluasi data location indicator;
66. memverifikasi lapangan penetapan klasifikasi Ruang Udara dan Unit Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan;
67. memverifikasi lapangan penetapan training area;
68. memverifikasi lapangan, laporan hasil safety assessment penyelenggara pelayanan;
69. memverifikasi lapangan, laporan hasil quality management system penyelenggara pelayanan;
70. melaksanakan pengujian radiotelephony;
71. melaksanakan pengujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
72. melakukan pelaksanaan pengujian ulang/recheck penerbitan license personel navigasi penerbangan jika dibutuhkan;
73. memverifikasi persyaratan pengusulan calon Designated Representative;
74. melaksanakan Investigasi terhadap suatu keluhan; dan
75. melaksanakan investigasi insiden atau serius insiden; dan
c. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya, meliputi:
1. mengembangkan standar dan rekomendasi praktis di bidang navigasi penerbangan;
2. menganalisis bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi;
3. menganalisis bahan kajian bidang navigasi penerbangan;
4. merumuskan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
5. merumuskan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
6. menyusun konsep akhir pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
7. menyusun konsep akhir standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
8. memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) untuk lokasi;
9. memberikan arahan sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
10. melaksanakan brifieng on site pengawasan sebagai ketua tim dengan penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
11. menyelenggarakan closing meeting sebagai ketua tim penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) dan rekomendasi;
12. melakukan monitoring rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) oleh penyelenggara;
13. memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 171);
14. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure)
pelaksanaan kalibrasi fasilitas penerbangan;
15. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) pelaporan;
16. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) penanganan gangguan pelayanan;
17. memverifikasi fasilitas pengamatan penerbangan;
18. memverifikasi organisasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan;
19. memverifikasi manual operasi
sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 172);
20. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Area Control Services (ACC);
21. memverifikasi prosedur pelayanan Area Control Services (ACC);
22. memverifikasi prosedur fasilitas Area Control Services (ACC);
23. memverifikasi prosedur personil Area Control Services (ACC);
24. memverifikasi struktur organisasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan;
25. memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara perancang prosedur penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 173);
26. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Performance based navigation (PBN) approach with vertical guidance (APV);
27. memverifikasi struktur organisasi penyelenggara perancang prosedur penerbangan;
28. memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
29. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
30. memverifikasi Courseware lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan (CASR 143);
31. memverifikasi prosedur fasilitas Aerodrome control tower (TWR);
32. memverifikasi personel (tenaga pengajar);
33. memverifikasi organisasi (Kesesuaian Struktur Organisasi dengan Tupoksi);
34. memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
35. memverifikasi organisasi, prosedur, dan catatan terkait kalibrasi, fasilitas navigasi penerbangan;
36. memverifikasi pengoperasian sistem kalibrasi penerbangan;
37. memverifikasi organisasi penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
38. menganalisa hasil verifikasi lokasi dan dokumen;
39. melaksanakan pembahasan pleno persetujuan validasi instrument flight procedure;
40. melaksankan pembahasan pleno persetujuan Perijinan Pesawat Tanpa Awak;
41. memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
42. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure)
pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
43. memverifikasi SOP fasilitas pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
44. memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
45. memverifikasi SOP (Standard Operating Procedure) pelayanan peta penerbangan;
46. memverifikasi fasilitas pelayanan peta penerbangan;
47. menyusun materi publikasi Aeronautical Information Regulation and Control (AIRAC) location indicator;
48. mengevaluasi tindaklanjut perbaikan yang telah dilaksanakan pada kegiatan penetapan kalsifikasi ruang udara dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan;
49. menyusun materi publikasi Aeronautical Information Regulation and Control (AIRAC) (jika disetujui) penetapan klasifikasi ruang udara dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan;
50. mengevaluasi tindaklanjut perbaikan yang telah dilaksanakan pada kegiatan penetapan training area;
51. menyusun materi publikasi Aeronautical Information Regulation and Control (AIRAC) (jika disetujui) penetapan training area;
52. mengevaluasi dokumen laporan hasil safety assessment penyelenggara pelayanan;
53. mengevaluasi dokumen laporan hasil quality management system penyelenggara pelayanan;
54. memeriksa hasil pengujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
55. mengevaluasi laporan pelaksanaan penerbitan license personel navigasi penerbangan;
56. melaksanakan assessment calon Designated Representative;
57. memeriksa hasil assessment calon Designated Representative;
58. mengevaluasi laporan pelaksanaan hasil assessment Designated Representative;
59. melaksanakan investigasi penegakan hukum;
60. memberikan pertimbangan sebagai subject matter expert di bidang navigasi penerbangan;
61. melaksanakan pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara pada kegiatan investigasi tentang kepatuhan dan penegakan hokum;
62. melaksanakan pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara atau lisensi personil pada kegiatan investigasi insiden atau serius insiden.
(2) Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama meliputi:
1. laporan hasil analisis bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. laporan hasil analisis bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. laporan hasil kompilasi bahan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi;
4. laporan hasil verifikasi kajian bidang navigasi penerbangan;
5. laporan hasil verifikasi petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. laporan hasil verifikasi petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. laporan hasil verifikasi pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. laporan hasil identifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
9. dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
10. checklist pemeriksaan evidence terkait dengan bidang pelayanan : Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedures for Air Navigation Services – Aircraft Operations (PANS-OPS), METEOROLOGI, Search and Rescue
(SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
11. laporan hasil verifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan : Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedures for Air Navigation Services – Aircraft Operations (PANS-OPS), METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
12. draft laporan sementara pengawasan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. draft rekomendasi hasil pengawasan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
14. draft berita acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. draft laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
16. surat penyampaian laporan akhir;
17. dokumen update hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) sebagai dokumen terkini;
18. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 171);
19. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) dokumentasi;
20. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) prosedur keamanan fasilitas penerbangan;
21. laporan hasil verifikasi fasilitas komunikasi penerbangan;
22. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 172);
23. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Aerodrome Control Tower (TWR);
24. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Flight Information Services (FIS);
25. laporan hasil verifikasi prosedur pelayanan Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
26. laporan hasil verifikasi prosedur fasilitas Flight Services Station (FSS);
27. laporan hasil verifikasi prosedur personil Flight Services Station (FSS);
28. laporan hasil verifikasi dokumentasi dan rekaman pelayanan lalu lintas penerbangan;
29. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara perancang prosedur penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 173);
30. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) konvensional prosedur;
31. laporan hasil verifikasi fasilitas penyelengara perancang prosedur penerbangan;
32. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
33. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara Lembaga Pendidikan dan pelatihan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
34. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
35. laporan hasil verifikasi dokumen teknis peralatan, consule, identitas pancaran transponder, perubahan/modifikasi terhadap sistem kalibrasi penerbangan;
36. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi validasi instrument flight procedure;
37. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi Perijinan Pesawat Tanpa Awak;
38. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
39. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
40. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi dan teknis perijinan Emergency Locator Transmitter (ELT Code 406 MHz) penerbangan;
41. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi dan teknis Perijinan Location Indicator;
42. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
43. laporan hasil verifikasi dan evaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S (SSR MODE-S);
44. laporan hasil verifikasi dan evaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver);
45. laporan hasil verifikasi dan evaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan;
46. laporan hasil verifikasi dan evaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan training area;
47. laporan hasil verifikasi dan evaluasi persyaratan administrasi ujian radiotelephony;
48. laporan hasil verifikasi persyaratan permohonan penerbitan license personel navigasi penerbangan;
49. laporan hasil investigasi kepatuhan dan penegakan hukum; dan
50. laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden;
b. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil perumusan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. laporan hasil rumusan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. laporan hasil verifikasi kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi;
4. laporan hasil perumusan hasil bahan pertimbangan subtansi di bidang navigasi penerbangan;
5. laporan hasil analisis bahan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. laporan hasil analisis petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. laporan hasil penyusunan bahan konsep akhir standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
8. laporan hasil penyusunan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
9. laporan hasil verifikasi petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
10. laporan hasil analisis dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
11. dokumen rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) untuk lokasi;
12. laporan hasil analisa evidence terkait dengan bidang pelayanan: Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical
Information Services (AIS), Procedures for Air Navigation Services – Aircraft Operations (PANS-OPS), METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
13. laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
14. laporan hasil verifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. draft rencana tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan navigasi;
16. berita acara pengawasan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
17. laporan akhir pengawasan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
18. laporan hasil evaluasi rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
19. laporan hasil analisa persyaratan administrasi sertifikasi Penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 171);
20. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) fasilitas telekomunikasi penerbangan;
21. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) pelaksanaan ground check;
22. laporan hasil verifikasi SOP perubahan pelayanan;
23. laporan hasil verifikasi fasilitas navigasi penerbangan;
24. laporan hasil verifikasi personil telekomunikasi penerbangan;
25. laporan hasil analisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 172);
26. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Approach Control Services (APP);
27. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
28. laporan hasil verifikasi prosedur pelayanan Flight Services Station (FSS);
29. laporan hasil verifikasi prosedur pelayanan Aerodrome Control Tower (TWR);
30. laporan hasil verifikasi prosedur pelayanan Approach Control Services (APP);
31. laporan hasil verifikasi prosedur fasilitas Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
32. laporan hasil verifikasi prosedur fasilitas Aerodrome Control Tower (TWR);
33. laporan hasil verifikasi prosedur fasilitas Approach Control Services (APP);
34. laporan hasil verifikasi prosedur personil Aerodrome Flight Information Services (AFIS);
35. laporan hasil verifikasi prosedur personil Aerodrome Control Tower (TWR);
36. laporan hasil verifikasi prosedur personil Approach Control Services (APP);
37. laporan hasil analisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara perancang prosedur penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 173);
38. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) Performance based navigation (PBN) prosedur;
39. laporan hasil verifikasi personil perancang prosedur penerbangan;
40. laporan hasil verifikasi dokumentasi data;
41. laporan hasil analisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
42. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) prosedur pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
43. laporan hasil verifikasi SOP (Standard Operating Procedure) fasilitas pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
44. laporan hasil verifikasi personil pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
45. laporan hasil analisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara Lembaga pendidikan dan pelatihan navigais penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
46. laporan hasil verifikasi Training Procedure Manual (TPM) sertifikasi penyelenggara Lembaga Pendidikan dan pelatihan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 143);
47. laporan hasil verifikasi fasilitas penunjang penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan;
48. laporan hasil verifikasi fasilitas Simulator;
49. laporan hasil verifikasi Training Record System;
50. laporan hasil verifikasi prosedur personil Flight Services Station (FSS);
51. laporan hasil verifikasi dokumentasi dan rekaman pelayanan lalu lintas penerbangan;
52. laporan hasil verifikasi Kesesuaian Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Terkait;
53. laporan hasil analisa persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
54. laporan hasil verifikasi sistem kalibrasi penerbangan (flight inspection system);
55. laporan hasil verifikasi pemeliharaan sistem kalibrasi penerbangan;
56. laporan hasil verifikasi prosedur jaminan kualitas;
57. laporan hasil verifikasi fasilitas penunjang (alat ukur, test bed);
58. laporan hasil analisa personil penyelenggara kalibrasi;
59. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
60. laporan hasil verifikasi SOP prosedur pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
61. laporan hasil verifikasi SOP fasilitas pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
62. laporan hasil analisa personil pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
63. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
64. laporan hasil verifikasi prosedur pelayanan peta penerbangan;
65. laporan hasil evaluasi data location indicator;
66. laporan hasil verifikasi lapangan penetapan klasifikasi;
67. laporan hasil verifikasi lapangan penetapan training area;
68. laporan hasil verifikasi lapangan, laporan hasil safety assessment penyelenggara pelayanan;
69. laporan hasil verifikasi lapangan, laporan hasil quality management system penyelenggara pelayanan;
70. berita acara hasil pengujian;
71. laporan hasil pengujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
72. laporan hasil pengujian ulang/recheck penerbitan license personel navigasi penerbangan jika dibutuhkan;
73. laporan hasil verifikasi persyaratan pengusulan calon Designated Representative;
74. laporan hasil investigasi terhadap suatu keluhan;
dan
75. laporan investigasi insiden atau serius insiden; dan
c. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya meliputi:
1. laporan hasil pengembangan standar dan rekomendasi praktis di bidang navigasi penerbangan;
2. laporan hasil analisa kompilasi bahan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi;
3. laporan hasil analisis bahan pertimbangan subtansi bidang navigasi penerbangan;
4. laporan hasil perumusan hasil petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
5. laporan hasil rumusan hasil petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
6. laporan hasil penyusunan konsep akhir pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
7. laporan hasil penyususnan konsep akhir standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
8. laporan hasil validasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) untuk lokasi;
9. laporan hasil arahan sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
10. laporan hasil brifieng on site pengawasan sebagai ketua tim dengan penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
11. risalah rapat pleno dan sebagai ketua tim penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) dan rekomendasi;
12. laporan hasil monitoring rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) oleh penyelenggara;
13. laporan hasil verifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan teekomunikasi penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 171);
14. laporan hasil verifikasi SOP pelaksanaan kalibrasi fasilitas penerbangan;
15. laporan hasil verifikasi SOP pelaporan;
16. laporan hasil verifikasi SOP penanganan gangguan pelayanan;
17. laporan hasil verifikasi fasilitas pengamatan penerbangan;
18. laporan hasil verifikasi organisasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan;
19. laporan hasil verifikasi manual operasi sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 172);
20. laporan hasil verifikasi SOP Area Control Services (ACC);
21. laporan hasil verifikasi prosedur pelayanan Area Control Services (ACC);
22. laporan hasil verifikasi prosedur fasilitas Area Control Services (ACC);
23. laporan hasil verifikasi prosedur personil Area Control Services (ACC);
24. laporan hasil verifikasi struktur organisasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan;
25. laporan hasil verifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara perancang prosedur penerbangan (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 173);
26. laporan hasil verifikasi SOP performance based navigation (PBN) approach with vertical guidance (APV);
27. laporan hasil verifikasi struktur organisasi penyelenggra perancang prosedur penerbangan;
28. laporan hasil verifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
29. laporan hasil verifikasi SOP pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 175);
30. laporan hasil verifikasi Courseware;
31. laporan hasil verifikasi prosedur fasilitas Aerodrome control tower (TWR);
32. laporan hasil verifikasi personel (tenaga pengajar);
33. laporan hasil verifikasi organisasi (Kesesuaian Struktur Organisasi dengan Tupoksi);
34. laporan hasil verifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
35. laporan hasil verifikasi organisasi, prosedur, dan catatan terkait kalibrasi, fasilitas navigasi penerbangan;
36. laporan hasil verifikasi pengoperasian sistem kalibrasi penerbangan;
37. laporan hasil verifikasi organisasi penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
38. laporan hasil analisa hasil verifikasi lokasi dan dokumen;
39. risalah rapat pleno persetujuan validasi instrument flight procedure;
40. risalah rapat pleno persetujuan Perijinan Pesawat Tanpa Awak;
41. laporan hasil verifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
42. laporan hasil verifikasi SOP pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
43. laporan hasil verifikasi SOP fasilitas pelayanan Notice to airmen (NOTAM);
44. laporan hasil verifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
45. laporan hasil verifikasi SOP pelayanan peta penerbangan;
46. laporan hasil verifikasi fasilitas pelayanan peta penerbangan;
47. draft materi publikasi Aeronautical information regulation and control (AIRAC) location indicator;
48. laporan hasil evaluasi tindaklanjut perbaikan yang telah dilaksanakan pada kegiatan penetapan klasifikasi ruang udara dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan;
49. draft materi publikasi Aeronautical information regulation and control (AIRAC) penetapan klasifikasi ruang udara dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan;
50. laporan hasil evaluasi tindaklanjut perbaikan yang telah dilaksanakan pada kegiatan penetapan training area;
51. draft materi publikasi Aeronautical information regulation and control (AIRAC) penetapan training area;
52. laporan hasil evalausi dokumen laporan hasil safety assessment penyelenggara pelayanan;
53. laporan hasil evalausi dokumen laporan hasil quality management system penyelenggara pelayanan;
54. daftar nilai hasil ujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
55. berita acara dan lampiran hasil ujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
56. hasil assessment calon Designated Representative;
57. daftar nilai assessment calon Designated Representative;
58. berita acara dan lampiran hasil assessment Designated Representative;
59. laporan hasil investigasi penegakan hukum;
60. laporan hasil pertimbangan sebagai subject matter expert di bidang navigasi penerbangan;
61. surat peringatan pembekuan, pencabutan sertifikat penyelenggara; dan
62. surat peringatan pembekuan, pencabutan sertifikat penyelenggara atau lisensi personil.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang Pemandu Lalu Lintas Udara, Pemandu Komunikasi Penerbangan, Teknik Navigasi Udara, Teknik Listrik Bandara, Penerangan Informasi Aeronautika, komputer, penerbangan, teknik elektro, telekomunikasi, teknik geodesi, ilmu administrasi, hukum, meteorologi, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, unsur kepegawaian, dan Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Inspektur Navigasi Penerbangan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Navigasi Penerbangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Inspektur Navigasi Penerbangan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Tim Penilai Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, unsur kepegawaian, dan Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Inspektur Navigasi Penerbangan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Navigasi Penerbangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Inspektur Navigasi Penerbangan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Tim Penilai Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.