Pasal 1
Penetapan Standar Pelayanan pada Unit Organisasi Kerja pelayanan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang bersifat perumusan kebijakan, regulasi, pengendalian dan pengawasan, termasuk kategori pelayanan tidak langsung, yang meliputi:
a. Layanan Data dan Informasi, sebagaimana Lampiran I;
b. Layanan Konsultasi, sebagaimana Lampiran II;
c. Layanan Audiensi, sebagaimana Lampiran III;
d. Layanan Penyediaan Narasumber, sebagaimana pada Lampiran IV
e. Layanan Advokasi dan Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi sebagaimana pada Lampiran V;
f. Penataan Kelembagaan, sebagaimana pada Lampiran VI;
g. Pengadaan Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana pada Lampiran VII;
h. Layanan Pengaduan Pelayanan Publik, sebagaimana pada Lampiran VIII;
i. Layanan Informasi Publik sebagaimana pada Lampiran IX;
j. Layanan Peminjaman Buku Perpustakaan, sebagaimana pada Lampiran X;