Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2025 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ RINI WIDYANTINI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2025 — 2029 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2025-2029 i RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PANRB TAHUN 2025-2029 DAFTAR ISI Daftar Isi ........................................................................................................ i Daftar Tabel ................................................................................................... ii Daftar Gambar ............................................................................................... iii BAB 1 PENDAHULUAN .................................................................................... 2 1.1. Kondisi Umum ................................................................................... 2 A. Target dan Capaian Rencana Strategis Kementerian PANRB Tahun 2020-2024 ........................................................................ 2 1.2. Potensi dan Permasalahan ............................................................... 39 BAB 2 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN PANRB ............................................................................................................... 46 2.1. Visi Kementerian PANRB .................................................................. 46 2.2. Misi Kementerian PANRB ................................................................. 47 2.3. Tujuan Kementerian PANRB ............................................................ 48 2.4. Sasaran Strategis Kementerian PANRB ............................................ 51 BAB 3 ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN ................................................................. 64 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional .............................................. 64 3.2. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian PANRB ............................ 66 3.3. Kerangka Regulasi ........................................................................... 69 3.4. Kerangka Kelembagaan .................................................................... 73 BAB 4 TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN ........................... 77 4.1. Target Kinerja .................................................................................. 77 4.2. Kerangka Pendanaan ....................................................................... 80 BAB 5 PENUTUP ........................................................................................... 83 LAMPIRAN I. Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian PANRB Tahun 2025 – 2029.. 85 II. Matriks APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah Terhadap Kegiatan/Proyek Prioritas Kementerian PANRB..........................................123 III. Matriks Kerangka Regulasi ........................................................................138 ii RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PANRB TAHUN 2025-2029 DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Realisasi Kinerja Akhir Renstra (Tahun 2024) ........................................ 2 Tabel 1.2 Realisasi Nilai Pelaksanaan RB Nasional 2020-2024 .............................. 5 Tabel 1.3 Realisasi Indikator pada Sasaran Strategis 1.......................................... 8 Tabel 1.4 Tingkatan Efektivitas Kelembagaan ........................................................ 9 Tabel 1.5 Hasil Evaluasi Kelembagaan Mandiri Tahun 2021 s.d. 2024 .................. 9 Tabel 1.6 Perbandingan Nilai Sebaran Domain Indeks SPBE ............................... 31 Tabel 1.7 Perbandingan Kerangka Kelembagaan ................................................. 73 Tabel 1.8 Tujuan, Sasaran Strategis, Indikator dan Target Kinerja ...................... 77 Tabel 1.9 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kementerian PANRB ........................... 80 iii RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PANRB TAHUN 2025-2029 DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Skor Peringkat Efektivitas Kelembagaan Nasional Tahun 2020 - 2024 ........................................................................................................ 10 Gambar 2 Indeks SPBE Nasional Tahun 2020 - 2024 ........................................ 10 Gambar 3 Predikat Penilaian SPBE ................................................................... 12 Gambar 4 Hasil Pengukuran Indeks Maturitas SPBE Tahun 2024 .................... 12 Gambar 5 K/L/Pemda dengan Indeks Maturitas SPBE “Baik” ke Atas Tahun 2020 – 2024 ..................................................................................... 13 Gambar 6 Indeks Sistem Merit ASN Nasional Tahun 2020 - 2024 ..................... 13 Gambar 7 Indeks Profesionalitas ASN Nasional Tahun 2020 - 2024 .................. 14 Gambar 8 Komponen Evaluasi SAKIP sesuai PerMen PANRB Nomor 12 Tahun 2015 ................................................................................................ 16 Gambar 9 Komponen Evaluasi SAKIP sesuai PerMen PANRB Nomor 88 Tahun 2021 ................................................................................................ 16 Gambar 10 Nilai dan Kategori Implementasi SAKIP ............................................. 17 Gambar 11 Nilai Akuntabilitas Kinerja Rata-rata Nasional Tahun 2020 – 2024 ... 17 Gambar 12 Realisasi Instansi Pemerintah yang Memiliki Nilai Implementasi SAKIP ”Baik” ke atas Tahun 2020 - 2024 .................................................... 18 Gambar 13 Unit Kerja Percontohan yang Memperoleh Predikat WBK/WBBM pada Sektor Strategis ................................................................................ 20 Gambar 14 Aspek PEKPPP .................................................................................. 21 Gambar 15 Metode Penilaian PEKPPP ................................................................. 22 Gambar 16 Nilai, Kategori, dan Predikat Indeks Pelayanan Publik ....................... 22 Gambar 17 Realisasi Indeks Pelayanan Publik Tahun 2020 - 2024 ..................... 23 Gambar 18 Nilai, Kategori, dan Predikat Hasil Evaluasi RB ................................... 5 Gambar 19 Instansi Pemerintah yang Memiliki Nilai Indeks RB “Baik” ke Atas Tahun 2024 ..................................................................................... 25 Gambar 20 Instansi Pemerintah yang Memiliki Nilai Indeks RB “Baik” ke Atas Tahun 2020 - 2024 ......................................................................... 26 Gambar 21 Indeks RB Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024.......................... 28 Gambar 22 Skor Komposit Efektivitas Kelembagaan Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024 ..................................................................................... 29 Gambar 23 Indeks SPBE Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024...................... 30 Gambar 24 Portal Satu Data Kementerian PANRB ............................................... 33 Gambar 25 Interkoneksi Data Kementerian PANRB ............................................. 34 Gambar 26 Layanan Teknologi Informasi Kementerian PANRB ............................ 34 iv RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PANRB TAHUN 2025-2029 Gambar 27 Indeks Sistem Merit dan Indeks Profesionalitas ASN Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024 .............................................................. 35 Gambar 28 Nilai Implementasi SAKIP Kementerian PANRB ................................. 36 Gambar 29 Opini BPK Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024 ......................... 37 Gambar 30 Indeks Pelayanan Publik Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024.... 38 Gambar 31 Struktur Organisasi Kementerian PANRB ......................................... 75 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Kondisi Umum A. Target dan Capaian Rencana Strategis Kementerian PANRB Tahun 2020-2024 Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PANRB Tahun 2020-2024 ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian PANRB Tahun 2020-2024, pada tanggal 1 April 2020. Kinerja yang direncanakan dan dicapai oleh Kementerian PANRB pada akhir tahun Renstra 2024 yaitu sebagai berikut1: Tabel 1.1 Realisasi Kinerja Akhir Renstra (Tahun 2024) 1 Kementerian PANRB, 2020, Rencana Strategis Kementerian PANRB Tahun 2020-2024 2 Laporan Deputi RBKUNWAS pada acara Rapat Koordinasi Kebijakan RB 2025-2029 dan Pengumuman Hasil Evaluasi Indeks RB Tahun 2024, 30 April 2025 3 Hasil pengukuran BKN tahun 2023 0,69 4 Hasil pengukuran KASN tahun 2023 5 Hasil pengukuran BKN tahun 2021 Realisasi kinerja di atas dapat diuraikan berdasarkan tujuan dan sasaran sebagai berikut: Terwujudnya Birokrasi yang Kapabel dan Berkinerja Tinggi Dalam tujuan 1, Kementerian PANRB ingin mencapai kondisi dimana birokrasi sebagai suatu sistem (lembaga/organisasi, sumber daya manusia, dan manajemen sektor publik) mampu untuk menjalankan fungsinya untuk mencapai kinerja yang ditetapkan. Kondisi pada tujuan ini diukur melalui nilai pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Nasional. Dalam perjalanan program RB terjadi penajaman Peta Jalan RB Nasional melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang ditetapkan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan sinergitas pelaksanaan RB yang lebih berdampak dan tidak terkesan administratif belaka. Tujuan RB di dalam Peta Jalan baru tersebut dipertajam dari yang semula adalah “Pemerintahan yang baik dan bersih” menjadi “Birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional”. Fokus kebijakan yang diambil pun diperkuat dengan tidak hanya berfokus pada RB di tingkat hulu, tetapi juga pada tingkat hilir atau disebut “jalur ganda (double track)”. Reformasi tingkat hulu adalah reformasi tata kelola pemerintahan secara umum, sedangkan reformasi tingkat hilir adalah reformasi tata kelola pelaksanaan program pembangunan nasional yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Kemajuan pelaksanaan RB baik di tingkat Kementerian/Lembaga maupun di tingkat nasional diukur melalui evaluasi yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi. Peraturan Menteri PANRB tersebut MENETAPKAN bahwa Nilai hasil evaluasi dikelompokkan menjadi 8 (delapan) kelompok berdasarkan rentang nilai, yaitu : Tujuan I Realisasi Nilai Pelaksanaan RB Nasional sepanjang periode 2020 – 2024 adalah sebagai berikut: Tabel 1.2 Realisasi Nilai Pelaksanaan RB Nasional 2020-2024 Dalam 5 tahun terakhir, nilai pelaksanaan RB Nasional pada tingkat Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten dan kota menunjukkan tren peningkatan yang positif, hal ini menunjukkan adanya peningkatan hasil dari upaya yang berkelanjutan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan agar menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien dan mampu memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat. Gambar 1 Nilai, Kategori, dan Predikat Hasil Evaluasi RB Sejalan dengan peningkatan nilai RB, khususnya pascapenetapan perubahan Peta Jalan RB Nasional pada tahun 2023, dampak dari penerapan RB general (tingkat hulu) maupun RB tematik (tingkat hilir) dapat terlihat dalam berbagai aspek tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Pendekatan ini mendorong birokrasi tidak hanya berfokus pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga pada pencapaian hasil yang berdampak langsung bagi masyarakat. Beberapa capaian yang baik di tataran RB general maupun RB tematik antara lain sebagai berikut: 1. Birokrasi yang Sederhana, Lincah, dan Cepat Sebanyak 41 Lembaga Non Struktural (LNS) telah dibubarkan dan diintegrasikan ke dalam Kementerian/Lembaga yang relevan. Selain itu, struktur organisasi pada 104 Kementerian/Lembaga mengalami penyederhanaan sebanyak 55.649 struktur, dan sebanyak 44.870 jabatan administrasi telah dialihkan ke dalam jabatan fungsional, sebagai bagian dari transformasi kelembagaan berbasis keahlian. Transformasi jabatan fungsional (JF) turut mendukung pembangunan kompetensi pada JF yang lebih berorientasi kepada kinerja keluaran (output) yang mendukung mekanisme kerja organisasi yang lincah (agile) yang lebih kolaboratif, fleksibel, dan dinamis. Selanjutnya kebijakan sistem kerja baru dengan model fleksibel berbasis tim kerja bagi pegawai ASN ditujukan agar ASN dapat bekerja lintas departemen, bahkan lintas instansi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki; 2. Birokrasi yang berorientasi hasil Hingga tahun 2022, pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berhasil mencegah potensi pemborosan APBN/APBD sebesar ±121,9 triliun rupiah. Angka ini mencerminkan efisiensi nyata dalam pengelolaan anggaran dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; 3. Birokrasi dengan pelayanan prima dan bebas KKN Untuk memperkuat pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, telah dibentuk 2.624 unit percontohan pelayanan prima dan anti korupsi. Integrasi layanan publik juga ditingkatkan melalui pembentukan 272 Mal Pelayanan Publik (MPP) dan 91 MPP Digital di berbagai daerah. Kehadiran MPP ini menjadi simbol transformasi layanan yang lebih mudah diakses, cepat, dan terstandardisasi. Lebih lanjut perbaikan tata kelola di level hulu tersebut turut mendorong penyelesaian masalah tata kelola di level hilir yang berdampak kepada masyarakat atau pencapaian prioritas PRESIDEN antara lain dalam peningkatan efektivitas tata kelola program pengentasan kemiskinan, tata kelola peningkatan investasi, tata kelola digitalisasi administrasi pemerintahan, peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pengendalian Inflasi. Selanjutnya pencapaian tujuan terwujudnya birokrasi yang berkualitas, kapabel, dan berdaya saing, didukung dengan pencapaian pada 6 (enam) sasaran strategis, setiap indikator yang digunakan sebagai alat ukur dari setiap sasaran strategis mencerminkan aspek tata kelola yang kebijakannya diatur oleh Kementerian PANRB, sekaligus menjadi komponen dalam pengukuran nilai pelaksanaan RB nasional. Indeks-indeks yang diukur dan dihasilkan oleh Kementerian PANRB menggambarkan tingkat penerapan kebijakan tata kelola yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB pada tiap instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hasil pengukuran kemudian dihitung secara rata-rata untuk mendapatkan gambaran kondisi umum di tingkat nasional atas aspek tata kelola yang diukur, yaitu pelayanan publik, kelembagaan dan tata laksana, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), akuntabilitas, dan aspek tata kelola lainnya di luar itu namun menjadi bagian dalam komponen atau area reformasi birokrasi. Secara umum realisasi target jangka menengah pada seluruh indikator/indeks yang diukur mengalami peningkatan, hal ini menunjukkan instansi pusat dan pemerintah daerah semakin baik dalam melaksanakan kebijakan tata kelola sebagaimana dimaksud di atas. Walaupun demikian Mengingat perbedaan kondisi geografis dan kemajuan pembangunan di tiap wilayah Kabupaten/Kota di seluruh INDONESIA realisasi indikator/indeks di tingkat Kabupaten/Kota masih berada pada rentang nilai “Cukup” (nilai > 50 – 60), dan persentase instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki indeks kategori “Baik” (nilai >60 – 70) masih dibawah 75%. Sebaliknya, indeks di tingkat Kementerian/Lembaga dan Provinsi sudah berada pada rentang “Baik” dan persentase instansi pemerintah yang memiliki indeks kategori “Baik” lebih dari 75% bahkan sudah 100%, maka secara agregasi nasional, indeks dan persentase instansi pemerintah yang memiliki indeks RB kategori “Baik”, sudah berada pada kategori “Baik”. Dengan nilai indeks yang masuk kategori “Baik” maka dapat disimpulkan tata kelola pemerintah khususnya aspek yang diampu oleh Kementerian PANRB sudah berjalan baik. Namun demikian Mengingat tuntutan masyarakat ataupun tingkat global semakin meningkat maka ukuran keberhasilan penerapan tata kelola yang baik terus dikembangkan dengan menggunakan standar dan kriteria yang lebih kompleks atau komprehensif. Uraian indikator dan realisasi target dari indikator pada setiap sasaran strategis diuraikan sebagai berikut: Pencapaian sasaran strategis yang diukur melalui 3 (tiga) indikator sepanjang periode 2020 – 2024 adalah sebagai berikut: Sasaran Strategis 1 Terwujudnya kelembagaan yang sederhana, responsif, adaptif dan kolaboratif serta SPBE yang terintegrasi Tabel 1.3 Realisasi Indikator pada Sasaran Strategis 1 1.1 Skor Peringkat Komposit Efektivitas Kelembagaan Nasional Organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran merupakan paradigma baru untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis. Organisasi instansi pemerintah bersifat dinamis. Karena itu, upaya penataan harus selalu dilakukan untuk memperoleh fungsi yang tepat sesuai dengan mandat yang diberikan, proses yang tepat untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam mewujudkan tujuan-tujuannya, serta ukuran yang tepat untuk mendorong pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Dalam mendukung upaya penataan organisasi, maka perlu dilakukan evaluasi kelembagaan bagi instansi pemerintah untuk memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya. Evaluasi ini dilakukan Mengingat tantangan organisasi yang semakin berat di masa mendatang, sehingga perlu adanya gambaran apakah kelembagaan yang ada saat ini telah sesuai atau belum dalam menghadapi tantangan tersebut. Hasil evaluasi kelembagaan dapat digunakan sebagai bahan dalam menentukan struktur organisasi yang paling sesuai dengan beban kerja dan kondisi lingkungan, serta mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut, evaluasi kelembagaan pemerintah dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali. Dalam Peraturan Menteri PANRB tersebut juga disebutkan terdapat pengaturan mengenai 5 (lima) tingkatan efektivitas kelembagaan yaitu: Tabel 1.4 Tingkatan Efektivitas Kelembagaan Hasil capaian Skor Peringkat Komposit Efektivitas Kelembagaan Nasional pada Tahun 2024 adalah 71,38 (efektif). Skor ini merupakan hasil validasi terhadap 469 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan hasil evaluasi kelembagaan mandiri dari tahun 2021 s.d 2024 yang terdiri dari 101 Kementerian/Lembaga, 31 Provinsi dan 337 Kabupaten/Kota yang dapat dilihat tabel berikut ini: Tabel 1.5 Hasil Evaluasi Kelembagaan Mandiri Tahun 2021 s.d. 2024 Sumber: Laporan Kinerja Kementerian PANRB Tahun 2024 Untuk memenuhi target indikator Skor Peringkat Komposit Efektivitas Kelembagaan Nasional, Kementerian PANRB telah melakukan berbagai kegiatan sebagai berikut: 1. Penataan organisasi kelembagaan nasional (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) berupa penyederhanaan birokrasi, dan penyusunan Peraturan PRESIDEN Kementerian/ Lembaga; 2. Fasilitasi penetapan proses bisnis pada instansi pemerintah, 3. Pengolahan hasil evaluasi mandiri oleh Tim Verifikasi untuk mendapatkan hasil akhir penilaian evaluasi kelembagaan secara terukur. Perbandingan realisasi Peringkat Komposit Efektivitas Kelembagaan Nasional tahun 2020 s.d 2024 adalah sebagai berikut: 1.2 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional Pelaksanaan evaluasi SPBE tahun 2024 menghasilkan Indeks SPBE Nasional sebesar 3,12. Terjadi kenaikan sebesar 0,33 dari nilai indeks sebelumnya yaitu 2,79 pada tahun 2023. Perbandingan realisasi Indeks SPBE Nasional tahun 2020 s.d. 2024 dapat dilihat sebagai berikut: Kenaikan Indeks SPBE mengindikasikan adanya peningkatan kapabilitas instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung kinerja birokrasi yang lebih transparan, Gambar 2 Skor Peringkat Efektivitas Kelembagaan Nasional Tahun 2020 - 2024 Gambar 3 Indeks SPBE Nasional Tahun 2020 - 2024 terintegrasi, dan adaptif. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, penurunan capaian pada tahun 2021 disebabkan adanya perubahan kebijakan pengukuran, yaitu dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sejalan dengan kenaikan capaian indeks SPBE Nasional yang pengukurannya dilakukan oleh Kementerian PANRB, INDONESIA juga menunjukkan lompatan signifikan dalam Indeks Pembangunan Pemerintahan Berbasis Elektronik (E- Government Development Index) (EGDI) yang dirilis oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB), dari peringkat 107 pada tahun 2018 menjadi peringkat 64 pada tahun 2024. Kenaikan ini bukan sekadar pencapaian statistik, tetapi mencerminkan transformasi nyata dalam tata kelola pemerintahan yang semakin digital, efisien, dan responsif. Dalam konteks ini, peningkatan indeks SPBE dan EGDI menjadi indikator penting bahwa arah transformasi digital INDONESIA berada di jalur yang tepat. Praktik pemerintahan digital yang baik akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, efisiensi belanja negara, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Beberapa perubahan konkret yang telah tercapai antara lain: • terintegrasinya beberapa layanan publik secara digital melalui portal pelayanan nasional dan berbagai aplikasi lintas sektor; • penguatan interoperabilitas data dan sistem informasi, yang mendukung pengambilan keputusan berbasis data; • pemangkasan proses birokrasi melalui otomasi layanan administrasi dan penyederhanaan prosedur pelayanan; peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan penyampaian aspirasi melalui kanal digital pemerintah. 1.3 Jumlah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Indeks Maturitas SPBE “Baik” ke Atas Indeks SPBE menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan/penerapan SPBE di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Indeks SPBE diperoleh dari hasil evaluasi SPBE terhadap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang dilakukan secara periodik untuk mengetahui sejauh mana implementasi dari penerapan SPBE di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Pengukuran Nilai Indeks SPBE tahun 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan tersebut juga menjabarkan predikat penilaian SPBE yang mempresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE sebagai berikut ini: Hasil pengukuran Indeks Maturitas SPBE pada tahun 2024 adalah sebagai berikut: Lebih lanjut, perbandingan realisasi Jumlah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Indeks Maturitas SPBE “Baik” ke Atas tahun 2020 s.d 2024 adalah sebagai berikut: Gambar 4 Predikat Penilaian SPBE Gambar 5 Hasil Pengukuran Indeks Maturitas SPBE Tahun 2024 Berdasarkan tabel di atas, terdapat penurunan capaian pada tahun 2021 jika dibandingkan dengan capaian pada tahun 2020 yang disebabkan adanya perubahan kebijakan pengukuran yang digunakan, yaitu dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Realisasi pencapaian sasaran strategis ini diukur melalui 2 (dua) indikator sepanjang periode 2020 – 2024 sebagai berikut: Sasaran Strategis 2 Terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas, dan sejahtera Gambar 6 K/L/Pemda dengan Indeks Maturitas SPBE “Baik” ke Atas Tahun 2020 – 2024 Gambar 7 Indeks Sistem Merit ASN Nasional Tahun 2020 - 2024 Sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, indikator pada sasaran ”Terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas, dan sejahtera” berbeda dengan indikator yang ditetapkan pada dokumen Perjanjian Kinerja Kementerian PANRB. Namun demikian, pengukuran kedua indikator tersebut tetap dilakukan hingga Tahun 2024. Pengukuran terhadap Indeks Sistem Merit ASN Nasional dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sedangkan pengukuran atas Indeks Profesionalitas ASN Nasional dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Realisasi Indeks Sistem Merit tahun 2024, pasca likuidasi KASN menggunakan data yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian diolah dengan memperhitungkan populasi sebanyak 70 Kementerian/Lembaga, 34 Provinsi, dan 508 Kabupaten/Kota. Dengan menggunakan nilai terakhir yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dimaksud maka didapatkan Indeks Sistem Merit Nasional pada tahun 2024 sebesar 0,69. Akuntabilitas kinerja menggambarkan kemampuan instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan hasil atas penggunaan anggaran yang dilaksanakan. Dengan akuntabilitas kinerja, instansi pemerintah dapat memfokuskan sasaran pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat melalui penetapan ukuran keberhasilan atas pencapaian sasaran pembangunan dan memilih program dan kegiatan yang paling efektif dan efisien. Akuntabilitas kinerja juga mendorong Sasaran Strategis 3 Terwujudnya instansi pemerintah yang efektif, efisien dan akuntabel Gambar 8 Indeks Profesionalitas ASN Nasional Tahun 2020 - 2024 setiap organisasi sampai dengan individu pegawai memiliki ukuran kinerja yang memberikan kontribusi dalam mencapai sasaran pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB mengembangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. Prinsip-prinsip penerapan akuntabilitas kinerja terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu: a. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; dan d. Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sepanjang tahun 2020 s.d 2024, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi atas penerapan SAKIP untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dengan berdasarkan 2 (dua) metode yang berbeda, yaitu: a. Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, untuk evaluasi pada tahun 2020 dan 2021; dan b. Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, untuk evaluasi mulai tahun 2022. Perbedaan paling mendasar metode evaluasi pada kedua peraturan tersebut adalah jumlah komponen pembentuk, dan bobot tiap komponen, seperti dapat dilihat dalam gambar berikut: Evaluasi Implementasi SAKIP yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, akan menghasilkan nilai dan kategori pelaksanaan evaluasi SAKIP di instansi pemerintah sebagai berikut: Gambar 9 Komponen Evaluasi SAKIP sesuai PerMen PANRB Nomor 88 Tahun 2021 Gambar 10 Komponen Evaluasi SAKIP sesuai PerMen PANRB Nomor 12 Tahun 2015 Realisasi untuk indikator pada sasaran strategis ini yaitu: 3.1 Nilai Akuntabilitas Rata-rata Nasional Sepanjang periode tahun 2020 s.d 2024, capaian nilai akuntabilitas rata-rata nasional adalah sebagai berikut: 3.2 Persentase Instansi Pemerintah Nilai Akuntabilitas Kinerja "Baik" Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Nilai Akuntabilitas Kinerja menggambarkan sudah sejauh mana instansi pemerintah mampu mempertanggungjawabkan hasil atas penggunaan anggaran yang dilaksanakannya. Nilai tersebut diperoleh melalui Evaluasi Implementasi SAKIP Gambar 12 Nilai Akuntabilitas Kinerja Rata-rata Nasional Tahun 2020 – 2024 Gambar 11 Nilai dan Kategori Implementasi SAKIP yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah yang memiliki Nilai Akuntabilitas Kinerja “Baik” adalah instansi pemerintah yang nilai total akuntabilitas kinerja di atas 60 (enam puluh) atau memiliki predikat B ke atas. Perkembangan instansi pemerintah dengan akuntabilitas kinerja “Baik” terus meningkat, baik itu pada tingkat Kementerian/Lembaga, maupun pada tingkat pemerintah kabupaten/kota. Realisasi Persentase Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang memiliki nilai Implementasi SAKIP “B” ke atas sepanjang periode tahun 2020 s.d 2024 adalah sebagai berikut: Beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang akuntabel antara lain: 1. Asistensi implementasi SAKIP; 2. Konsultasi (coaching clinic) yang dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan platform konferensi video dan media sosial kepada instansi pemerintah terkait implementasi SAKIP; dan 3. Monitoring atas progres implementasi SAKIP melalui evaluasi untuk memastikan bahwa rekomendasi perbaikan yang telah diberikan pada tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti, serta hal baru yang dilakukan untuk memperkuat implementasi SAKIP. Namun demikian, keberhasilan dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel dipengaruhi beberapa faktor, yaitu: a. Komitmen pimpinan utamanya pada instansi pemerintah yang telah diberikan bimbingan teknis; dan b. Pemahaman antara tim SAKIP (Bappeda, Bagian Organisasi, dan Inspektorat) terhadap implementasi SAKIP. Gambar 13 Realisasi Instansi Pemerintah yang Memiliki Nilai Implementasi SAKIP ”Baik” ke atas Tahun 2020 - 2024 Apabila kedua faktor tersebut tidak terpenuhi, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi pemerintah yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani publil dengan baik. Unit kerja pelayanan percontohan ini (WBK/ WBBM) akan menjadi teladan (role model) bagi unit kerja lainnya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan budaya anti korupsi. Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, mengamanatkan pembangunan zona integritas yang intensif di instansi aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung) dan unit layanan strategis tertentu, antara lain: Kantor Pertanahan, Syahbandar, Lembaga Pemasyarakatan, Bea Cukai, Imigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dan Unit layanan Pendidikan. Realisasi indikator kinerja ini hanya diukur dari unit kerja pada sektor strategis tersebut yang berhasil mendapatkan predikat WBK/WBBM sesuai kriteria Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 tahun 2021 sampai dengan tahun berjalan (bersifat kumulatif). Capaian yang baik tersebut diperoleh karena sepanjang tahun 2023 Kementerian PANRB melakukan beberapa upaya, diantaranya: 1. Melakukan sosialisasi kebijakan terkait pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM baik atas permintaan instansi pemerintah, maupun inisiatif Kementerian PANRB; 2. Mengintegrasikan kebijakan pembangunan Zona Inetgritas Menuju WBK/WBBM dengan kebijakan reformasi birokrasi; 3. Melakukan pembatasan jumlah unit kerja yang dapat diusulkan Kementerian/Lembaga/Pemrintah Daerah untuk dievaluasi oleh Kementerian PANRB. Strategi ini dilakukan untuk mempertahankan kualitas penilaian ZI; 4. Melakukan perubahan strategi evaluasi dalam rangka penetapan unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM, yaitu untuk instansi pemerintah yang minimal 30% unit kerjanya sudah berpredikat WBK/WBBM, diperkenankan untuk melakukan evaluasi dalam rangka penetapan predikat WBK secara mandiri, dengan tetap mendapatkan surpervisi dari Kementerian PANRB. Sasaran Strategis 4 Terwujudnya birokrasi yang bersih dan berintegritas Perbandingan realisasi jumlah unit kerja percontohan yang mendapatkan predikat WBK/ WBBM di sektor strategis tahun 2020 s.d 2024 yaitu: Pada tahun 2024, indikator terkait WBK/WBBM diubah menjadi “Jumlah Instansi Pemerintah yang memiliki unit kerja berpredikat WBK/WBBM”, hal ini dilakukan untuk menyeragamkan satuan lokus yang diukur penerapan kebijakannya dengan indikator lainnya. Lokus evaluasi yang diukur semula unit kerja menjadi instansi pemerintah. Jumlah IP yang memiliki unit kerja berpredikat WBK/WBBM diukur dari jumlah kementerian/lembaga/ pemerintah daerah yang memiliki unit kerja pelayanan percontohan WBK/WBMM pada tahun bersangkutan. Hingga Tahun 2024, sebanyak 192 instansi pemerintah telah memiliki unit kerja yang berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik. Merujuk ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara diberikan mandat untuk melakukan hal tersebut. Pelayanan publik yang menjadi fokus utama pemerintah perlu dipastikan kinerjanya agar sampai dan Sasaran Strategis 5 Terwujudnya kualitas pelayanan publik yang prima Gambar 14 Unit Kerja Percontohan yang Memperoleh Predikat WBK/WBBM pada Sektor Strategis dirasakan masyarakat. Maka dari itu Kementerian PANRB memiliki tanggung jawab dalam menjamin kualitas pelayanan publik secara nasional melalui mekanisme PEKPPP. Pengaturan mengenai PEKPPP pada tahun 2023 mengalami pemutakhiran melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pemutakhiran ini meliputi kegiatan pemantauan dan evaluasi yang merupakan kegiatan terpisah. Hal-hal terkait dengan skema, mekanisme, dan tahapan PEKPPP tetap dilakukan sesuai ketentuan. Dalam rangka kemandirian dan pembinaan yang efektif pada tahun 2023 diatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan PEKPPP secara mandiri. PEKPPP Mandiri dilakukan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEKPPP Secara Mandiri. Melalui pelaksanaan PEKPPP ini digambarkan sebagai tata kelola pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat melalui pelayanan administrasi, barang, dan jasa. Adapun skema yang yang dilakukan dengan melibatkan 6 (enam) aspek yang bobot penilaiannya telah ditentukan sebagai berikut: Gambar 15 Aspek PEKPPP Elaborasi dari aspek dan prinsip pelayanan publik ini yang kemudian menjadi 30 indikator pertanyaan. Pemenuhan pertanyaan ini yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP). Mekanisme PEKPPP sendiri dilakukan berdasarkan pelaksanaan input-proses-keluaran (output) dan dampak (outcome) yang secara alur berpikir sebagai berikut: 1. Penginputan dibagi menjadi dua yaitu proses pemenuhan kebijakan dan harapan masyarakat. 2. Pemenuhan kebijakan dilakukan melalui pengisian bukti dukung sesuai dengan indikator pertanyaan melalui formulir 01 (F-01). Sedangkan pemenuhan harapan dilakukan melalui pengukuran persepsi masyarakat melalui formulir 03 (F-03). 3. Tahapan selanjutnya dilakukan penilaian oleh evaluator untuk menguji kesesuaian pertanyaan dengan bukti dukung yang disampaikan melalui formulir 02 (F-02), yang kemudian menghasilkan angka IPP. Adapun metode penilaian yang dilakukan dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar 16 Metode Penilaian PEKPPP Berdasarkan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, berikut merupakan kategori dan predikat dari indeks pelayanan publik: Gambar 17 Nilai, Kategori, dan Predikat Indeks Pelayanan Publik Perbandingan realisasi IPP tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 adalah sebagai berikut: Pada Tahun 2024 IPP mengalami kenaikan menjadi 3,78 menjadi 4,02. Adapun secara nasional, Jika dilihat pada masing-masing aspek, Aspek Kebijakan Pelayanan Publik mendapatkan nilai 3,66; Aspek Profesionalisme SDM 3,58; Aspek Sarana Prasarana 4,01; Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) 3,70; Konsultasi & Pengaduan 3,79; dan Aspek Inovasi 3,35. Data ini menunjukkan bahwa aspek Sarana Prasarana mendapatkan nilai paling tinggi dan Aspek Inovasi menjadi nilai yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa sarana prasarana menjadi salah satu prioritas penyelenggaraan pelayanan publik, dan di sisi lain bahwa inovasi pelayanan publik harus terus didorong untuk dapat diimplementasikan secara berkelanjutan. Dari pelaksanaan kegiatan dan capaian yang dilakukan pada tahun 2024 dapat ditarik beberapa catatan penting, antara lain: a. Pemanfaatan sistem informasi yang belum maksimal, kolaborasi yang terjalin antar pihak terkait masih perlu dilakukan perbaikan. Sistem informasi yang digunakan dalam PEKPPP yaitu https://evaluasi.menpan.go.id/ masih terdapat banyak kekurangan terutama saat proses evaluasi berlangsung. Hal ini cukup mengganggu proses pengunggahan bukti dukung dan pengolahan data yang optimal; b. Keterlibatan evaluator pada level kabupaten/kota belum secara merata kualitasnya. Hal ini juga berpengaruh pada proses pendampingan dan kualitas penilaian; c. Pelaksanaan PEKPPP pada wilayah Papua masih sulit baik dalam pelaksanaan PEKPPP secara khusus maupun pembinaan. Basa transisi pada wilayah Daerah Etonom Baru (DEB) Papua menjadi pokok utama terkendalanya proses Gambar 18 Realisasi Indeks Pelayanan Publik Tahun 2020 - 2024 koordinasi. Proses ini baru bisa teratasi secara progres ketika DEB Papua telah siap baik secara SDB maupun infrastruktur; d. Penetapan lokus baru untuk ruang lingkup administrasi, barang, dan jasa khususnya pelayanan barang pada lingkup kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota masih perlu pendampingan khusus. Kendala utama yang terjadi adalah kurangnya pemahaman serta proses pendampingan dari masing-masing instansi yang berdampak pada pemenuhan bukti dukung dan hasil nilai IPP; dan e. Keterbatasan jumlah SDM pembina pelayanan publik nasional. Beban jumlah instansi koordinasi yang besar membuat proses pembinaan secara nasional tidak efektif dan efisien. Dari tantangan dan kendala di atas, maka pada tahun 2025 direncanakan akan dilakukan beberapa perbaikan strategi, yaitu: a. Perbaikan kualitas sistem informasi pada situs web https://evaluasi.menpan.go.id/ baik secara fitur maupun kualitas server, serta perbaikan pola kerja dan koordinasi pihak yang terkait melalui sistem kerja squad team; b. Pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan evaluasi secara berjenjang untuk level Kabupaten/Kota oleh pemerintah Provinsi dan Kementerian/Lembaga serta Provinsi oleh pihak ketiga yang dikelola secara profesional. Hal ini dilakukan agar pemahaman evaluator bisa seragam dan kualitas hasil evaluasi lebih maksimal; c. Pola koordinasi khusus asimetris pada wilayah Papua dengan membangun skema dan standar tersendiri melalui kolaborasi dengan Asisten Deputi Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat yang secara tugas dan fungsi membidangi pelayanan publik khusus wilayah Papua; d. Pelaksanaan evaluasi menyeluruh pada Unit Layanan Evaluasi (ULE) yang pernah dilakukan evaluasi pada rentang waktu 2020-2024 guna memaksimalkan kualitas pelayanan publik serta adanya transfer ilmu pengetahuan dan pengalaman antar ULE; e. Penambahan SDM sesuai dengan peta jabatan yang telah disusun guna melakukan akselerasi capaian kinerja. Sasaran strategis ini diukur keberhasilannya dengan indikator Persentase Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang memiliki Indeks RB “Baik”. Instansi pemerintah yang memiliki Indeks RB “Baik” adalah instansi pemerintah Sasaran Strategis 6 Peningkatan efektivitas Reformasi Birokrasi yang memiliki nilai hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di atas 60,00, atau memiliki predikat “B” ke atas. Tahun 2023 merupakan tahun keempat dari Renstra periode 2020-2024 dan Road Map RB 2020 – 2024. Pada Tahun 2023, Kementerian PANRB MENETAPKAN kebijakan baru untuk meningkatkan sinergitas pelaksanaan reformasi birokrasi nasional serta untuk memastikan dampak reformasi birokrasi dapat dirasakan oleh masyarakat, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Pada tahun 2024 Instansi Pemerintah yang memiliki nilai RB “Baik” ke Atas sebagai berikut: Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan Peta Jalan (Road Map) terbaru, telah dilaksanakan berbagai upaya, yaitu: 1. Melakukan sosialisasi konsep pelaksanaan RB terbaru sebelum kebijakan disahkan agar instansi pemerintah dapat memahami kebijakan dengan lebih cepat; 2. Memperbanyak cakupan dan metode pembinaan kepada instansi pemerintah, baik melalui penyusunan modul pendukung, surat edaran yang berisikan himbauan dan penjelasan-penjelasan rinci, sosialisasi melalui luring dan daring, lokakarya pelaksanaan reformasi birokrasi; 3. Monitoring dan evaluasi berkala atas progres penginputan rencana aksi reformasi birokrasi instansi pemerintah; 4. Berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan atensi pemerintah daerah atas pelaksanaan reformasi birokrasi tematik; 5. Mengisi acara Bisa Tanya MenPANRB dengan materi terkait Peta Jalan (Road Map) RB terbaru; Gambar 19 Instansi Pemerintah yang Memiliki Nilai Indeks RB “Baik” ke Atas Tahun 2024 6. Membuat modul yang mempermudah pemahaman mengenai pelaksanaan RB Tematik; dan 7. Membangun strategi pembinaan yang lebih sesuai dengan karakteristik instansi pemerintah; 8. Menyelenggarakan kegiatan RBXperience yang bertujuan memfasilitasi Kementerian/Lembaga Meso untuk ikut menjelaskan terkait perannya dalam reformasi birokrasi dan kebijakan yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya. Sementara itu untuk perbandingan Instansi Pemerintah yang memiliki Indeks RB “Baik” Tahun 2020 – 2024 sebagai berikut: Perbaikan tetap perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan implementasi reformasi birokrasi khususnya di tingkat Kabupaten/Kota, beberapa hal yang telah dilakukan oleh Kementerian PANRB di antaranya: 1. Mendesain ulang mekanisme asistensi, yang bertujuan agar proses asistensi dapat dilaksanakan lebih profesional dan akuntabel, dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan asistensi; 2. Meningkatkan kapasitas SDM, dengan membuat kurikulum pelatihan yang diharapkan dapat mengakselerasi proses penyiapan SDM baru yang siap untuk melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan RB (PMPRB), Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), e-SAKIP Reviu (ESR), Survei, dll. Di antaranya menambahkan pembaharuan seperti aplikasi pendukung evaluasi, dan pendukung manajemen pengetahuan (knowledge management) baik di internal maupun instansi pemerintah lain; 3. Mendorong kolaboasi seluruh unit kerja di Kementerian PANRB untuk melakukan penguatan pada area perubahan yang sesuai dengan bidang tanggung jawabnya; dan Gambar 20 Instansi Pemerintah yang Memiliki Nilai Indeks RB “Baik” ke Atas Tahun 2020 - 2024 4. Membangun kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan kebijakan terkait penghargaan dan sanksi (reward and punishment) di pemerintah daerah. Hal ini juga diharapkan dapat sebagai stimulus untuk percepatan implementasi reformasi birokrasi khususnya di kabupaten/kota. Terwujudnya Kementerian PANRB yang berkualitas dan Kapabel Keberhasilan terwujudnya Kementerian PANRB yang berkualitas dan kapabel diukur dengan menggunakan indikator Indeks Reformasi Birokrasi (Indeks RB) Kementerian PANRB. Indeks RB Kementerian PANRB diperoleh melalui proses ini menggambarkan sejauh mana Kementerian PANRB melaksanakan perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan pada pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih dari KKN dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Indeks RB yang diperoleh hingga tahun 2022 diukur dengan menggunakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang menekankan pada aspek pembaruan (reform) (30%), penilaian hasil antara (10%), dan aspek pemenuhan (20%). Sejak tahun 2023, pengukuran Indeks RB menggunakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi di mana penilaian reformasi birokrasi terdiri atas penilaian RB General dan RB Tematik sesuai dengan arah kebijakan RB dengan fokus lintasan ganda (double track) yang diatur di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020- 2024. Penilaian RB General terdiri atas penilaian rencana aksi dan capaian pembangunan RB General serta hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga di tingkat meso, sedangkan penilaian RB Tematik terdiri atas penilaian rencana aksi dan capaian rencana aksi RB Tematik. Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi implementasi RB di Kementerian PANRB menunjukan bahwa Indeks RB Kementerian PANRB tahun 2024 sebesar 90,47 atau dengan kategori A (memuaskan) dan menunjukan tren positif selama 5 tahun terakhir (2020-2024) sebagai berikut: Tujuan 2 Indeks ini menggambarkan sejauh mana Kementerian PANRB melaksanakan perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan pada pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih dari KKN dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Berikut realisasi kinerja pada Sasaran Strategis 7 selama periode 2020 s.d 2024: 1.1 Skor Peringkat Komposit Efektivitas Kelembagaan Kementerian PANRB Evaluasi kelembagaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Skor komposit efektivitas kelembagaan menggambarkan tingkat efektivitas struktur dan proses suatu organisasi. Realisasi skor peringkat komposit efektivitas kelembagaan Kementerian PANRB tahun 2020 s.d. 2024 sebagai berikut: Sasaran Strategis 7 Terwujudnya kelembagaan Kementerian PANRB yang efektif dan efisien Gambar 21 Indeks RB Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024 Sekretariat Kementerian PANRB sebagai penanggung jawab manajemen organisasi dan tata laksana di Kementerian PANRB telah melakukan berbagai upaya dalam menjaga kualitas kelembagaan. Upaya yang telah dilakukan pada tahun 2024 yaitu: a. Telah dilakukan inventarisasi dan kodefikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) utama di seluruh unit kerja yang terintegrasi dengan peta proses bisnis Kementerian PANRB; b. Telah dilakukan proses pencabutan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2019 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator dan sedang dilakukan penetapan Pedoman Menteri PANRB tentang Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian PANRB. Untuk perbaikan kelembagaan selanjutnya, direncanakan akan dilakukan upaya-upaya sebagai berikut: a. Melakukan evaluasi jabatan fungsional atas penyetaraan jabatan secara berkelanjutan sebagaimana dampak dari penyederhanaan birokrasi guna mengidentifikasikan kesesuaian jabatan fungsional sebagai strategi pengganti peran Koordinator maupun Sub-Koordinator dengan tugas dan fungsi yang terdapat pada unit kerja; b. Melakukan penguatan jabatan fungsional berdasarkan jenjang; c. Merumuskan sistem kerja jabatan fungsional yang sistematis, dinamis dan menyeluruh sehingga dapat memberikan pedoman tata kerja yang sesuai dengan proses bisnis dan penyederhanaan birokrasi serta melakukan Gambar 22 Skor Komposit Efektivitas Kelembagaan Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024 evaluasi berkala dan pengembangan sistem kerja yang lebih efektif efisien dengan memperhatikan pencapaian kinerja individu dan organisasi; d. Memperbarui Peraturan Menteri PANRB tentang SOP Utama Kementerian PANRB yang terintegrasi dengan Peta Proses Bisnis Kementerian PANRB; e. Memperhatikan prinsip dalam melakukan penataan dan evaluasi organisasi yang tidak mengutamakan kepentingan unit organisasi masing-masing, tetapi mengutamakan kepentingan organisasi Kementerian PANRB secara keseluruhan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Evaluasi Organisasi Kementerian PANRB; f. Melakukan penataan organisasi pada level JPT Pratama sebagai tindak lanjut penataan organisasi di level JPT Madya yang telah dilakukan, dengan merujuk pada hasil evaluasi organisasi dan perkembangan isu-isu strategis. 1.2 Indeks SPBE Kementerian PANRB Evaluasi tingkat kematangan penilaian penyelenggaraaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Penilaian dilakukan melalui 4 domain besar yaitu Kebijakan Internal, Tata Kelola, Manajemen, dan Layanan SPBE. Seluruh domain tersebut dijabarkan lagi menjadi 7 aspek dan 47 indikator. Dalam peraturan tersebut juga dijabarkan predikat penilaian SPBE yang mempresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE. Realisasi Indeks SPBE Kementerian PANRB sepanjang tahun 2020 – 2024 adalah sebagai berikut: Gambar 23 Indeks SPBE Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024 Pada tahun 2024, telah dilaksanakan pemantauan SPBE dengan menggunakan instrumen sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE tahun 2023 sesuai Keputusan Menteri PANRB nomor 13 tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah daerah tahun 2023. Kementerian PANRB memperoleh Indeks SPBE sebesar 4,33 atau pada kategori Sangat Baik. Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,36 jika dibandingkan dengan nilai tahun 2023, sedangkan kalo dibandingkan dengan target renstra untuk tahun 2024 sebesar 4 mengalami peningkatan sebesar 0,33. Realisasi nilai sebaran domain Indeks SPBE pada Kementerian PANRB dapat digambarkan sebagai berikut: Tabel 1.6 Perbandingan Nilai Sebaran Domain Indeks SPBE Tahun 2022-2024 Berdasarkan data di atas, realisasi nilai sebaran domain indeks SPBE Kementerian PANRB secara umum mengalami peningkatan. Meskipun demikian, terdapat satu sub komponen pada domain tata Manajemen SPBE pada Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengalami penurunan nilai. Namun secara keseluruhan penerapan pada aspek audit TIK sudah dipenuhi oleh Kementerian PANRB dengan baik. Tingginya nilai yang didapat pada Skor Layanan SPBE tidak terlepas dari akselerasi transformasi digital dalam melakukan pelayanan antara lain sebagai berikut: 1. Platfom MAPANRB (Mobile) Tersedianya aplikasi MAPAN pada platform iOS dan Android untuk publik yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan progres surat yang disampaikan ke Kementerian PANRB, semakin memudahkan instansi pemerintah juga masyarakat untuk mendapatkan layanan dari Kementerian PANRB secara digital. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi MAPANB yang berbasis situs web (web based). 2. Platfom MAPANRB (Portal) Merupakan platform digital untuk layanan publik Kementerian PANRB yang dapat digunakan oleh Instansi pemerintah sebagai rekan kerja Kementerian PANRB dan juga masyarakat. Platfom ini dibangun untuk mewujudkan cita- cita menyatukan berbagai layanan Kementerian PANRB ke dalam satu portal. 3. Portal Satu Data Terkait dengan inisiatif Satu Data, telah dilakukan pengembangan portal Satu Data Kementerian PANRB (1data.menpan.go.id), yang berisikan data- data sebagai berikut: a. Internal: jumlah pegawai (PNS dan PPPK), persentase golongan pegawai, persentase status pegawai (PNS, Non PNS, PPPK, CPNS), persentase pegawai WFH/WFO (hadir/tidak hadir), persentase jumlah/ agama/gender pegawai per unit kerja, data kerja sama, data anggaran tahun berjalan, data manajemen risiko, dan data benturan kepentingan; b. Eksternal: jumlah formasi (nasional, Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota), Nilai SAKIP (rata-rata nasional, Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota) tahun 2018-2022, Nilai RB (rata-rata nasional, K/L, provinsi, kabupaten/kota) tahun 2018-2022, jumlah ASN setiap Kementerian/Lembaga, Indeks SPBE tahun 2019-2022, nomenklatur jabatan fungsional, jumlah jabatan fungsional analis kebijakan, jumlah keterhubungan Aplikasi LAPOR! nasional, Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota) tahun 2022, Indeks Pelayanan Publik (nasional, Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota) tahun 2022, Indeks Sistem Merit 2022, dan Indeks ANRI 2022. Sebagai tambahan informasi, telah dilakukan integrasi data pada portal ini dengan Portal Satu Data Nasional terkait data Indeks SPBE, Nilai SAKIP, dan Indeks RB. 4. Kebijakan Tata Kelola SPBE Menunjang domain kebijakan dan tata kelola SPBE di lingkungan Kementerian PANRB, sampai dengan tahun 2024 juga telah dikeluarkan berberapa kebijakan terkait penerapan SPBE di lingkungan internal, yaitu: a. Keputusan Sekretaris Kementerian PANRB No. 145 Tahun 2023 tentang Pengelola Satu Data di lingkungan Kementerian PANRB; b. Keputusan Sekretaris Kementerian PANRB No. 158 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penggunaan Surat Elektronik Kedinasan di lingkungan Kementerian PANRB. c. Keputusan Sekretaris Kementerian PANRB No. 60 Tahun 2024 tentang Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT); d. Keputusan Sekretaris Kementerian PANRB No. 220 Tahun 2024 tentang Penanganan Insiden Layanan Terdistribusi Kementerian PANRB; e. Keputusan Sekretaris Kementerian PANRB No. 222 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi SPBE di lingkungan Kementerian PANRB; f. Keputusan Sekretaris Kementerian PANRB No. 223 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi SPBE di lingkungan Kementerian PANRB. Gambar 24 Portal Satu Data Kementerian PANRB Gambar 25 Interkoneksi Data Kementerian PANRB 5. Layanan Teknologi Informasi Lainnya Pada tahun 2023 Kementerian PANRB melakukan upaya transformasi digital dalam beberapa kegiatan, yaitu berita acara hasil PEKPPP, pengajuan formasi ASN , layanan survei online, pelaporan harta kekayaan ASN, Redesain Portal EsKLD, Aplikasi eTukin, ePoliklinik, survei kepuasan masyarakat, serta portal layanan, yang bertujuan mengintegrasikan seluruh layanan (internal maupun eksternal) yang ada di Kementerian PANRB. Gambar 26 Layanan Teknologi Informasi Kementerian PANRB Untuk meningkatkan penerapan SPBE Kementerian PANRB, pada tahun 2024 dilakukan upaya-upaya sebagai berikut: a. Meningkatkan inovasi sistem informasi yang dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan administrasi perkantoran; b. Meningkatkan kualitas jaringan di Kementerian PANRB untuk memudahkan dalam melakukan tugas dan tanggung jawab; c. Menggiatkan penggunaan aplikasi perkantoran (e-office) dalam kegiatan kerja, terutama seiring dengan perkembangan era teknologi, kecepatan informasi, dan penyelesaian tugas, yang berujung pada peningkatan dan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik; d. Melakukan pengembangan Portal Satu Data agar data yang terdapat dalam Portal bisa lebih lengkap dan update sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam rangka mengukur tingkat profesionalisme ASN di Kementerian PANRB digunakan dua indikator yang sama dengan indikator yang mengukur profesionalisme ASN di level nasional yaitu Indeks Sistem Merit dan Indeks Profesionalitas ASN. Walaupun dalam perjalanan jangka menengah dari tahun 2020-2024, terjadi perubahan indikator tahunan yang digunakan untuk mengukur sasaran ini namun kedua indikator tersebut tetap diukur atau dievaluasi oleh KASN dan BKN. Realisasi Indeks Sistem Merit dan Indeks Profesionalitas ASN Kementerian PANRB tahun 2020 s.d. 2024 sebagai berikut: Sasaran Strategis 8 Terwujudnya ASN Kementerian PANRB yang profesional, berintegritas, dan sejahtera Gambar 27 Indeks Sistem Merit dan Indeks Profesionalitas ASN Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024 1.1 Nilai Implementasi SAKIP Kementerian PANRB Kualitas implementasi manajemen kinerja yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB dinilai melalui penilaian implementasi SAKIP. Evaluasi Implementasi SAKIP di lingkungan Kementerian PANRB tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui tingkat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil (result oriented government). Secara lebih rinci, sasaran evaluasi AKIP adalah: (a) memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP; (b) menilai tingkat implementasi SAKIP; (c) menilai tingkat akuntabilitas kinerja; (d) memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan (e) memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. Realisasi Nilai Implementasi SAKIP Kementerian PANRB sepanjang tahun 2020 s.d 2024 adalah sebagai berikut: Sasaran Strategis 9 Terwujudnya Kementerian PANRB yang berkinerja tinggi, dan akuntabel Gambar 28 Nilai Implementasi SAKIP Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024 1.2 Opini Badan Pemerika Keuangan (BPK) Indikator kinerja ini dimaksudkan untuk menggambarkan kinerja pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN secara ekonomis, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta tidak ada korupsi. Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Penilaian didasarkan pada empat kriteria, yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih berdasarkan pertimbangan profesional pemeriksa, termasuk penilaian risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Realisasi Opini BPK sepanjang tahun 2020 s.d 2024 adalah sebagai berikut: Sasaran Strategis 10 Terwujudnya kualitas pelayanan publik Kementerian PANRB yang prima Gambar 29 Opini BPK Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024 Realisasi Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kementerian PANRB sepanjang tahun 2020 s.d 2024 adalah sebagai berikut: Indikator kinerja Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kementerian PANRB merupakan indikator untuk mewujudkan kualitas pelayanan Kementerian PANRB yang prima. IPP didapat dari hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Deputi Pelayanan Publik terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kementerian PANRB yang ditentukan setiap tahunnya. PEKPPP diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. PEKPPP tahun 2023 dilaksanakan dengan 2 tipe, yaitu nasional di mana hasil isian seluruh formulir diverifikasi dan validasi oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik, serta mandiri yang hanya berdasarkan isian formulir dalam sistem. Untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik setiap tahunnya, Kementerian PANRB melakukan beberapa hal, antara lain : a. Meningkatkan aspek penilaian yang dinilai baik tanpa adanya rekomendasi perbaikan, sehingga kualitas pelayanan di Kementerian PANRB dapat semakin baik; b. Menindaklanjuti catatan rekomendasi terhadap setiap aspek penilaian yang telah dituangkan dan disepakati dalam Berita Acara sebagai upaya perbaikan dan peningkatan layanan pada setiap unit penyelenggara pelayanan; dan c. Menyusun rencana aksi perbaikan pelayanan beserta rincian kegiatan setiap unit penyelenggara pelayanan. Gambar 30 Indeks Pelayanan Publik Kementerian PANRB Tahun 2020 - 2024 1.2. Potensi dan Permasalahan Kementerian PANRB memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan daerah. Untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan negara, diperlukan ASN yang mampu menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945. Dalam upaya menjalankan amanah untuk memberikan pelayanan kepada seluruh Kementerian/ Lembaga/Daerah khususnya dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik, Kementerian PANRB menghadapi berbagai permasalahan. Namun, disaat yang bersamaan, Kementerian PANRB juga dituntut harus bisa melihat potensi, kelemahan, peluang serta tantangan jangka menengah yang akan dihadapi. Potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh Kementerian PANRB dapat berasal dari internal maupun eksternal. Pada periode Tahun 2025-2029, isu tersebut dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) bidang atau aspek tata kelola yaitu: aspek kelembagaan dan proses bisnis, aspek SDM/Aparatur Sipil Negara, aspek akuntabilitas kinerja, pengawasan/integritas dan reformasi birokrasi, aspek pelayanan publik, dan aspek digitalisasi pemerintah. Uraian potensi dan permasalahan dari setiap aspek sebagai berikut: 1. Aspek kelembagaan dan proses bisnis: Permasalahan yang diidentifikasi pada aspek ini antara lain: • pembentukkan organisasi pemerintah sudah sejalan dengan agenda prioritas PRESIDEN terpilih namun masih terdapat kinerja lembaga pemerintah yang belum optimal, karena masih adanya tumpang tindih dan lemahnya koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi baik di pusat dan daerah; • belum terdapat standardisasi bentuk dan besaran struktur organisasi Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK) dan Lembaga NonStruktural (LNS); • proses bisnis inter dan antarpemerintahan belum optimal dan berjalan sendiri-sendiri; • belum optimalnya kolaborasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi pembina kelembagaan pusat dan daerah; • belum optimalnya internalisasi dan adaptasi terhadap sistem kerja baru sebagai upaya peningkatan kolaborasi lintas unit kerja ataupun lintas instansi; • belum optimalnya pemantauan penerapan kebijakan penataan organisasi, penyederhanaan birokrasi, dan sistem kerja di daerah; 2. Aspek SDM/Aparatur Sipil Negara (ASN): Permasalahan yang diidentifikasi pada aspek ini antara lain: • belum terbangunnya budaya belajar, berkinerja, dan digital pada seluruh level ASN; • belum adanya postur ASN dan proses rekrutmen yang menjawab kebutuhan prioritas nasional; • penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan masih menciptakan problematika dalam sistem kepegawaian ASN dan membawa pengaruh terhadap pola kerja, pembinaan, dan kinerja pegawai; • belum seluruh instansi pemerintah melakukan pemetaan kompetensi untuk mengantisipasi pemenuhan kebutuhan kompetensi dan SDM di masa depan; • penerapan kumpulan talenta (talent pool) instansional dan nasional belum berjalan dengan optimal; • belum semua instansi pemerintah mampu melakukan pengembangan kompetensi yang berdasarkan kesenjangan dan kebutuhan kompetensi kritikal; • sistem penggajian dan pensiun belum terbangun secara komprehensif; • sistem informasi ASN masih belum memenuhi harapan karena masih silo di masing-masing instansi dan belum terintegrasi satu sama lain; • koordinasi dan penyelarasan kinerja antar instansi pembina dalam penyelenggaraan manajemen ASN masih perlu ditingkatkan; POTENSI KEMENTERIAN PANRB dalam Aspek Kelembagaan dan Proses Bisnis: a. Sebagai instansi yang mempunyai kewenangan dalam mengawal dan menyusun penataan kelembagaan yang menyelaraskan dengan agenda prioritas PRESIDEN; dan b. Mengawal penyusunan proses bisnis lintas unit kerja ataupun lintas instansi. 3. Aspek akuntabilitas kinerja, pengawasan/integritas, dan reformasi birokrasi: Permasalahan yang diidentifikasi pada aspek ini antara lain: • sistem kolaborasi lintas sektoral (croscutting) antar Kementerian/Lembaga dalam mencapai target-target prioritas nasional sekaligus kinerja bersama (shared outcome) belum terlaksana secara optimal; • masih terdapat penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pelayanan publik; • belum seluruh pimpinan instansi pemerintah berkomitmen terhadap implementasi kebijakan pengawas-an/integritas birokrasi dan program reformasi birokrasi; • sistem informasi terkait pengumpulan data dan pelaporan kinerja nasional belum terintegrasi; • belum optimalnya koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian PANRB, Kementerian PPN/ Bappenas, dan Kementerian Keuangan untuk meyelaraskan kebijakan manajemen kinerja pembangunan dan penerapannya; POTENSI KEMENTERIAN PANRB dalam aspek SDM/Aparatur Sipil Negara: Sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara, Kementerian PANRB memiliki potensi sebagai berikut: a. Pengarah kebijakan manajemen ASN nasional, melalui perumusan Desain Besar Manajemen ASN dan aturan lainnya; b. Peningkatan kualitas sistem merit yang meliputi pola rekrutmen, pengembangan karier, hingga pemberian penghargaan berbasis kinerja; dan c. Peningkatan digitalisasi layanan ASN (melalui Platform Manajemen ASN) yang dapat mengintegrasikan layanan manajemen ASN sekaligus sebagai alat pengambilan keputusan dalam perbaikan manajemen ASN. 4. Aspek pelayanan publik: • masih belum tersinkronisasinya regulasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diterbitkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengakibatkan potensi tumpang tindih regulasi; • masih terbatasnya akses untuk mendapatkan layanan publik yang inklusif; • belum semua proses layanan terstandar dan transparan; • belum optimalnya pelibatan publik (individu, swasta, kelompok rentan, sesama penyelenggara pelayanan publik) dalam peningkatan kualitas pelayanan publik; • kualitas tindak lanjut aduan pelayanan publik khususnya yang masuk dalam SP4N LAPOR! belum optimal,dan belum termanfaatkan sebagai aspirasi peningkatan kualitas pelayanan publik; • inovasi pelayanan publik sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan publik belum terinstitusionalisasi secara merata dan berkelanjutan; • terdapat permasalahan antar penyelenggara pelayanan publik; • belum optimalnya koordinasi dan kolaborasi antar instansi pembina dan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik nasional; POTENSI KEMENTERIAN PANRB dalam aspek akuntabilitas kinerja, pengawasan/integritas, dan reformasi birokrasi: Sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi, Kementerian PANRB memiliki potensi sebagai berikut: a. Mengawal akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), yang merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah yang menyasar sinergi kinerja nasional melalui pembagian peran dalam pencapaian kinerja bersama (shared outcome) lintas instansi pemerintah; b. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup nasional melalui implementasi regulasi Desain Besar RB, Peta Jalan RB, dan Evaluasi RB dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintah yang lebih baik; dan c. Pengendalian dan pengawasan terhadap konflik kepentingan. 5. Aspek digitalisasi pemerintah: Permasalahan yang diidentifikasi pada aspek ini antara lain: ▪ belum adanya payung hukum tentang pemerintah digital dan kebijakan pemerintah digital yang selaras dengan arah kebijakan 2025-2029; ▪ penerapan pembangunan pemerintah digital belum selaras di seluruh instansi pemerintah; ▪ belanja TIK pada instansi pemerintah belum efisien; ▪ masih ditemui arsitektur SPBE yang silo, non-standar, dan terduplikasi; ▪ belum optimal dan terintegrasinya infrastruktur dan teknologi digital; ▪ belum meratanya kapabilitas dan budaya digital SDM penggerak transformasi digital; ▪ belum optimalnya pembangunan portal nasional baik portal pelayanan publik maupun portal administrasi pemerintah; ▪ instrumen penilaian penerapan pemerintah digital belum sepenuhnya selaras dengan indikator yang berlaku global; ▪ belum optimalnya koordinasi dan kolaborasi lintas instansi pembina/pengampu transformasi pemerintah digital. POTENSI KEMENTERIAN PANRB dalam aspek pelayanan publik: a. Kementerian PANRB memiliki mandat untuk menyusun kebijakan, standar, dan sistem evaluasi yang mengatur tentang pelayanan publik (pemutakhiran UNDANG-UNDANG tentang Pelayanan Publik, pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP)); b. Peran Kementerian PANRB dalam pembinaan Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat dijadikan momentum untuk mengintegrasikan layanan, meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan inovasi pelayanan publik; c. Pengelola informasi pengaduan pelayanan publik nasional sebagai sumber data masukan atau aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik. Dapat disimpulkan bahwa, Kementerian PANRB memiliki peran koordinatif, regulatif, dan strategis dalam memperbaiki aspek tata kelola pemerintah, khususnya terkait: • penataan dan penyelarasan organisasi pada sisi kelembagaan serta proses bisnis lintas instansi; • desain manajemen ASN untuk mendorong profesionalisme ASN; • penguatan akuntabilitas kinerja nasional; • koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi nasional; • peningkatan pelayanan publik yang inovatif, inklusif, dan responsif; • koordinasi proses transformasi digital pemerintahan. POTENSI KEMENTERIAN PANRB dalam aspek digitalisasi pemerintah: Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB, pasal 6, disebutkan bahwa salah satu fungsi Kementerian PANRB adalah perumusan dan penetapan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah. Sehingga, Kementerian PANRB memiliki potensi sebagai berikut: a. Kementerian PANRB berperan dalam perumusan kebijakan terkait Transformasi Digital Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi; dan b. Mengorkestrasi transformasi digital lintas instansi (Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomdigi), Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dll) untuk menghasilkan sistem yang terintegrasi dan adaptif terhadap arah kebijakan nasional 2025–2029. BAB 2 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN PANRB Dalam penetapan visi, misi, dan tujuan Kementerian PANRB berpedoman pada visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2025- 2029. Visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN: “Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045” selanjutnya untuk mewujudkan visi tersebut terdapat delapan misi, yaitu: 1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM); 2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; 3. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi; 4. Memperkuat Pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas; 5. Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; 6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan; 7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan 8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Kementerian PANRB melaksanakan Misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN khususnya pada Asta Cita 7 yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Selanjutnya Kementerian PANRB MENETAPKAN visi, misi, dan tujuan sebagai berikut: 2.1. Visi Kementerian PANRB Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Selain itu, visi juga harus memberikan gambaran konsistensi kinerja Kementerian selama 5 (lima) tahun mendatang serta gambaran menyeluruh mengenai peranan dan fungsi suatu organisasi. Visi adalah suatu pandangan jauh ke depan mengenai cita dan citra yang ingin diwujudkan suatu institusi/organisasi pada masa yang akan datang sehingga dapat menjawab pertanyaan institusi/organisasi ingin menjadi seperti apakah kita6 Dalam rangka penyelarasan Visi dan Misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Dokumen Renstra Kementerian/ Lembaga maka Visi Kementerian PANRB yaitu sebagai berikut: Terwujudnya birokrasi yang adaptif, kolaboratif, kapabel, dan melayani dalam rangka mewujudkan INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045 Visi ini mengarahkan seluruh strategi yang akan dilakukan oleh Kementerian PANRB untuk menciptakan birokrasi yang mengedepankan kolaborasi dan sinergi sehingga mampu untuk mencapai agenda pembangunan prioritas pada setiap sektor, yang sebesar-besarnya ditujukan untuk melayani masyarakat. Dengan birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan melayani, maka tujuan INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045 secara bertahap dapat dicapai. 2.2. Misi Kementerian PANRB Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi adalah tindakan strategis untuk meraih visi organisasi.7 Jadi dapat disimpulkan bahwa misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan visi. Misi Kementerian/Lembaga merupakan penjabaran misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi yang berlandaskan pada penugasan kepada Kementerian/Lembaga yang mencakup arahan PRESIDEN dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. Untuk mewujudkan visi yang merupakan penjabaran misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN maka Kementerian PANRB MENETAPKAN misi sebagai berikut: 6 Fred David, Strategic Management Concepts & Cases, (Boston: Pearson Academic, 2012) 7 Edwin A. Locke dan Gary P. Latham, "A Theory of Goal Setting & Task Performance", dalam The Academy of Management Review, (University of Toronto, 1991). 1. Meningkatkan kapabilitas birokrasi pada aspek kelembagaan, proses bisnis, SDM, akuntabilitas, dan digitalisasi; 2. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif; 3. Memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mencapai kinerja nasional. 2.3. Tujuan Kementerian PANRB Setelah MENETAPKAN visi dan misi di atas, Kementerian PANRB MENETAPKAN tujuan jangka menengah yang merupakan penjabaran dari visi dan misi tersebut. Tujuan Kementerian PANRB disusun berdasarkan hasil identifikasi permasalahan yang dihadapi pada jangka menengah sebelumnya dan potensi serta tantangan di masa depan, yang semuanya ditujukan untuk mendukung visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. Untuk periode 2025-2029, Kementerian PANRB MENETAPKAN dua tujuan yang merupakan kondisi yang akan dicapai pada akhir lima tahun ke depan sebagai berikut: Tujuan 1: Meningkatnya peran birokrasi dalam mencapai kinerja nasional Birokrasi sebagai mesin penggerak pemerintahan dan pembangunan harus memiliki kualitas yang istimewa untuk mencapai tujuan negara menyejahterakan masyarakat. Terminologi Birokrasi yang digunakan dalam rumusan tujuan ini diartikan secara luas yaitu keseluruhan sistem pemerintahan yang menggerakkan tugas fungsi negara yaitu lembaga/organisasi, SDM, dan manajemen/tata kelola pemerintahan. Melalui tujuan ini Kementerian PANRB melakukan upaya-upaya lanjutan untuk menciptakan birokrasi (sistem, proses, dan SDM) yang andal sehingga kapabel untuk mencapai target kinerja nasional yang ditetapkan. Kinerja yang diharapkan tidak hanya memenuhi target namun juga dengan kualitas yang terbaik dan dilaksanakan sejalan dengan prinsip dan standar tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat global agar INDONESIA mampu bersaing di dunia internasional. Kondisi yang diharapkan pada tujuan ini lebih ditekankan pada kolaborasi lintas instansi pemerintah dalam mencapai suatu kinerja nasional, sehingga aspek tata kelola yang akan diintervensi ruang lingkupnya mencakup beberapa sektor/bidang dan instansi pemerintah yang secara kolaboratif terlibat di dalamnya. Tujuan ini sejalan dengan peran Kementerian PANRB sebagai salah satu instansi yang memberikan dukungan manajemen strategis PRESIDEN (strategic triangle) sebagaimana yang dimandatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Tujuan ini menunjukkan tingkatan intervensi Kementerian PANRB pada level makro - supra sistem birokrasi. Kementerian PANRB memfokuskan sektor atau target kinerja nasional yang sangat spesifik pada beberapa prioritas PRESIDEN, serta memberikan pendampingan pada instansi pemerintah yang memiliki peran kritis untuk menyukseskan pencapaian prioritas PRESIDEN tersebut. Instansi pemerintah tersebut akan diidentifikasi atau dipilih setiap tahunnya dari instansi yang dimandatkan untuk melaksanakan prioritas PRESIDEN pada dokumen perencanaan nasional. Pencapaian tujuan ini akan diukur dengan indikator: “Persentase instansi pemerintah prioritas dengan Indeks Tata Kelola dengan kategori Baik” Indikator ini akan mengukur persentase instansi pemerintah yang dapat memenuhi prinsip dan kebijakan standar, kriteria, atau ukuran tata kelola pemerintah yang telah ditetapkan Kementerian PANRB dengan kualitas yang baik. Instansi pemerintah dimaksud yaitu instansi pemerintah prioritas yang diberi mandat dalam menyukseskan pencapaian prioritas PRESIDEN. Indeks tata kelola merupakan indeks komposit yang mengukur kualitas dari aspek tata kelola (kelembagaan dan proses bisnis, SDM, akuntabilitas, integritas/pengawasan, pelayanan publik, dan digitalisasi pemerintah) pada suatu instansi pemerintah. Dengan indeks tata kelola yang baik maka instansi tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsi/perannya serta mencapai kinerja dengan baik. Semakin banyak instansi pemerintah yang memiliki Indeks Tata Kelola dengan kategori “Baik”, maka diharapkan target kinerja nasional semakin cepat tercapai. Tujuan 2: Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik Pada tujuan 1 telah dijabarkan bahwa Kementerian PANRB mengintervensi aspek tata kelola pemerintah yang diperlukan untuk mendukung ketercapaian agenda pembangunan atau kinerja nasional pada sektor prioritas yang diampu oleh beberapa instansi pemerintah. Sementara itu pada tujuan 2 ini Kementerian PANRB berupaya untuk meningkatkan tata kelola instansi pemerintah secara instansional (level meso) agar dapat memenuhi setiap aspek tata kelola pemerintah dengan kategori yang baik. Pada tujuan ini Kementerian PANRB akan mengintervensi dan mengukur penerapan kebijakan di bidang PANRB pada setiap instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan mandat yang dituangkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB, bahwa Kementerian PANRB memiliki fungsi atau peran dalam: (1) perumusan dan penetapan kebijakan, (2) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, dan (3) koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital pemerintah. Pencapaian tujuan ini akan diukur dengan indikator: ❖ Indeks Tata Kelola Indeks tata kelola merupakan indeks komposit yang mengukur kualitas dari aspek tata kelola (kelembagaan dan proses bisnis, SDM, akuntabilitas, integritas/ pengawasan, pelayanan publik, dan digitalisasi pemerintah) pada suatu instansi pemerintah. Indeks atau nilai yang dikompositkan terdiri dari Nilai SAKIP, Indeks Kapabilitas Kelembagaan (d/h Indeks Kelembagaan/Skor Komposit Efektivitas Kelembagaan), Indeks Sistem Merit, Predikat Zona Integritas (WBK/WBBM), Indeks Pelayanan Publik, dan Indeks Pemerintah Digital (d/h indeks SPBE). ❖ Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Nasional Indeks ini merupakan gambaran tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah serta dampak positifnya terhadap hasil pembangunan. Pelaksanaan RB dilihat dari 3 (tiga) aspek yaitu: strategi Pembangunan Reformasi Birokrasi (ketepatan desain program, kegiatan, dan aksi reformasi birokrasi yang dilaksanakan); keberhasilan pencapaian sasaran; dan dampak/ manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat dan pembangunan. Pada komponen capaian implementasi kebijakan RB terdapat 24 indikator yang diukur oleh 12 Instansi Meso termasuk Kementerian PANRB, dan pada komponen capaian sasaran strategis RB terdapat 7 indikator yang diukur oleh 6 Instansi Meso termasuk Kementerian PANRB. Untuk itu Indeks RB tidak sepenuhnya menjadi kinerja Kementerian PANRB karena tidak seluruh komponen diintervensi langsung oleh Kementerian PANRB. Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi nasional dihitung dari nilai rata-rata Indeks RB instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Nilai indeks RB di atas 60 dikategorikan baik atau dapat mencerminkan birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas dalam melayani masyarakat dalam setiap aspek kehidupan (human-based). Indikator ini juga merupakan indikator kinerja Prioritas Nasional 7 Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan, khususnya sasaran Terwujudnya birokrasi pemerintahan yang adaptif dan melayani dalam RPJMN 2025-2029. 2.4. Sasaran Strategis Kementerian PANRB Sasaran Strategis Kementerian PANRB merupakan kondisi yang inginkan dicapai secara nyata oleh Kementerian PANRB setiap tahunnya, yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya kinerja (outcome) dari satu atau beberapa program. Pada tujuan 1, Kementerian PANRB menjabarkan ke dalam 2 (dua) Sasaran Strategis yaitu: Sasaran ini ditetapkan untuk memastikan bahwa agenda prioritas PRESIDEN dapat tercapai, kondisi yang diharapkan dapat dicapai pada sasaran strategis ini yaitu bahwa Kementerian PANRB mampu memberikan dukungan strategis yang berdampak dalam pencapaian prioritas PRESIDEN melalui aspek tata kelola. Aspek tersebut melingkupi penataan kelembagaan yang tepat fungsi, penetapan proses bisnis yang terintegrasi, pemenuhan ASN yang sesuai kebutuhan, penetapan standar layanan publik, pembangunan sistem akuntabilitas instansi pemerintah yang baik, dan digitalisasi proses bisnis dan layanan yang terintegrasi. Intervensi terhadap aspek-aspek di atas juga termasuk memberikan fasilitasi terhadap penyelesaian permasalahan tata kelola yang mungkin dihadapi baik di internal instansi pengampu prioritas PRESIDEN maupun antar dan/atau lintas instansi. Sasaran strategis 1.1 ini akan diukur melalui indikator: “Persentase pemenuhan aspek tata kelola prioritas PRESIDEN” Indikator ini menunjukkan sejauh mana Kementerian PANRB dapat memfasilitasi pemenuhan aspek tata kelola sebagaimana disebutkan di atas pada setiap agenda prioritas PRESIDEN. Dalam proses menjalankan arah kebijakan dan strategi untuk mencapai sasaran strategis terdapat beberapa potensi hambatan dan risiko yang mungkin terjadi. Beberapa risiko yang dapat diidentifikasi terhadap pencapaian sasaran strategis ini yaitu sebagai berikut: 1. Ketidaksinergisan antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam mendukung agenda PRESIDEN; 2. Perubahan arah kebijakan nasional (politik); 3. Ketergantungan pada komitmen pimpinan Kementerian/Lembaga untuk menjalankan mandat prioritas; Sasaran Strategis 1.1 Terpenuhinya dukungan Kementerian PANRB dalam pencapaian prioritas PRESIDEN 4. Keterbatasan kapasitas internal Kementerian PANRB dalam pendampingan lintas instansi; dan 5. Keterbatasan Anggaran dalam melakukan pendampingan dan koordinasi lintas instansi. Selanjutnya diperlukan upaya untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi tersebut akan dielaborasi dalam proses pelaksanaan program, kegiatan, dan aksi pada tahun berjalan. Sasaran strategis yang kedua dalam mendukung tujuan meningkatnya peran birokrasi dalam mencapai kinerja nasional yaitu: Sasaran Strategis 1.2 Terpenuhinya rekomendasi OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) bidang tata kelola publik Berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan INDONESIA dalam OECD dan Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 232 Tahun 2024 tentang Penanggung Jawab Bidang dan Sekretariat Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan INDONESIA dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), Menteri PANRB bersama beberapa kepala LPNK ditunjuk menjadi penanggungjawab bidang Komite Tata Kelola Publik (Public Governance Committee). Dalam komite ini terdapat 20 Legal Instrument yang harus dipenuhi, dan khusus Legal Instrument yang terkait erat dengan Kementerian PANRB terdapat 7 Legal Instrument. Dengan penugasan ini, dan dengan arahan perlunya percepatan dalam upaya agar INDONESIA dapat menjadi negara anggota OECD, maka perlu perhatian khusus dalam memenuhi 7 Legal Instrument yang terkait erat dengan Kementerian PANRB selain juga 14 Legal Instrument lainnya yang berada dalam lingkup tanggung jawab Menteri PANRB. Legal Instrument OECD berisi standar, kriteria dan rekomendasi yang telah disepakati di antara negara-negara anggota OECD, sehingga melalui Legal Instrument ini akan menguji dan mengarahkan INDONESIA agar mampu mensejajarkan diri dengan negara-negara maju dan menggunakan standar internasional. Hal ini sejalan dengan visi dalam Desain Besar RB Nasional yang ingin menciptakan birokrasi kompetitif berkelas dunia, maka upaya pemenuhan Legal Instrument tentunya sekaligus mengarahkan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkelas dunia. Tercapainya sasaran strategis 1.2 ini diukur dengan indikator: “Persentase pemenuhan standar, kriteria, dan rekomendasi pada setiap Legal Instrument aksesi OECD terkait Kementerian PANRB” Indikator ini mengukur tingkat pemenuhan dan progres pemenuhan standar dan kriteria yang diminta sebagai negara calon anggota OECD yang tertuang dalam dokumen Legal Instrument OECD, sehingga dapat diketahui upaya- upaya apa saja yang masih perlu dilakukan oleh INDONESIA, dalam hal ini Kementerian PANRB, untuk memenuhi Legal Instrument yang terkait. Pengukuran akan dilakukan dengan membandingkan ketercapaian atau pemenuhan dari butir standar/kriteria/rekomendasi dalam Legal Instrument setiap tahunnya, khususnya standar/kriteria/rekomendasi yang bersifat kinerja hasil (outcome). Dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian kondisi lingkungan strategis dan untuk memastikan ketercapaian sasaran tersebut, telah diidentifikasi beberapa risiko terkait sasaran strategis 1.2. sebagai berikut: 1. Perubahan kebijakan politik luar negeri atau prioritas pemerintahan baru; 2. Keterbatasan kapasitas instansi pemerintah dalam menjalankan aksi pemenuhan rekomendasi OECD; 3. Kurangnya komitmen instansi dalam memenuhi rekomendasi OECD; 4. Kurangnya monitoring dan evaluasi atas implementasi rekomendasi OECD; 5. Rekomendasi OECD bersifat dinamis dan tidak terpetakan secara keseluruhan oleh penanggungjawab dan/atau pengampu aksi pemenuhan; dan 6. Keterbatasan anggaran dalam menjalankan aksi pemenuhan rekomendasi OECD ataupun kegiatan pendukung aksesi lainnya. Selanjutnya diperlukan upaya untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi tersebut yang akan dielaborasi dalam proses pelaksanaan program, kegiatan, dan aksi pada tahun berjalan. Selanjutnya untuk tujuan 2 Kementerian PANRB menjabarkannya ke dalam lima sasaran strategis dengan indikator sebagai berikut: Sasaran Strategis 2.1 Terwujudnya kelembagaan yang agile, kolaboratif, dan akuntabel Kondisi yang diharapkan dapat dicapai yaitu terbentuknya lembaga pemerintah yang memiliki postur (ukuran) yang tepat, tugas dan fungsi yang selaras dan sesuai dengan yang dimandatkan, memiliki hubungan intra dan antar lembaga yang jelas dan terintegrasi, serta serta sistem kerja yang fleksibel. Dengan postur kelembagaan yang tepat diharapkan pemerintah dapat lebih responsif dan fleksibel/lincah (agile) dalam menyelesaikan tugas, fungsi atau peran, ataupun menghadapi masalah atau isu yang terjadi baik skala besar maupun kecil. Hubungan kerja yang kolaboratif intra dan antar organisasi sangatlah diperlukan untuk mencapai kinerja bersama (shared outcome), baik kinerja organisasi sebagai satu lembaga maupun kinerja pemerintah yang harus didukung lintas instansi pemerintah. Kinerja bersama yang akan dicapai harus terencana, terkendali, dan terus dievaluasi, setiap instansi yang mendapatkan mandat dalam rencana kerja kolaboratif harus dapat mempertanggungjawabkan akuntabilitas dari setiap penggunaan anggaran dan hasil kerja yang dicapai secara transparan. Instansi pemerintah yang akuntabel dapat memberikan pertanggung-jawaban sekaligus meningkatkan ini kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP yang merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja apabila diterapkan dengan baik maka dapat mendukung peningkatan kinerja instansi. Dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja, instansi pemerintah dapat memperbaiki atau meningkatkan kinerja yang ditetapkan dengan mengubah strategi pelaksanaan program dan kegiatan yang lebih lincah (agile) dan kolaboratif. Ketercapaian sasaran strategis ini akan diukur dengan indikator: ❖ Skor Komposit Efektivitas Kelembagaan Nasional / Indeks Kapabilitas Kelembagaan Nasional Skor Komposit Efektivitas Kelembagaan menunjukkan kualitas struktur dan proses organisasi pada instansi pemerintah. Indikator ini dievaluasi oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Skor peringkat komposit efektivitas kelembagaan nasional didapat dari rata-rata skor evaluasi kelembagaan instansi pemerintah pusat dan daerah. Instrumen evaluasi kelembagaan tersebut direncanakan akan diganti pada tahun 2026, dan instrumen pengukuran akan menghasilkan Indeks Kapabilitas Kelembagaan. Perubahan instrumen akan membawa perubahan dalam pengukuran aspek, dimensi, komponen, atau indikator dengan standar dan kriteria yang lebih kompleks atau komprehensif dari penilaian sebelumnya. Indeks Kapabilitas Kelembagaan menggunakan model maturitas kelembagaan untuk mengukur kemampuan/kapabilitas organisasi dalam melaksanakan amanat untuk mewujudkan target-target kinerja pembangunan dan pelayanan, termasuk kemampuan untuk melakukan adaptasi dengan perubahan lingkungan serta membangun dan melakukan kolaborasi dalam lingkup internal maupun dalam lingkup eksternal dengan berbagai pihak yang terkait. ❖ Nilai Akuntabilitas Kinerja Rata-Rata Nasional Nilai akuntabilitas kinerja menunjukkan tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result-oriented government). Nilai ini mencerminkan kualitas komponen manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal sebagai fakta obyektif instansi pemerintah/unit kerja dalam mengimplementasikan SAKIP. Semakin baik nilai SAKIP nasional menunjukkan semakin baik penerapan manajemen kinerja dalam mencapai kinerja, termasuk semakin baik pula kinerja yang tercapai. Nilai akuntabilitas kinerja merupakan nilai hasil evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan instansi pemerintah yang dilakukan oleh Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Nilai akuntabilitas nasional didapatkan dari rata-rata nilai AKIP seluruh instansi pemerintah. Indikator ini juga merupakan indikator kinerja Program Prioritas Transformasi Tata Kelola Pelayanan Publik dan Pembangunan dalam RPJMN 2025-2029. Dalam proses menjalankan arah kebijakan dan strategi untuk mencapai sasaran strategis terdapat beberapa potensi hambatan dan risiko yang mungkin terjadi. Beberapa risiko yang dapat diidentifikasi terhadap pencapaian sasaran strategis ini yaitu sebagai berikut 1. Instansi pemerintah tidak memahami kinerja yang harus dicapai 2. Instansi pemerintah tidak tepat menjabarkan peran yang dimandatkan dalam proses bisnis dan sistem kerja internal 3. Perubahan kebijakan nasional atau prioritas politik; 4. Pimpinan instansi pemerintah kurang berkomitmen untuk mewujudkan lembaga yang efisien; 5. Pimpinan instansi pemerintah tidak membangun budaya organisasi yang kolaboratif; dan 6. Keterbatasan anggaran dalam pembinaan secara masif. Selanjutnya diperlukan upaya untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi tersebut yang akan dielaborasi dalam proses pelaksanaan program, kegiatan, dan aksi pada tahun berjalan. Transformasi Digital akan menjadi strategi utama dalam mempercepat terciptanya Birokrasi Berkelas Dunia (World Class Bureaucracy) dalam mendukung visi INDONESIA Maju menuju INDONESIA Emas 2045. Hal tersebut akan dijalankan dengan berfokus pada lima area intervensi pemerintah digital yaitu kapabilitas digital (digital capability), budaya digital (digital culture), organisasi digital/struktur digital (digital organization/digital structure), proses digital (digital process), dan infrastruktur digital (digital nfrastructure) yang kelimanya untuk mendukung terselenggaranya digital services. Transformasi digital ke depan akan berpusat pada warga (citizen centric) dengan mengadopsi konsep layanan fase kehidupan (moments of life), yang mencakup perjalanan hidup manusia dari lahir hingga tutup usia. Untuk mengukur keberhasilan sasaran strategis ini akan dilihat dari: “Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) / Indeks Pemerintah Digital Nasional” Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mengukur sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Nilai Indeks SPBE akan menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Evaluasi SPBE dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sesuai dengan perkembangan dan dinamika pelaksanaan transformasi digital pemerintah maka instrumen Indeks SPBE akan disempurnakan dan diganti menjadi Indeks Pemerintah Digital pada tahun 2026. Perubahan instrumen akan membawa perubahan dalam pengukuran aspek, dimensi, komponen, atau indikator dengan standar dan kriteria yang lebih kompleks atau komprehensif. Indeks SPBE/Indeks Pemerintah Digital juga merupakan indikator kinerja Program Prioritas Pemerintah Digital dalam RPJMN 2025- 2029. Pengukuran Indeks Pemerintah Digital Nasional akan dilakukan setiap dua tahun sekali. Sebagai bagian dari tata kelola berbasis risiko serta guna menjaga konsistensi pencapaian sasaran, dilakukan identifikasi risiko terhadap Sasaran Strategis 2.2. sebagai berikut: 1. Infrastruktur TIK yang tidak merata; 2. Perubahan politik atau kebijakan nasional; Sasaran Strategis 2.2 Terwujudnya pemerintah digital 3. Integrasi sistem yang rendah antar instansi; 4. Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga pengampu transformasi digital tidak efektif; 5. Keterbatasan kompetensi digital ASN; dan 6. Keterbatasan anggaran pelaksanaan digitalisasi layanan pemerintah; Selanjutnya diperlukan upaya untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi tersebut, yang akan dielaborasi dalam proses pelaksanaan program, kegiatan, dan aksi pada tahun berjalan. Sasaran Strategis 2.3 Terwujudnya Tata Kelola ASN berbasis Sistem Merit Dalam rangka percepatan transformasi Manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi INDONESIA yang profesional dan berkelas dunia maka penerapan prinsip meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN merupakan prinsip utama yang harus dikawal dalam setiap aspek manajemen ASN. Pemenuhan aspek sistem merit harus berdampak atau membawa manfaat baik untuk kemajuan manajemen ASN itu sendiri maupun terhadap kepuasan ASN sebagai penerima layanan kepegawaian. Untuk itu kapabilitas pengelola layanan, pemanfaatan aspek manajemen ASN, dan kepuasan ASN terhadap layanan kepegawaian menjadi komponen yang diukur dalam evaluasi sistem merit. Selain pelaksanaan prinsip merit dalam penyelenggaraan manajemen ASN, secara menyeluruh juga akan dievaluasi pelaksanaan sistem manajemen ASN sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan yang diperlukan. Pencapaian sasaran strategis ini akan diukur dari indikator: “Indeks Sistem Merit (ISM) Nasional” Indeks Sistem Merit (ISM) adalah ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah. Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Indeks Sistem Merit nasional didapat dari rata-rata ISM seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Pada tahun 2026, untuk mengakomodir perubahan kebijakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, instrumen Indeks Sistem Merit akan disempurnakan dengan perubahan pengukuran aspek, dimensi, komponen, atau indikator dengan standar dan kriteria yang lebih kompleks atau komprehensif. Indikator ini juga merupakan indikator kinerja Program Prioritas Penerapan Prinsip Meritokrasi dan Reformasi Manajemen ASN dalam RPJMN 2025-2029. Dengan mempertimbangkan dinamika regulasi dan koordinasi lintas instansi, risiko yang dihadapi dalam mencapai sasaran ini dapat diidentifikasi sebagai berikut: 1. Adanya intervensi politik dalam manajemen ASN; 2. Kurangnya pemahaman dan komitmen pimpinan terhadap sistem merit; 3. Keterbatasan kapasitas instansi pembina kepegawaian; 4. Resistensi terhadap perubahan budaya kerja berbasis merit; dan 5. Keterbatasan anggaran dalam pembinaan sistem merit. Selanjutnya diperlukan upaya untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi tersebut, yang akan dielaborasi dalam proses pelaksanaan program, kegiatan, dan aksi pada tahun berjalan. Sasaran Strategis 2.4 Terwujudnya Pelayanan Publik yang berkualitas dan inklusif Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik. Pemenuhan aspek-aspek pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada level yang paling tinggi perlu diupayakan demi kepuasan masyarakat. Selain pemenuhan tersebut pelayanan publik juga harus bersifat inklusif dengan memperhatikan kebutuhan seluruh anggota masyarakat termasuk kelompok tertentu (kelompok rentan) yaitu masyarakat yang memiliki karakteristik dan kondisi dengan risiko tinggi mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik, baik secara fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan geografis. Melalui intervensi yang dilakukan maka kondisi yang diharapkan tercipta yaitu terselenggaranya pelayanan publik yang sesuai dengan standar dan kriteria dalam UU Pelayanan Publik beserta aturan pelaksanaannya, serta dapat diakses setiap kelompok masyarakat dengan aman, nyaman, dan tanpa diskriminasi. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif diukur dengan indikator: “Indeks Pelayanan Publik Nasional (IPP)” IPP menggambarkan mutu kinerja pelayanan sebuah Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. IPP diperoleh dari hasil Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022. IPP Nasional didapatkan dari rata-rata nilai hasil PEKPPP di seluruh instansi. Pada tahun 2026 direncanakan akan dilakukan penyempurnaan terhadap instrumen PEKPPP sehingga akan terdapat perubahan aspek, komponen atau bobot penilaian. Indikator ini juga merupakan indikator kinerja Program Prioritas Transformasi Tata Kelola Pelayanan Publik dan Pembangunan dalam RPJMN 2025-2029. Dalam rangka pencapaian sasaran tersebut, risiko utama yang perlu diantisipasi mencakup: 1. Keterbatasan akses layanan di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) dan terpencil; 2. Kurangnya komitmen penyelenggara layanan terhadap prinsip inklusivitas; 3. Instansi Pemerintah tidak mampu mengidentifikasi kebutuhan riil masyarakat; 4. Resistensi terhadap digitalisasi layanan publik; dan 5. Keterbatasan anggaran untuk peningkatan kualitas layanan. Selanjutnya diperlukan upaya untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi tersebut, yang akan dielaborasi dalam proses pelaksanaan program, kegiatan, dan aksi pada tahun berjalan. Sasaran Strategis 2.5 Terwujudnya Kementerian PANRB yang berkualitas dan kapabel Sasaran strategis yang terakhir ini merupakan sasaran yang mendukung pencapaian sasaran strategis lainnya, karena sasaran ini menyasar pada perbaikan tata kelola internal Kementerian PANRB guna memberikan dukungan dari setiap aspek organisasi seperti kualitas dan kuantitas SDM, postur organisasi, efektivitas proses bisnis internal, penerapan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, penjaminan kualitas (quality assurance) dan aspek dukungan lainnya. Tercapai atau tidaknya kondisi yang diharapkan akan diukur melalui indikator: ❖ Skor peringkat komposit efektivitas kelembagaan / Indeks Kapabilitas Kelembagaan Kementerian PANRB Skor peringkat komposit efektivitas kelembagaan yaitu skor dan peringkat komposit yang dihasilkan dari evaluasi kelembagaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan diverifikasi oleh Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana. Skor ini menggambarkan tingkat efektivitas struktur dan proses suatu organisasi. Evaluasi kelembagaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Namun pada tahun 2026 akan dilakukan penggantian instrumen evaluasi kelembagaan menjadi evaluasi kapabilitas kelembagaan. ❖ Indeks SPBE / Indeks Pemerintah Digital Kementerian PANRB Indeks SPBE yaitu nilai yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Indeks SPBE dihasilkan dari evaluasi SPBE yang dilaksanakan oleh Deputi Transformasi Digital Pemerintah. Evaluasi SPBE tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan pada tahun 2026 akan diubah menjadi Indeks Pemerintah Digital. ❖ Indeks Sistem Merit (ISM) Kementerian PANRB ISM adalah ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah. Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Namun dengan disahkannya UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara maka instrumen pengukuran sistem merit juga akan mengalami perubahan, yang akan disusun pada tahun 2026. ❖ Nilai Implementasi SAKIP Kementerian PANRB Nilai implementasi SAKIP menunjukkan tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result-oriented government) di lingkungan Kementerian PANRB. Evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan instansi pemerintah dilakukan oleh Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RBKUNWAS) berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. ❖ Nilai pelaksanaan RB Kementerian PANRB Indikator ini mengukur pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian PANRB serta dampak positifnya terhadap hasil pembangunan. Pelaksanaan RB dilihat dari 3 (tiga) aspek yaitu: strategi Pembangunan Reformasi Birokrasi (ketepatan desain program, kegiatan, dan aksi reformasi birokrasi yang dilaksanakan); keberhasilan Pencapaian sasaran; dan dampak/ manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat dan pembangunan. Pengukuran/evaluasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, namun dengan berakhirnya masa Peta Jalan RB Nasional 2020-2024 maka akan dilakukan penyesuaian instrumen pengukuran yang akan berdampak pada perubahan pengukuran aspek, dimensi, komponen, atau indikator dengan standar dan kriteria yang lebih kompleks atau komprehensif. ❖ Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Opini BPK atas Laporan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern. ❖ Skor Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian PANRB Skor indikator IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. ❖ Skor maturitas Sistem Pengedalian Internal Pemerintah (SPIP) Kementerian PANRB Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008. Tingkat maturitas ini dapat digunakan sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan SPIP. Evaluasi SPIP dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021. ❖ Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kementerian PANRB Indeks Pelayanan Publik menggambarkan mutu kinerja pelayanan sebuah Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. IPP diperoleh dari hasil Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan secara mandiri oleh Sekretariat Kementerian PANRB dan divalidasi oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Namun pada tahun 2026 akan dilakukan penyesuaian instrumen pengukuran oleh Deputi Pelayanan Publik sehingga akan berdampak pada perubahan pengukuran aspek, dimensi, komponen, atau indikator dengan standar dan kriteria yang lebih kompleks atau komprehensif. Indikator-indikator ini merupakan indikator yang juga menjadi pembentuk Indeks Reformasi Birokrasi yang diukur oleh Kementerian/Lembaga tingkat Meso, apabila terdapat perubahan arah kebijakan yang berdampak pada perubahan indikator dan instrumen pengukuran maka indikator dan target pada sasaran ini akan disesuaikan kemudian. Dalam proses menjalankan arah kebijakan dan strategi untuk mencapai sasaran strategis terdapat beberapa potensi hambatan dan risiko yang mungkin terjadi. Beberapa risiko yang dapat diidentifikasi terhadap pencapaian sasaran strategis ini yaitu sebagai berikut: 1. Perubahan kebijakan nasional terkait tata kelola pemerintah yang dinamis; 2. Resistensi terhadap perubahan; dan 3. Keterbatasan anggaran dalam peningkatan kapabilitas organisasi dan SDM. Selanjutnya diperlukan upaya untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi tersebut, yang akan dielaborasi dalam proses pelaksanaan program, kegiatan, dan aksi pada tahun berjalan. BAB 3 ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJMN merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional yang menjabarkan Visi, Misi dan Program PRESIDEN dengan tetap berpedoman pada RPJPN Tahun 2025-2045. Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga dan RKP. Periode 2025-2029 merupakan Tahap Pertama dalam fokus arah kebijakan RPJPN Tahun 2025-2045 yang menitikberatkan pada penguatan transformasi yang terdiri atas: 1. Transformasi Sosial 2. Transformasi Ekonomi 3. Transformasi Tata Kelola 4. Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan INDONESIA 5. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi 6. Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana 7. Kesinambungan Pembangunan. Secara umum, dalam periode Tahun 2025-2029, INDONESIA akan menghadapi berbagai tantangan pembangunan, di antaranya adalah : 1. Rendahnya produktivitas di tengah persaingan global yang semakin meningkat. Hal ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi INDONESIA cenderung melambat; 2. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia, sehingga pembangunan manusia unggul juga dihadapakan pada tantangan rendahnya daya saing tenaga kerja yang ditunjukkan dengan rendahnya kualifikasi pendidikan tenaga kerja; 3. Pergeseran struktur kelas masyarakat dari kelas menengah menjadi calon kelas menengah dan rentan miskin, disebabkan oleh tingginya angka pemutusan hubungan kerja; 4. Menurut data Badan Pusat Statistik (2023), jumlah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) diperkirakan mencapai 147,71 juta jiwa. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pembangunan, Mengingat tingginya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi di tengah keterbatasan sumber daya alam seperti pangan, energi, air, dan ketersediaan lahan. Di samping itu, negara juga dihadapkan pada kewajiban untuk menyediakan perlindungan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, serta menciptakan lapangan kerja. Untuk menjawab tantangan tersebut, dibutuhkan strategi yang tepat dalam rangka memenuhi kebutuhan penduduk yang sangat besar.; 5. Pembangunan global saat ini dihadapkan pada tiga krisis lingkungan global (triple planetary crisis), yaitu perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan kerusakan lingkungan. Ketiga krisis tersebut berdampak signifikan terhadap keberlanjutan sumber daya alam dan pencapaian target pembangunan. Krisis ini mendorong peningkatan tekanan terhadap sumber daya alam dan berpotensi menimbulkan ketegangan geopolitik akibat perebutan akses atas energi, air, dan pangan. Untuk itu, transisi menuju ekonomi rendah emisi dan penerapan ekonomi sirkuler perlu menjadi prioritas dalam pembangunan lintas sektor. 6. Dinamika geopolitik global menjadi tantangan strategis yang perlu diantisipasi INDONESIA. Eskalasi ketegangan antarnegara adidaya, munculnya kekuatan baru, serta konflik bersenjata—seperti perang Rusia- Ukraina—telah berdampak luas terhadap stabilitas kawasan, mendorong krisis energi dan pangan, serta meningkatkan risiko inflasi global. Konflik di Selat Taiwan, Semenanjung Korea, dan Laut Cina Selatan menjadi potensi eskalasi berikutnya. Ketidakpastian global akibat adanya fluktuasi ekonomi global, peubahan iklim, dan konflik geopolitik yang mungkin dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan pembangunan INDONESIA. Dalam konteks ini, tantangan geopolitik dan geoekonomi yang bersifat lintas batas memerlukan respons yang kolaboratif dan terpadu, baik di tingkat nasional maupun internasional. Diperlukan arah kebijakan yang adaptif dan solid untuk menjaga stabilitas serta mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka menengah; 7. Tata kelola dan Akuntabilitas Pemerintah. Pemberantasan korupsi merupakan isu strategis yang krusial dalam mendukung percepatan pembangunan nasional. Upaya ini tidak hanya berdampak pada peningkatan investasi dan pengurangan ketimpangan, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Sinergi pemangku kepentingan serta penguatan sistem integritas dan keamanan data menjadi prasyarat penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun demikian, INDONESIA juga memiliki peluang yang dapat dimanfaatkan antara lain: 1. Di tengah ketidakpastian ekonomi, INDONESIA memiliki resiliensi dan prospek perekonomian yang positif; 2. Potensi sumber daya alam yang melimpah dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan; 3. Bonus demografi, dimana peningkatan populasi usia produktif dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas apabila didukung dengan pendidikan dan pelatihan yang memadai; 4. Pengembangan teknologi yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; 5. Adanya potensi pengembangan sumber-sumber pertumbuhan yang inovatif. Dalam kerangka program kerja PRESIDEN terpilih, dengan Visi “Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045” yang dijabarkan dalam 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins), Kementerian PANRB memegang peranan strategis pada Asta Cita 7, yaitu: “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”. Asta Cita 7 ini menjadi salah satu pilar fundamental dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam konteks ini, birokrasi sebagai pengungkit utama dalam mendorong transformasi pemerintahan yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel. Dengan posisi strategis tersebut, penguatan birokrasi merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai sasaran-sasaran prioritas pembangunan nasional. Oleh karena itu, arah kebijakan Kementerian PANRB ke depan akan melakukan serangkaian intervensi yang berfokus pada isu sebagai berikut: 1. Penerapan prinsip meritokrasi dan reformasi manajemen aparatur sipil negara; 2. Pemerintah digital; 3. Transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan 3.2. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian PANRB Dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dan untuk mendukung arah kebijakan nasional maka terdapat beberapa arah kebijakan yang akan diterapkan dalam periode 2025-2029 yaitu sebagai berikut: 1. peningkatan kolaborasi dan sinergi intervensi antar aspek tata kelola; 2. peningkatan kapabilitas instansi pemerintah melalui penguatan kelembagaan dan proses bisnis yang terintegrasi; 3. penguatan akuntabilitas kinerja; 4. penguatan sistem merit dalam penyelenggaraan manajemen pegawai ASN; 5. peningkatan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik; dan 6. percepatan penerapan transformasi digital pemerintah Transformasi digital menjadi strategi utama dalam mempercepat terciptanya Birokrasi Kompetitif Berkelas Dunia (World Class Bureacracy) yang berpedoman pada aspek Human-Based Governance, dimana birokrasi akan berfokus pada penyediaan pelayanan publik yang berbasis pada siklus hidup manusia (sejak lahir hingga tutup usia) melalui teknologi digital dan pelayanan terpadu. Strategi yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB untuk menjalankan arah kebijakan di atas sebagai berikut: 1. peningkatan kolaborasi dan sinergi intervensi antar aspek tata kelola dengan strategi sebagai berikut: a. penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penentuan shared outcome prioritas PRESIDEN khususnya dari aspek tata kelola; b. penguatan koordinasi lintas instansi pembina manajemen kinerja nasional; c. penguatan koordinasi lintas instansi pembina kelembagaan pusat dan daerah; d. penguatan koordinasi dan penyelarasan kinerja antar instansi pembina dalam penyelenggaraan manajemen ASN e. penguatan koordinasi lintas instansi pembina dan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik nasional; f. peningkatan koordinasi lintas instansi pembina/pengampu transformasi pemerintah digital g. penguatan koordinasi lintas kedeputian di lingkungan Kementerian PANRB dalam pemberian dukungan bagi Kementerian/Lembaga pengampu prioritas PRESIDEN; h. penguatan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam proses aksesi OECD dan pemenuhan Legal Instrument OECD khususnya bidang tata kelola publik; 2. peningkatan kapabilitas instansi pemerintah melalui penguatan kelembagaan dan proses bisnis yang terintegrasi dengan strategi sebagai berikut: a. pembaruan dan penguatan kebijakan kelembagaan dan tata laksana; b. penguatan peran (fungsi) instansi pemerintah untuk mendorong integrasi layanan dan percepatan pencapaian target pembangunan; c. pengembangan proses bisnis yang terintegrasi inter, intra, dan lintas instansi; d. penguatan penerapan sistem kerja kolaboratif antar unit kerja dan lintas instansi; e. penguatan fasilitasi penataan kelembagaan berdasarkan kebutuhan dan urgensi; f. penguatan fasilitasi penataan tata laksana melalui inovasi perubahan atau rekayasa ulang proses bisnis (business process reengineering/improvement); g. pembaharuan dan penguatan sistem monitoring dan evaluasi kelembagaan dan tata laksana; 3. penguatan akuntabilitas kinerja dengan strategi sebagai berikut: a. pembaharuan/penyesuaian dan penyelarasan kebijakan manajemen/ pengelolaan kinerja (perencanaan, pengendalian, dan pelaporan) berdasarkan konsep kinerja bersama (shared outcome); b. penguatan penjenjangan kinerja bersama (shared outcome) intra, antar, dan lintas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah ataupun antar sektor pembangunan; c. pengintegrasian sistem informasi perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas kinerja pemerintah; d. peningkatan koordinasi, institusionalisasi, dan evaluasi implementasi kebijakan pengawasan/integritas birokrasi dan program reformasi birokrasi pada tiap instansi pemerintah; e. pengelolaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; f. pengembangan dan penguatan sistem evaluasi penerapan SAKIP; 4. penguatan sistem merit dalam penyelenggaraan manajemen pegawai ASN dengan strategi sebagai berikut: a. penguatan kebijakan penyelenggaraan manajemen ASN berbasis prinsip merit; b. internalisasi budaya belajar, berkinerja, dan digital di seluruh organisasi dan setiap level; c. penguatan model perencanaan dan sinkronisasi kebutuhan kompetensi kritikal (critical skills) prioritas nasional berdasarkan postur ASN jangka panjang dan menengah; d. pengembangan model rekrutmen dan seleksi CASN tertentu/terpilih (targeted recruitment); e. pengembangan manajemen talenta instansional dan nasional terintegrasi; f. pengembangan sistem, model, dan sarana/infrastruktur pengembangan kompetensi ASN di sektor prioritas dan potensi kewilayahan; g. pengembangan sistem penghargaan dan pengakuan pegawai ASN berbasis kinerja; h. pembangunan dan pemanfaatan platform digital manajemen ASN dalam pelaksanaan layanan manajemen ASN; i. pengembangan dan penguatan sistem evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan manajemen ASN; 5. peningkatan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik dengan strategi sebagai berikut: a. penguatan dan pembaharuan kebijakan umum dan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan publik; b. penguatan integrasi atau keterpaduan pelayanan publik baik melalui jalur konvensional/manual maupun digital; c. perluasan akses dan pengembangan multi-saluran pelayanan publik (omnichannel); d. penyesuaian standar pelayanan publik berdasarkan siklus hidup yang lebih inklusif; e. penguatan pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi pengaduan serta aspirasi publik sebagai dasar perbaikan kualitas layanan; f. penguatan fasilitasi penciptaan dan pengembangan, penyebarluasan, dan pelembagaan inovasi; g. penguatan fasilitasi penyelesaian permasalahan antarpenyelenggara pelayanan publik; h. pengembangan dan penguatan sistem pemantauan, evaluasi dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik; 6. percepatan penerapan transformasi digital pemerintah dengan strategi sebagai berikut: a. penyesuaian/ perubahan kebijakan transformasi digital pemerintah, baik kebijakan umum, kebijakan teknis, dan kebijakan payung (UU); b. penguatan tata kelola instansi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan transformasi pemerintah digital; c. koordinasi lintas instansi dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan teknologi digital; d. penyesuaian arsitektur pemerintah digital dengan arah kebijakan RPJMN 2025-2029 dan pendampingan pembangunan arsitektur pemerintah digital dari yang berjalan saat ini (as is) bertransformasi menjadi yang lebih efisien (to be) kepada instansi pusat dan pemerintah daerah; e. peningkatan maturitas layanan digital beriorientasi pengguna melalui koordinasi dan sinkronisasi penerapan keterpaduan layanan digital sektoral sesuai arsitektur digital dalam portal nasional; f. koordinasi transformasi kapabilitas digital dan budaya digital ASN; g. pengembangan dan penguatan sistem monitoring dan evaluasi penerapan transformasi pemerintah digital. 3.3. Kerangka Regulasi Dalam rangka mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB, diperlukan dukungan berbagai kebijakan yang komprehensif dan selaras. Kebijakan-kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintah yang baik yang ditujukan untuk dapat menjawab tantangan birokrasi di era digital dan memastikan pelayanan publik yang inklusif. Berbagai kebijakan yang akan disusun untuk mendukung pencapaian sasaran strategis Kementerian PANRB antara lain sebagai berikut: 1. PERATURAN PEMERINTAH tentang Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat kesejahteraan dan motivasi kerja aparat negara. Dengan memberikan penghargaan yang layak atas pengabdian dan kinerja, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme serta memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Selain meningkatkan daya tarik karir di sektor publik bagi generasi muda, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. 2. PERATURAN PEMERINTAH tentang Pemberian Penghargaan dan Pengakuan Bagi ASN Regulasi ini disusun untuk memberikan kerangka penghargaan dan pengakuan yang terukur atas prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, sehingga dapat mendorong motivasi dan peningkatan kinerja aparatur secara berkelanjutan. Peningkatan kinerja tersebut diharapkan berdampak langsung pada optimalisasi pelayanan publik yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 3. Peraturan PRESIDEN tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional Berakhirnya masa berlaku Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010–2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2010 memerlukan tindak lanjut berupa penyusunan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2025–2045. Dokumen ini menjadi acuan strategis untuk memastikan kesinambungan agenda reformasi birokrasi dalam mendukung pencapaian Visi INDONESIA Emas 2045. 4. Peraturan PRESIDEN tentang Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan, diperlukan regulasi untuk menata kelembagaan LPNK agar dapat lebih berfungsi secara optimal sebagai lembaga yang melaksanakan tugas khusus yang tidak dilaksanakan oleh Kementerian. 5. Peraturan PRESIDEN tentang Organisasi Kementerian Negara Dengan adanya pergantian pemerintahan, diperlukan penyesuaian organisasi kementerian negara agar selaras dengan kebijakan, prioritas, dan arah pembangunan yang ditetapkan oleh PRESIDEN baru. Regulasi ini bertujuan memastikan struktur organisasi kementerian negara mampu mendukung pencapaian visi dan misi pemerintahan. 6. Peraturan PRESIDEN tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet 2029-2034 Dengan adanya kabinet baru di periode pemerintahan 2029-2034, diperlukan regulasi terhadap penyesuaian struktur organisasi kementerian akibat perubahan nomenklatur, tugas, atau fungsi yang ditetapkan. Proses transisi dilakukan secara bertahap dengan pengalihan pegawai, anggaran, program, dan aset, agar tidak mengganggu pelayanan publik. 7. Peraturan PRESIDEN tentang Pemerintah Digital Dengan ditetapkannya RPJPN 2025–2045, regulasi dan rencana induk Pemerintah Digital perlu disesuaikan agar sejalan dengan arah pembangunan nasional jangka panjang. Penyesuaian ini penting untuk memastikan transformasi digital pemerintahan berlangsung terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. 8. Peraturan Pelaksanaan atas PERATURAN PEMERINTAH terkait Pemberian Penghargaan dan Pengakuan bagi Pegawai ASN Untuk mendukung implementasi PERATURAN PEMERINTAH tentang Pemberian Penghargaan dan Pengakuan bagi ASN, diperlukan regulasi lebih lanjut yang dituangkan melalui Peraturan PRESIDEN. Hal ini selaras dengan Program Kerja PRESIDEN (Asta Cita ke-7). Regulasi ini mengatur penerapan total reward yang mencakup perbaikan sistem penggajian, insentif berbasis kinerja, tunjangan dan fasilitas, lingkungan kerja kondusif, serta kesempatan pengembangan diri bagi ASN, guna mendorong kinerja, motivasi, dan profesionalisme aparatur. 9. Peraturan PRESIDEN tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dalam rangka meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan regulasi yang mengatur sistem manajemen pelayanan publik yang terintegrasi, teraksesibel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta berbasis teknologi dan inovasi. Peraturan PRESIDEN ini merupakan deregulasi pengaturan mengenai pelayanan publik menjadi terintegrasi dalam 1 (satu) Peraturan PRESIDEN, termasuk mengakomodasi kegiatan pelayanan publik yang belum memiliki payung hukum regulasi. 10. Peraturan Menteri tentang Indeks Kapabilitas Kelembagaan Indeks Kapabilitas Kelembagaan merupakan instrumen yang akan digunakan sebagai acuan dalam penataan organisasi. Untuk itu, diperlukan regulasi yang mengatur secara rinci tentang mekanisme, indikator, dan tata cara penilaian indeks tersebut. Melalui regulasi ini, diharapkan penataan organisasi di setiap instansi pemerintah dapat dilakukan berdasarkan data dan analisis yang obyektif, sehingga menghasilkan struktur kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran. 11. Peraturan Menteri tentang Manajemen Proses Bisnis. Manajemen Proses Bisnis merupakan pedoman/acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk mengelola seluruh proses bisnis di lingkungan instansi masing-masing yang pada akhirnya bermanfaat/bernilai tambah bagi para pemangku kepentingan. Melalui regulasi ini diharapkan setiap instansi pemerintah mampu menyusun dan mengelola proses bisnis baik dalam lingkup internal maupun lintas instansi, sehingga ikut memberikan kontribusi pada kelancaran proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Melalui regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan digitalisasi pemerintahan. 12. Peraturan Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. Pembentukan peraturan ini merupakan amanat dari Pasal 8 ayat (4) Peraturan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel merupakan pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan pegawai aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Fleksibilitas Kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. 13. Peraturan Menteri PANRB tentang Arsitektur Layanan Digital Pemerintah Dengan telah ditetapkannya RPJMN 2025-2029, perlu adanya penyesuaian kebijakan terhadap Arsitektur Layanan Digital Pemerintah untuk periode 2025- 2029 agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional. 14. Peraturan Menteri PANRB tentang Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2030 Sebagai tindak lanjut Peraturan PRESIDEN tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) Tahun 2025–2045, perlu disusun Peraturan Menteri PANRB tentang Road Map Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2025–2030. Road map ini menjadi pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi untuk periode lima tahunan pertama GDRBN, yang memuat arah kebijakan, strategi, serta target capaian secara terukur. 15. Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang berfungsi sebagai regulasi omnibus yang mengintegrasikan seluruh ketentuan terkait SAKP dalam satu regulasi. Pengaturan ini memberikan pedoman teknis bagi seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan sistem akuntabilitas kinerja secara terukur, transparan, dan berbasis hasil. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaksanaan SAKP di seluruh instansi dapat berjalan dengan baik. 16. Peraturan Menteri tentang Manajemen Talenta dan Karier Pegawai ASN Regulasi ini mengatur manajemen talenta dan pengembangan karier ASN sebagai strategi pengelolaan SDM aparatur yang berkelanjutan. Dengan sistem merit, kebijakan ini memastikan penempatan, promosi, dan pengembangan karier berbasis kinerja dan potensi. 17. Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Standar Pelayanan Regulasi ini memutakhirkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, sebagai pengaturan teknis yang menyesuaikan perkembangan teknologi, penyederhanaan birokrasi, dan kebutuhan pelayanan publik yang lebih dinamis. Dengan menyusun dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut, KemenPANRB berupaya untuk menciptakan birokrasi yang modern dan responsif. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Melalui langkah- langkah strategis ini, KemenPANRB siap menghadapi tantangan masa depan dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan bangsa. Rincian kerangka regulasi untuk periode tahun 2025-2029 tertuang dalam matriks Kerangka Regulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. 3.4. Kerangka Kelembagaan Dalam rangka mencapai visi, misi, dan strategi Kementerian PANRB sebagaimana telah dijabarkan pada bab sebelumnya, perlu dukungan perangkat organisasi, proses bisnis/ tata laksana, dan sumber daya aparatur yang mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepada Kementerian PANRB secara efektif dan efisien. Untuk itu kegiatan pengembangan dan penataan kelembagaan yang meliputi organisasi dan proses bisnis/tata laksana, serta pengelolaan sumber daya aparatur mutlak dilaksanakan secara efektif, intensif, dan berkesinambungan. Dalam melakukan penataan kelembagaan dan pengelolaan sumber daya manusia, Kementerian PANRB mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB sendiri pada level nasional, yang mengikat Kementerian/ Lembaga, termasuk di dalamnya Kementerian PANRB secara internal. Dalam lima tahun perencanaan kedepan, kebutuhan kelembagaan Kementerian PANRB yang dipetakan dari Sasaran Strategis adalah sebagai berikut: Tabel 1.7 Perbandingan Kerangka Kelembagaan TUJUAN 1 : Meningkatnya peran Birokrasi dalam mencapai kinerja nasional No Sasaran Strategis Kelembagaan Terkait Keterangan 1 Terpenuhinya dukungan Kementerian PANRB dalam pencapaian prioritas PRESIDEN ✔ eputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan ✔ eputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Tetap ✔ eputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur ✔ eputi Bidang Pelayanan Publik ✔ eputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah 2 Terpenuhinya rekomendasi OECD bidang tata kelola publik ✔ ekretariat Kementerian ✔ eputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan ✔ eputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana ✔ eputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur ✔ eputi Bidang Pelayanan Publik ✔ eputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Tetap TUJUAN 2 : Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik No Sasaran Strategis Kelembagaan Terkait Keterangan 1 Terwujudnya kelembagaan yang agile, kolaboratif, dan akuntabel ✔ eputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana ✔ eputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Tetap 2 Terwujudnya pemerintah digital Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Baru 3 Terwujudnya Tata Kelola ASN berbasis Sistem Merit Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Tetap 4 Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif Deputi Bidang Pelayanan Publik Tetap 5 Terwujudnya Kementerian PANRB yang berkualitas dan kapabel ✔ Sekretariat Kementerian, c.q: 1. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama Tetap 2. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum 3. Biro Data dan Teknologi Informasi 4. Biro Komunikasi dan Informasi Publik 5. Biro Umum dan Keuangan ✔ Inspektur Kementerian ✔ Seluruh Unit Kedeputian Kerangka kelembagaan dimaksud merujuk pada Peraturan PRESIDEN Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan pemetaan terhadap sasaran strategis, struktur kelembagaan Kementerian PANRB dipandang masih memadai untuk mencapai sasaran strategis yang ditetapkan. Struktur organisasi dan tata kerja Kementerian PANRB saat ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang digambarkan pada diagram sebagai berikut: Gambar 31 Struktur Organisasi Kementerian PANRB BAB 4 TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 4.1. Target Kinerja Dalam rangka mewujudkan visi dan misi dari PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN 2025-2029, serta mendukung tercapainya kebijakan pada level nasional, Kementerian PANRB MENETAPKAN dua tujuan dengan dukungan tujuh sasaran strategis yang menggambarkan kondisi yang ingin dicapai secara nyata oleh Kementerian PANRB dan mencerminkan pengaruh atas ditimbulkannya hasil (outcome) dari satu atau beberapa Program. Adapun untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaiannya, setiap sasaran strategis dan Program diukur dengan menggunakan indikator Kinerja Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Program. Indikator-indikator yang ditetapkan telah disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan wewenang dari Kementerian PANRB dalam rangka melaksanakan mandat Asta Cita 7, yaitu: memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Namun demikian, program kerja nasional lainnya tidak lepas dari peranan Kementerian PANRB. Dengan kata lain, jika Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, maka secara langsung akan berdampak pada kinerja hasil (outcome) serta dampak (impact) dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah itu sendiri. Secara jika seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerapkan reformasi birokrasi serta menerapkan kebijakan tata kelola yang disusun oleh Kementerian PANRB maka nilai indeks birokrasi INDONESIA ditingkat internasional pun dapat meningkat. Mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, serta mempertimbangkan realisasi tahun 2024 serta proyeksi perubahan nilai yang dikonversi sebagai akibat perubahan instrumen dan/atau rentang nilai pengukuran maka Kementerian PANRB MENETAPKAN target kinerja sebagai berikut: Tabel 1.8 Tujuan, Sasaran Strategis, Indikator dan Target Kinerja Kementerian PANRB Tahun 2025 -2029 Tujuan/ Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Tujuan 1: Meningkatnya peran Birokrasi dalam mencapai kinerja nasional Persentase instansi pemerintah prioritas dengan Indeks Tata Kelola dengan kategori Baik 100 Persen Sasaran Strategis 1: Persentase pemenuhan aspek tata 100 100 100 100 100 Persen Tujuan/ Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Terpenuhinya Dukungan Kem. PANRB dalam Pencapaian Prioritas kelola prioritas Sasaran Strategis 2: Terpenuhinya Rekomendasi OECD bidang tata kelola publik Persentase pemenuhan standar, kriteria, dan rekomendasi pada setiap Legal Instrument aksesi OECD terkait Kementerian PANRB 10 30 60 70 80 Persen Tujuan 2: Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik Indeks Tata Kelola 3,00 Indeks Indeks RB Nasional 77,26 Indeks Sasaran Strategis 1: Terwujudnya Kelembagaan yang Agile, Kolaboratif dan Akuntabel Skor Komposit Efektivitas Kelembagaan Nasional / Indeks Kapabilitas Kelembagaan Nasional 71,38 - - 1,80 - 2,00 - 2,40 - 2,60 Skor Indeks Nilai Akuntabilitas Kinerja Rata- Rata Nasional 70 71 73 74 75 Nilai Sasaran Strategis 2: Terwujudnya Pemerintah Digital Indeks SPBE / Indeks Pemerintah Digital Nasional 3,00 - - 1,70 - 1,70* - 2,00 - 2,00* Indeks Indeks Sasaran Strategis 3: Terwujudnya Tata Kelola ASN berbasis Sistem Merit Indeks Sistem Merit Nasional 0,61 0,62 0,63 0,64 0,65 Indeks Sasaran Strategis 4: Terwujudnya Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Inklusif Indeks Pelayanan Publik Nasional 3,68 3,68 3,74 3,78 3,80 Indeks Sasaran Strategis 5: Skor peringkat komposit 82,0 - - - - Skor Tujuan/ Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Terwujudnya Kementerian PANRB yang Berkualitas dan Kapabel efektivitas kelembagaan / Indeks Kapabilitas Kelembagaan Kementerian PANRB - 1,90 2,00 2,30 2,40 Skor Indeks SPBE / Indeks Pemerintah Digital Kementerian PANRB 4,00 - - 1,70 - 1,90** - 2,00 - 2,10** Indeks Indeks Indeks Sistem Merit Kementerian PANRB 86 0,60 0,70 0,80 0,90 Indeks Nilai Implementasi SAKIP Kementerian PANRB 81,15 82,00 83,00 84,00 85,00 Nilai Nilai pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB 90,47 91,00 91,50 92,00 93,00 Nilai Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP Opini Skor Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian PANRB 95,0 95,0 95,0 95,0 95,0 Skor Skor maturitas SPIP Kementerian PANRB 3,88 3,90 3,95 4,00 4,10 Skor Indeks Pelayanan Publik Kementerian PANRB 4,28 4,30 4,35** 4,40 4,45** Indeks * Evaluasi nasional dilakukan 2 tahun sekali ** Evaluasi internal dilakukan secara mandiri Sementara itu, dalam rangka mencapai sasaran-sasaran strategis tersebut, telah ditetapkan 2 (dua) program di lingkungan Kementerian PANRB, yaitu sebagai berikut: 1. Program Kebijakan, Pembinaan Profesi, dan Tata Kelola ASN; dan 2. Program Dukungan Manajemen. 4.2. Kerangka Pendanaan Upaya untuk mencapai tujuan Kementerian PANRB dan sasaran-sasaran strategis yang telah ditetapkan, diperlukan dukungan berbagai macam sumber daya. Dukungan dan prasarana yang memadai, dukungan regulasi, dan tentunya sumber pendanaan yang cukup. Sehubungan dengan dukungan pendanaan, indikasi kebutuhan pendanaan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian PANRB sampai dengan tahun 2029 adalah sebagai berikut: Tabel 1.9 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kementerian PANRB Tahun 2025 s.d. 2029 (dalam ribu) SASARAN STRATEGIS KEBUTUHAN ANGGARAN PER TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 PROGRAM KEBIJAKAN, PEMBINAAN PROFESI, DAN TATA KELOLA ASN 146.579.741 174.714.877 209.534.146 217.902.579 181.654.440 Terpenuhinya dukungan Kementerian PANRB dalam pencapaian prioritas PRESIDEN 0 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000 Terpenuhinya rekomendasi OECD bidang tata kelola publik 0 4.000.000 4.000.000 4.000.000 4.000.000 Terwujudnya kelembagaan yang agile, kolaboratif, dan akuntabel 40.697.814 35.114.694 65.093.290 73.140.456 81.398.140 Terwujudnya pemerintah digital 15.654.438 25.778.884 24.188.494 24.331.149 24.326.583 Terwujudnya Tata Kelola ASN berbasis Sistem Merit 64.823.831 79.020.000 79.840.000 79.200.000 33.400.000 Terwujudnya Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Inklusif 25.403.658 25.801.299 31.412.362 32.230.974 33.529.717 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN 252.682.814 253.460.127 367.205.762 396.602.971 421.384.956 Terwujudnya Kementerian PANRB yang Berkualitas dan Kapabel 252.682.814 253.460.127 367.205.762 396.602.971 421.384.956 TOTAL KEMENTERIAN PANRB 399.262.555 428.175.004 576.739.908 614.505.550 603.039.396 Komposisi indikasi anggaran per sasaran - per tahun dipengaruhi oleh perbedaan intervensi dari tahun ke tahun dan juga memperhitungkan tingkat inflasi yang moderat. Khusus untuk sasaran strategis “Terwujudnya kelembagaan yang agile, kolaboratif, dan akuntabel“ terlihat lebih besar dari sasaran strategis lainnya karena pada sasaran ini akan mengintervensi empat aspek tata kelola yaitu kelembagaan dan proses bisnis, akuntabilitas kinerja, integritas/pengawasan, dan reformasi birokrasi nasional. Kebutuhan anggaran di atas direncanakan bersumber dari dana Rupiah Murni (RM) dari APBN dan mulai tahun 2026 direncanakan akan mengusulkan pendanaan yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) melalui kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency/JICA khususnya melalui program Strengthening Apparatus Management and Development (SMART). Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan anggaran yang mungkin tidak dapat dipenuhi seluruhnya dari Rupiah Murni, maka Kementerian PANRB tetap mencari dukungan dari mitra pembangunan yang berupa hibah jasa atau jenis lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Rincian target kinerja dan indikasi kebutuhan anggaran masing-masing program dan kegiatan dari tahun 2025-2029 tertuang dalam matriks Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan khusus untuk target kinerja dan indikasi pendanaan terhadap kegiatan/proyek prioritas yang dikontribusikan oleh Kementerian PANRB sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. BAB 5 PENUTUP Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PANRB tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan, Strategi, Program dan Kegiatan dalam periode 2025-2029 yang telah disusun dengan mempertimbangkan isu-isu strategis nasional dan global serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025- 2029. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu diperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan renstra tersebut diantaranya: 1. Kementerian PANRB berkewajiban untuk mengimplementasikan pencapaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan, Strategi, Program dan Kegiatan yang telah dirumuskan dalam Renstra Kementerian PANRB tahun 2025-2029. 2. Renstra Kementerian PANRB menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kemen PANRB setiap tahunnya sesuai dengan periode renstra tersebut, dengan memperhatikan RPJMN untuk periode tahun yang sama. 3. Penguatan peran Pihak Terkait (stakeholders) perlu dilakukan dan ditingkatkan dalam mendukung pelaksanaan rencana strategis Kementerian PANRB tahun 2025-2029 dan rencana kerja Kemen PANRB. Penguatan peran ini salah satunya dapat dilakukan program sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun instansi atau lembaga, serta seluruh komponen pendukung lainnya di lingkungan pemerintahan. 4. Renstra Kementerian PANRB tahun 2025-2029 ini juga digunakan sebagai dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan/atau lima tahunan Kemen PANRB. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dilakukan agar renstra dapat dijalankan secara efektif dan efisien. Rencana Strategis Kementerian PANRB tahun 2025-2029 ini diharapkan mampu memberikan gambaran isu-isu strategis yang dihadapi oleh Kementerian PANRB serta bagaimana upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi dan mengantisipasi segala kemungkinan tantangan yang akan dihadapi. Lampiran I Rencana Strategis Kementerian PANRB Tahun 2025-2029 Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian PANRB Tahun 2025-2029 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 399.262 428.171 576.742 614.509 603.042 Sasaran Strategis 1.1 Terpenuhinya dukungan Kementerian PANRB dalam pencapaian prioritas PRESIDEN Indikator Kinerja Sasaran Strategis Persentase pemenuhan aspek tata kelola prioritas PRESIDEN 100 100 100 100 100 Persen Sasaran Strategis 1.2 Terpenuhinya rekomendasi OECD bidang tata kelola publik Indikator Kinerja Sasaran Strategis Persentase pemenuhan standar, kriteria, dan rekomendasi pada setiap Legal Instrument aksesi OECD terkait Kementerian PANRB 10 30 60 70 80 Persen Sasaran Strategis 2.1 Terwujudnya kelembagaan yang agile, kolaboratif, dan akuntabel Indikator Kinerja Sasaran Strategis Skor Komposit Efektivitas Kelembagaan 71,38 - - - - Skor Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indeks Kapabilitas Kelembagaan Nasional - 1,80 2,00 2,40 2,60 Indeks Indikator Kinerja Sasaran Strategis (Indikator PP) Nilai Akuntabilitas Kinerja Rata- Rata Nasional 70 71 73 74 75 Nilai Sasaran Strategis 2.2 Terwujudnya pemerintah digital Indikator Kinerja Sasaran Strategis (Indikator PP) Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 3,00 - - - - Indeks Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Sasaran Strategis (Indikator PP) Indeks Pemerintah Digital Nasional - 1,70 1,70 2,00 2,00 Indeks Sasaran Strategis 2.3 Terwujudnya Tata Kelola ASN berbasis Sistem Merit Indikator Kinerja Sasaran Strategis (Indikator PP) Indeks Sistem Merit Nasional 0,61 0,62 0,63 0,64 0,65 Indeks Sasaran Strategis 2.4 Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif Indikator Kinerja Sasaran Strategis (Indikator PP) Indeks Pelayanan Publik Nasional 3,68 3,68 3,74 3,78 3,80 Indeks Sasaran Strategis 2.5 Terwujudnya Kementerian PANRB yang Berkualitas dan Kapabel Indikator Kinerja Sasaran Strategis Skor peringkat komposit efektivitas kelembagaan Kementerian PANRB 82,00 - - - - Skor Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indeks Kapabilitas Kelembagaan Kementerian PANRB - 1,90 2,00 2,30 2,40 Indeks Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indeks SPBE Kementerian PANRB 4,00 - - - - Indeks Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indeks Pemerintah Digital Kementerian PANRB - 1,70 1,90 2,00 2,10 Indeks Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indeks Sistem Merit Kementerian PANRB 86,00 0,60 0,70 0,80 0,90 Indeks Indikator Kinerja Sasaran Strategis Nilai Implementasi SAKIP Kementerian PANRB 81,15 82,00 83,00 84,00 85,00 Nilai Indikator Kinerja Sasaran Strategis Nilai pelaksanaan Reformasi Birokrasi tingkat Kementerian PANRB 90,47 91,00 91,50 92,00 93,00 Nilai Indikator Kinerja Sasaran Strategis Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP Opini Indikator Kinerja Sasaran Strategis Skor Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian PANRB 95,00 95,00 95,00 95,00 95,00 Skor Indikator Kinerja Sasaran Strategis Skor maturitas SPIP Kementerian PANRB 3,88 3,90 3,95 4,00 4,10 Skor Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indeks Pelayanan Publik Kementerian PANRB 4,28 4,30 4,35 4,40 4,45 Indeks Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Program Kebijakan, Pembinaan Profesi, dan Tata Kelola ASN 146.580 174.713 209.535 217.904 181.658 Kementerian PANRB Sasaran Program 1 01-Mewujudkan tata kelola Instansi Pemerintah yang berdaya saing Indikator Kinerja Program 04-Persentase IP yang memiliki nilai indeks Reformasi Birokrasi "Baik" (kategori "B" ke atas) (K/L) 100 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Program 05-Persentase IP yang memiliki nilai indeks Reformasi Birokrasi "Baik" (kategori "B" ke atas) (Prov) 89 89 90 90 91 Persen Indikator Kinerja Program 06-Persentase IP yang memiliki nilai indeks Reformasi Birokrasi "Baik" (kategori "B" ke atas) (Kab/Kota) 55 57 59 60 61 Persen Indikator Kinerja Program 08-Jumlah kebijakan penguatan reformasi birokrasi 2 1 - - - Kebijakan Sasaran Program 2 02-Terpenuhinya rekomendasi OECD terkait PANRB Indikator Kinerja Program 01-Persentase pemenuhan rekomendasi pada setiap legal instrument aksesi OECD terkait bidang RBKUNWAS 10 30 60 70 80 Persen Indikator Kinerja Program 02-Persentase pemenuhan rekomendasi pada setiap legal instrument aksesi OECD terkait transformasi digital pemerintah 10 30 60 70 80 Persen Indikator Kinerja Program 03-Persentase pemenuhan rekomendasi pada setiap legal instrument aksesi OECD terkait bidang SDM Aparatur 10 30 60 70 80 Persen Indikator Kinerja Program 04-Persentase pemenuhan rekomendasi pada setiap legal instrument aksesi OECD terkait bidang pelayanan publik 10 30 60 70 80 Persen Sasaran Program 3 03-Terwujudnya kelembagaan instansi pemerintah yang agile dan kolaboratif Indikator Kinerja Program 01-Skor peringkat komposit efektivitas kelembagaan 71,38 - - - - Skor Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Program 02-Indeks Kapabilitas Kelembagaan - 1,80 2,00 2,40 2,80 Indeks Indikator Kinerja Program 03-Jumlah IP yang peringkat efektivitas kelembagaannya pada kategori "efektif" (K/L) 46 - - - - K/L Indikator Kinerja Program 04-Jumlah IP yang peringkat efektivitas kelembagaannya pada kategori "efektif" (Provinsi) 38 - - - - Provinsi Indikator Kinerja Program 05-Jumlah IP yang peringkat efektivitas kelembagaannya pada kategori "efektif" (Kab/Kota) 90 - - - - Kab/kota Indikator Kinerja Program 06-Persentase IP yang indeks kelembagaannya pada predikat baik ke atas (K/L) - 30 45 60 75 Persen Indikator Kinerja Program 07-Persentase IP yang indeks kelembagaannya pada predikat baik ke atas (Provinsi) - 20 30 40 50 Persen Indikator Kinerja Program 08-Persentase IP yang indeks kelembagaannya pada predikat baik ke atas (Kab/kota) - 20 30 40 50 Persen Sasaran Program 4 04-Terwujudnya tata laksana yang agile dan kolaboratif Indikator Kinerja Program 01-Nilai Ketepatan Proses Dalam Indeks Kelembagaan - 1,80 2,00 2,40 2,80 Nilai Indikator Kinerja Program 02-Persentase IP yang ketepatan prosesnya pada predikat baik ke atas (K/L) - 30 45 60 75 Persen Indikator Kinerja Program 03-Persentase yang ketepatan prosesnya pada predikat baik ke atas (Provinsi) - 20 30 40 50 Persen Indikator Kinerja Program 04-Persentase IP yang ketepatan prosesnya pada predikat baik ke atas (Kab/Kota) - 20 30 40 50 Persen Sasaran Program 5 05-Meningkatnya kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Indikator Kinerja Program (Indikator KP) 01-Persentase Instansi Pemerintah (K/L) dengan nilai akuntabilitas kinerja Baik (kategori "B" ke atas) 97 98 99 100 100 Persen Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Program (Indikator KP) 02-Persentase Instansi Pemerintah (Provinsi) dengan nilai akuntabilitas kinerja Baik (kategori "B" ke atas) 100 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Program (Indikator KP) 03-Persentase Instansi Pemerintah (Kab/Kota) dengan nilai akuntabilitas kinerja Baik (kategori "B" ke atas) 76 78 80 82 83 Persen Indikator Kinerja Program 04-Jumlah kebijakan penguatan akuntabilitas kinerja 1 3 - - - Kebijakan Sasaran Program 6 06-Meningkatnya kualitas sistem pengawasan dan integritas instansi pemerintah Indikator Kinerja Program 01-Jumlah kebijakan peningkatan kualitas sistem pengawasan dan penguatan integritas instansi pemerintah 2 2 1 2 2 Kebijakan Indikator Kinerja Program 02-Jumlah IP yang memiliki unit kerja berpredikat WBBM (K/L) 27 30 32 35 37 K/L Indikator Kinerja Program 03-Jumlah IP yang memiliki unit kerja berpredikat WBK (Pemda) 111 124 138 151 164 Pemda Indikator Kinerja Program 04-Persentase IP yang melaksanakan sistem pengawasan berkategori “Baik” - 10 15 20 25 Persen Indikator Kinerja Program 05-Persentase IP yang telah mengimplementasikan sistem pengelolaan konflik kepentingan berkategori "Baik" - 10 15 20 25 Persen Sasaran Program 7 07-Terwujudnya pemerintahan digital yang transparan, inklusif dan efisien Indikator Kinerja Program 02-Indeks Pemerintah Digital Nasional - 1,70 1,70 2,00 2,00 Indeks Indikator Kinerja Program 03-Jumlah IP dengan indeks maturitas SPBE dengan predikat "Baik" ke atas 409 - - - - Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Program 04-Jumlah IP dengan Indeks Pemerintah Digital predikat "Baik" ke atas - 150 200 270 320 Instansi Pemerintah Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program 8 08-Meningkatnya Implementasi Kebijakan Manajemen Pegawai ASN berlandaskan Sistem Merit yang berkualitas Indikator Kinerja Program 01-Persentase Instansi Pemerintah (K/L) dengan Indeks Sistem Merit Kategori Baik Keatas 95,20 95,20 - - - Persen Indikator Kinerja Program 03-Persentase Instansi Pemerintah (Provinsi) dengan Indeks Sistem Merit Kategori Baik Keatas 70,60 70,60 - - - Persen Indikator Kinerja Program 04-Persentase Instansi Pemerintah (Kab/Kota) dengan Indeks Sistem Merit Kategori Baik Keatas 42,70 42,70 - - - Persen Indikator Kinerja Program (Indikator KP) 05-Persentase Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit minimal “Menengah” - 20 29 40 54 Persen Indikator Kinerja Program 06-Persentase Provinsi yang memiliki nilai indeks Sistem Merit minimal kategori "Menengah" - - 50 60 70 Persen Indikator Kinerja Program 07-Persentase Kab/Kota yang memiliki nilai indeks Sistem Merit minimal kategori "Menengah" - - 25 35 50 Persen Sasaran Program 9 09-Meningkatnya Kualitas Manajemen Aparatur Sipil Negara Indikator Kinerja Program 05-Persentase K/L yang memiliki nilai indeks Sistem Merit minimal kategori "Menengah" - - 29 40 54 Persen Sasaran Program 10 10-Terwujudnya Tata Kelola Pelayanan Publik yang inklusif Indikator Kinerja Program (Indikator KP) 01-Indeks Pelayanan Publik K/L 3,90 3,90 3,99 3,99 4,07 Indeks Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Program (Indikator KP) 02-Indeks Pelayanan Publik Provinsi 3,64 3,64 3,72 3,72 3,80 Indeks Indikator Kinerja Program (Indikator KP) 03-Indeks Pelayanan Pubik Kabupaten 3,51 3,51 3,57 3,57 3,62 Indeks Indikator Kinerja Program (Indikator KP) 04-Indeks Pelayanan Publik Kota 3,96 3,96 4,02 4,02 4,09 Indeks Sasaran Program 11 11- Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik Indikator Kinerja Program Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Nasional 88,6 78,2 78,5 78,8 79,1 Nilai Indikator Kinerja Program Persentase Instansi Pemerintah yang memiliki IKM "Baik" (K/L) 74 74 75 75 76 Persen Indikator Kinerja Program Persentase Instansi Pemerintah yang memiliki IKM "Baik" (Provinsi) 55 55 56 56 57 Persen Indikator Kinerja Program Persentase Instansi Pemerintah yang memiliki IKM "Baik" (Kab/Kota) 46 46 47 47 48 Persen Sasaran Program 12 12-Meningkatnya Kolaborasi untuk Mendukung Pencapaian Prioritas PRESIDEN Indikator Kinerja Program 01-Persentase penyelesaian intervensi Deputi RB KUNWAS terhadap shared outcome 100 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Program 02-Persentase penyelesaian intervensi Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana terhadap shared outcome 100 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Program 03-Persentase penyelesaian intervensi Deputi SDM Aparatur terhadap shared outcome 100 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Program 04-Persentase penyelesaian intervensi Deputi Pelayanan Publik terhadap shared outcome 100 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Program 05-Persentase penyelesaian intervensi Deputi Transformasi Digital Pemerintah terhadap shared outcome 100 100 100 100 100 Persen Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 6189 - Perumusan Kebijakan PANRB 39.033 14.922 14.479 11.296 14.782 Asdep Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Sasaran Kegiatan 1 01 - Tersedianya rumusan kebijakan bidang Kelembagaan dan tata laksana yang implementatif Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah rumusan kebijakan Kelembagaan yang implementatif 5 4 3 3 6 Rumusan Kebijakan Output Peraturan PRESIDEN tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet 2029- 2034 - - - - 1 PerPres - - - - 440 Output Peraturan PRESIDEN tentang Organisasi Kementerian Negara - - - - 1 PerPres - - - - 440 Output PerPres tentang LPNK 1 1 - - - PerPres 440 440 - - - Output Kebijakan Terkait Administrasi Pemerintahan - 1 Rekomendasi Kebijakan - - 1.061 - 1.126 Output Rekomendasi Kebijakan Arsitektur Kelembagaan Pemerintah - - - 1 1 Rekomendasi Kebijakan - - - 528 608 Output Kebijakan Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana 3 3 2 2 2 Rekomendasi Kebijakan 1.998 662 7.538 8.668 9.968 Output Rekomendasi Kebijakan Indeks Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 1.191 - - - - Sasaran Kegiatan 2 02 - Tersedianya rumusan kebijakan bidang Reformasi Birokrasi yang implementatif Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah rumusan kebijakan Reformasi Birokrasi yang implementatif 14 3 1 1 1 Rumusan Kebijakan Output PerPres tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 1 - - - - PerPres 440 - - - - Output Peraturan Menteri PANRB tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi 1 1 - - - PerMen 200 200 - - - Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Output Peraturan Menteri PANRB tentang Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2030 1 - - - - PerMen 200 - - - - Output Rekomendasi kebijakan Road Map RB Nasional tahun 2025-2030 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 613 - - - - Output Fasilitasi Kelembagaan Reformasi Birokrasi Nasional 9 1 1 1 1 Rekomendasi Kebijakan 2.721 1.916 2.000 2.100 2.200 Output Rekomendasi kebijakan Evaluasi Reformasi Birokrasi 1 1 - - - Rekomendasi Kebijakan 613 243 - - - Sasaran Kegiatan 3 03 - Tersedianya rumusan kebijakan bidang Akuntabilitas yang implementatif Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah rumusan kebijakan Akuntabilitas yang implementatif 1 2 1 - - Rumusan Kebijakan Output Peraturan Menteri tentang SAKIP - - PerMen - - Output Rancangan Kebijakan Akuntabilitas Pemerintah - - Rekomendasi Kebijakan - - Output Rekomendasi Rancangan Kebijakan Perencanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (PN) 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 2.770 - - - - Output Rekomendasi Rancangan Kebijakan Perencanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah - - Rekomendasi Kebijakan - - Sasaran Kegiatan 2 04 - Tersedianya rumusan kebijakan Pengawasan yang implementatif Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah rumusan kebijakan Pengawasan yang implementatif 4 1 1 - - Rumusan Kebijakan Output Peraturan Menteri tentang Zona Integritas (ZI) - - PerMen - - Output Keputusan Menteri tentang Teknis Evaluasi ZI dan WBK Mandiri 1 - - - - Surat Keputusan 135 - - - - Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Output Rekomendasi Rancangan Kebijakan Pedoman Pembangunan, Evaluasi, dan Pemantauan Unit/Satuan Kerja Berpredikat Menuju WBK/WBBM 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 555 - - - - Output Rekomendasi Rancangan Kebijakan terkait Zona Integritas (ZI) 2 1 - - - Rekomendasi Kebijakan 270 100 - - - Sasaran Kegiatan 3 05 - Tersedianya rumusan kebijakan bidang SDM Aparatur yang implementatif Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah rumusan kebijakan SDM Aparatur yang implementatif 11 7 5 1 1 Rumusan Kebijakan Output PERATURAN PEMERINTAH tentang Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri 3 - - - - PP 520 - - - - Output Rekomendasi Kebijakan Penataan Jabatan ASN 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 1.500 - - - - Output Rekomendasi Kebijakan Penataan Pemindahan Pegawai ASN ke IKN 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 1.200 - - - - Output PERATURAN PEMERINTAH terkait Pemberian Penghargaan dan Pengakuan bagi Pegawai ASN (PN) - - PP - - Output PERATURAN PEMERINTAH Terkait Pemberian Penghargaan dan Pengakuan bagi ASN - - PP - - Output Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 488 - - - - Output Rekomendasi Kebijakan Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan Pegawai ASN Nasional (PN) 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 3.600 - - - - Output Rekomendasi Kebijakan Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan Pegawai ASN Nasional - - Rekomendasi Kebijakan - 4.000 - - - Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Output Rekomendasi Kebijakan Manajemen Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja SDM Aparatur 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 2.292 - - - - Output Rekomendasi Kebijakan Manajemen Talenta dan Karier Pegawai ASN 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 2.000 - - - - Output Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 1.600 1.000 - - - Output Rekomendasi Kebijakan Penguatan Budaya Kerja Pegawai ASN dan Peningkatan Citra Institusi ASN 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 2.500 - - - - Output Peraturan Menteri PANRB terkait Evaluasi Jabatan ASN - - PerMen - - Output Peraturan PRESIDEN Terkait Pendidikan Berjenjang - - PerPres - - Output Rekomendasi Kebijakan Hasil Evaluasi Manajemen ASN - - - 1 1 Rekomendasi Kebijakan - - Output Rekomendasi Kebijakan Pendidikan Berjenjang - - Rekomendasi Kebijakan - - Output Peraturan Pelaksanaan atas PERATURAN PEMERINTAH terkait Pemberian Penghargaan dan Pengakuan bagi Pegawai ASN - - PerPres - - Output Peraturan Menteri tentang Kompetensi ASN - - PerMen - - Output Peraturan Menteri PANRB terkait Sistem Manajemen Kinerja ASN - - PerMen - - Output Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional ASN - - PerMen - - Output Peraturan Menteri PANRB terkait Manajemen Talenta - - PerMen - - Sasaran Kegiatan 4 06 - Tersedianya rumusan kebijakan bidang Pelayanan Publik yang implementatif Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah rumusan kebijakan bidang Pelayanan Publik yang implementatif 5 5 1 - - Rumusan Kebijakan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Output Rekomendasi kebijakan kebutuhan SDM Pelayanan Publik berbasis digital 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 2.130 - - - - Output Rekomendasi Kebijakan tentang Perluasan Cakupan Akses Pelayanan Publik 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 1.000 - - - - Output Standardisasi Pelayanan Publik Digital Terintegrasi 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 1.500 - - - - Output Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 200 - - - - Output Peraturan Menteri tentang Inovasi Pelayanan Publik - - PerMen - - Output Peraturan Menteri tentang Perluasan Cakupan Akses Pelayanan Publik - - PerMen - - Output Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Standar Pelayanan - - PerMen - - Output Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Mal Pelayanan Publik - - Rekomendasi Kebijakan - 1.000 - - - Output Kebijakan Pembangunan Ekosistem Pelayanan Publik - - Rekomendasi Kebijakan - - Output Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Ekosistem Pelayanan Publik 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 949 - - - - Output Peraturan PRESIDEN tentang tata kelola Mal Pelayanan Publik - - PerPres - - Sasaran Kegiatan 5 07-Tersedianya rumusan kebijakan bidang Pemerintah Digital yang implementatif Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah rumusan kebijakan bidang Pemerintah Digital yang implementatif 8 3 1 - - Rumusan Kebijakan Output Kebijakan Kedaulatan Sistem Pemerintah Digital - - Rekomendasi Kebijakan - 1.000 - - - Output Kebijakan Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah - - Rekomendasi Kebijakan - 1.000 - - - Output Kebijakan Penetapan Aplikasi Umum 2 - - - - Rekomendasi Kebijakan 713 - - - - Output Rekomendasi Kebijakan RUU Transformasi Digital 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 339 - - - - Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Output Rekomendasi penyempurnaan kebijakan SPBE 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 606 - - - - Output Rekomendasi strategi dan standar kedaulatan pemerintah digital - - Rekomendasi Kebijakan - - 1.000 - - Output Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kompetensi dan Budaya Digital ASN 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 1.000 - - - - Output Kebijakan Nasional Arsitektur Pemerintah Digital 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 1.000 - - - - Output Kebijakan Evaluasi Pemerintah Digital 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 750 - - - - Output Kebijakan Nasional Transformasi Digital Pemerintah 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 1.000 - - - - 6191 - Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan 18.458 18.824 23.796 30.171 33.597 Asdep Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Sasaran Kegiatan 1 01-Meningkatnya kualitas pelaksanaan kebijakan dan evaluasi reformasi birokrasi Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah IP yang dievaluasi Indeks Reformasi Birokrasi-nya 630 640 640 640 640 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan 02-Jumlah IP yang memiliki nilai indeks RB baik (kategori "B" ke atas) 527 555 579 607 640 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan 03-Jumlah IP yang diberikan asistensi reformasi birokrasi 129 129 640 640 640 Lembaga Indikator Kinerja Kegiatan 04-Persentase Instansi Pemerintah yang mengimplementasikan kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi 96 97 98 99 100 Persen Indikator Kinerja Kegiatan 06-Persentase K/L yang mengimplementasikan RB tematik 95 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Kegiatan 07-Persentase Prov yang mengimplementasikan RB tematik 100 100 100 100 100 Persen Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan 08-Persentase Kab/Kota yang mengimplementasikan RB tematik 92 94 96 98 100 Persen Indikator Kinerja Kegiatan 10-Jumlah K/L di Wilayah I, II dan III yang memiliki nilai indeks RB "Baik" (kategori "B" ke atas) 82 82 82 82 82 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan 11-Jumlah Prov di Wilayah I, II dan III yang memiliki nilai indeks RB "Baik" (kategori "B" ke atas) 34 34 34 34 34 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan 12-Jumlah Kab/Kota di Wilayah I, II dan III yang memiliki nilai indeks RB "Baik" (kategori "B" ke atas) 401 406 426 458 508 Instansi Pemerintah Output Koordinasi percepatan pelaksanaan kebijakan RB Nasional - - 1 1 1 kegiatan - - 3.000 4.000 5.000 Output Asistensi Tim Reformasi Birokrasi 129 129 640 640 640 Lembaga 4.173 4.171 5.000 6.000 7.000 Output Evaluasi Indeks Reformasi Birokrasi 630 640 640 640 640 Lembaga 850 403 450 500 550 Output Fasilitasi Pembangunan World Class Bureaucracy (WCB) Instansi Pemerintah 6 - - - - Lembaga 1.277 - - - - Output Pengembangan Sistem Informasi Penguatan Reformasi Birokrasi 1 1 1 1 1 Layanan 622 569 600 700 800 Sasaran Kegiatan 2 02-Meningkatnya kualitas implementasi kebijakan Akuntabilitas Kinerja Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah IP yang dievaluasi implementasi SAKIP 630 640 640 640 640 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan 02-Jumlah IP yang akuntabilitas kinerjanya baik (kategori "B" ke atas) 555 580 600 620 640 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan 03-Jumlah Lembaga yang dilakukan koordinasi dan asistensi penerapan SAKP 116 116 116 116 116 Lembaga Indikator Kinerja Kegiatan 04-Jumlah rekomendasi kebijakan tentang sistem informasi akuntabilitas kinerja dan pengawasan 2 1 - - - Rekomendasi Kebijakan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan 05-Jumlah Laporan Kinerja Pemerintah Pusat 1 1 1 1 1 Laporan Output Rekomendasi kebijakan tentang Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja dan Pengawasan 2 1 - - - Rekomendasi Kebijakan 726 200 - - - Output Laporan Kinerja Pelaksanaan Pembangunan Nasional 1 - - - - Laporan 167 - - - - Output Laporan Kinerja Pemerintah Pusat 1 1 1 1 1 Laporan 397 202 300 400 500 Output Evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 630 640 640 640 640 Lembaga 2.300 2.295 2.500 3.000 3.500 Output Koordinasi dan Asistensi Penerapan SAKP di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 116 116 116 116 116 Lembaga 2.603 2.777 2.777 2.777 2.777 Sasaran Kegiatan 3 03-Meningkatnya implementasi kebijakan pengawasan dan kebijakan penguatan integritas Indikator Kinerja Kegiatan 04-Jumlah KL yang memiliki unit kerja berpredikat WBBM 31 35 40 45 50 K/L Indikator Kinerja Kegiatan 05-Jumlah Pemda yang memiliki unit kerja berpredikat WBK 136 140 145 150 155 Pemda Indikator Kinerja Kegiatan 06-Laporan reviu implementasi kebijakan terkait pengawasan terhadap integritas instansi pemerintah - - - - 1 Laporan reviu Indikator Kinerja Kegiatan 08-Jumlah Instansi Pemerintah yang dilakukan evaluasi implementasi kebijakan terkait pengawasan terhadap integritas instansi pemerintah - 630 630 630 630 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan 11-Jumlah Instansi Pemerintah yang dilakukan Asistensi dan Evaluasi COI - 50 50 50 50 Instansi Pemerintah Output Internalisasi Kebijakan Konflik Kepentingan pada Instansi pemerintah dan masyarakat 1 - - - - kegiatan 583 - - - - Output Evaluasi WBK/WBBM 1200 1200 1200 1200 1200 Unit Kerja 4.010 4.009 5.369 7.369 7.370 Output Evaluasi Implementasi Kebijakan Konflik Kepentingan 524 628 Lembaga 1.500 2.000 Output Asistensi Implementasi Kebijakan Konflik Kepentingan 50 50 50 50 50 Lembaga 750 775 800 825 900 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Output Koordinasi dan Asistensi Kebijakan Pengawasan - 119 119 119 119 Lembaga - 923 1.000 1.100 1.200 Sasaran Kegiatan 4 04-Penguatan Koordinasi Pemenuhan Rekomendasi OECD bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Indikator Kinerja Kegiatan 01-Persentase dukungan Deputi RB Kunwas terhadap pemenuhan rekomendasi OECD 100 100 100 100 100 Persen Output Koordinasi Percepatan Aksesi OECD Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan - 1 1 1 1 kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 Sasaran Kegiatan 5 05-Penguatan Koordinasi Dukungan Aspek reformasi birokrasi, dan akuntabilitas Indikator Kinerja Kegiatan 01-Persentase penyelesaian intervensi Deputi RB KUNWAS terhadap shared outcome 100 100 100 100 100 Persen Output Koordinasi Dukungan Aspek Reformasi Birokrasi, dan Akuntabilitas - 1 1 1 1 kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 6193 - Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana 10.094 14.887 33.299 34.674 36.021 Asdep Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah Sasaran Kegiatan 1 01-Terwujudnya kelembagaan instansi pemerintah yang efektif Indikator Kinerja Kegiatan 01-Persentase penyelesaian penataan kelembagaan dan tata laksana K/L yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses 100 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Kegiatan 02-Jumlah IP yang peringkat efektivitas kelembagaannya pada kategori "efektif" 46 - - - - K/L Indikator Kinerja Kegiatan 03-Persentase IP yang indeks kelembagaannya pada predikat baik ke atas (K/L) - 30 45 60 75 Persen Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan 04-Jumlah IP yang peringkat efektivitas kelembagaannya pada kategori "efektif" (Provinsi) 38 - - - - Provinsi Indikator Kinerja Kegiatan 05-Persentase IP yang indeks kelembagaannya pada predikat baik ke atas (Provinsi) - 20 30 40 50 Persen Indikator Kinerja Kegiatan 06-Jumlah IP yang peringkat efektivitas kelembagaannya pada kategori "efektif" (Kab/Kota) 90 - - - - Kab/Kota Indikator Kinerja Kegiatan 07-Persentase IP yang indeks kelembagaannya pada predikat baik ke atas (Kab/Kota) - 20 30 40 50 Persen Output Penataan organisasi dan tata laksana bidang Pangan dan Pembangunan Kewilayahan - 8 8 8 8 Lembaga - 1.346 3.090 3.183 3.278 Output Penataan organisasi dan tata laksana bidang Pembangunan Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat - 7 7 7 7 Lembaga - 1.082 3.296 3.395 3.497 Output Penataan organisasi dan tata laksana bidang Perekonomian dan Infrastruktur - 8 8 8 8 Lembaga - 1.942 2.884 2.971 3.060 Output Penataan organisasi dan tata laksana bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 7 - - - - Lembaga 2.154 - - - - Output Penataan organisasi dan tata laksana pemerintahan bidang Perekonomian, Kemaritiman dan Investasi 8 - - - - Lembaga 2.188 - - - - Output Penataan organisasi dan tata laksana bidang Polhukam 6 7 7 7 7 Lembaga 1.447 1.469 1.600 1.700 1.800 Output Evaluasi organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah Wilayah IV - 25 25 25 25 Lembaga - 1.000 3.605 3.713 3.825 Output Evaluasi organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah Wilayah III - 10 10 10 10 Lembaga - 700 2.575 2.652 2.732 Output Evaluasi organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah Wilayah II - 15 15 15 15 Lembaga - 505 3.090 3.183 3.278 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Output Evaluasi organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah Wilayah I - 25 25 25 25 Lembaga - 900 3.090 3.183 3.278 Output Evaluasi organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah 125 - - - - Lembaga 949 - - - - Sasaran Kegiatan 2 02-Meningkatnya penerapan kebijakan tata laksana yang agile dan kolaboratif Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah instansi pemerintah yang menyusun peta probis sesuai dengan sistem kerja 15 24 24 24 24 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan 02-Persentase IP yang menerapkan sistem kerja sesuai dengan Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2022 100 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Kegiatan 03-Jumlah Rekomendasi Pemetaan Probis Tematik yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan 3 4 4 4 4 Rekomendasi kebijakan Output Rekomendasi Pemetaan Probis tematik strategis Bidang PMK 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 625 - - - - Output Rekomendasi Pemetaan Probis Tematik Strategis Bidang Perekomarives 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 500 - - - - Output Rekomendasi Pemetaan Probis Tematik Strategis Bidang Pangan dan Pembangunan Kewilayahan - 1 1 1 1 Rekomendasi Kebijakan - 500 950 1.050 1.150 Output Rekomendasi Pemetaan Probis Tematik Strategis Bidang Pembangunan Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat - 1 1 1 1 Rekomendasi Kebijakan - 500 950 1.050 1.150 Output Rekomendasi Pemetaan Probis Tematik Strategis Bidang Perekonomian dan Infrastruktur - 1 1 1 1 Rekomendasi Kebijakan - 452 1.000 1.100 1.200 Output Rekomendasi Pemetaan Proses Bisnis Tematik Strategis bidang Polhukam 1 1 1 1 1 Rekomendasi Kebijakan 626 400 666 686 707 Output Pemantauan Penerapan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana - 1 1 1 1 Laporan - 544 900 1.000 1.100 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Output Fasilitasi penetapan proses bisnis Instansi Pemerintah bidang Polhukam - 7 7 7 7 Lembaga - 750 1.100 1.200 1.250 Output Fasilitasi penetapan proses bisnis Instansi Pemerintah bidang Pangan dan Pembangunan Kewilayahan - 5 5 5 5 Lembaga - 500 876 902 929 Output Fasilitasi penetapan proses bisnis Instansi Pemerintah bidang Pembangunan Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat - 7 7 7 7 Lembaga - 700 773 796 820 Output Fasilitasi penetapan proses bisnis Instansi Pemerintah bidang Perekonomian dan Infrastruktur - 5 5 5 5 Lembaga - 597 1.854 1.910 1.967 Output Fasilitasi/Asistensi penetapan proses bisnis Instansi Pemerintah bidang Polhukam 6 - - - - Lembaga 702 - - - - Output Fasilitasi penetapan proses bisnis Instansi Pemerintah bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 4 - - - - Lembaga 361 - - - - Output Fasilitasi penetapan proses bisnis Instansi Pemerintah bidang Perekonomian, Kemaritiman dan Investasi 5 - - - - Lembaga 542 - - - - Sasaran Kegiatan 3 03-Penguatan Koordinasi Dukungan Aspek Kelembagaan dan Tata Laksana Indikator Kinerja Kegiatan Persentase penyelesaian intervensi Deputi BALAKS terhadap shared outcome 100 100 100 100 100 Persen Output Koordinasi Dukungan Aspek Kelembagaan dan Tata Laksana - 1 1 1 1 kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 6194 - Koordinasi Pelaksanaan dan Pemantauan Kebijakan SDM Aparatur 49.124 74.300 79.800 81.200 35.400 Asdep Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Sasaran Kegiatan 1 01-Terlaksananya penyelenggaraan manajemen pegawai ASN yang berlandaskan prinsip sistem merit Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 01-Aspek Penggajian, Penghargaan dan Disiplin Indeks Sistem Merit 67 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 02-Aspek Manajemen Kinerja Indeks Sistem Merit 61 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 03-Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Standar Kompetensi Jabatan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20 29 40 54 Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 04-Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Standardisasi Jabatan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20 29 40 54 Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 05-Indeks BerAkhlak 61,1 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Persen Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 06-Jumlah Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit Minimal "Baik" 98 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 07-Persentase rekomendasi kebijakan hasil Evaluasi Manajemen ASN yang dimanfaatkan - - 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 08-Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20 29 40 54 Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 09-Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Budaya Kerja dan Citra Institusi ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal - 20 29 40 54 Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 10-Aspek Perencanaan Kebutuhan Indeks Sistem Merit 78,45 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Persen Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 11-Aspek Pengadaan Indeks Sistem Merit 78,91 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 12-Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Digitalisasi Manajemen ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20 29 40 54 Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 13-Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20 29 40 54 Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 14-Aspek Pengembangan Karir Indeks Sistem Merit 33,57 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 15-Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Manajemen Talenta dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20 29 40 54 Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 16-Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengadaan Pegawai dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20 29 40 54 Persen Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 17-Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20 29 40 54 Persen Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 18-Aspek Sistem Informasi Indeks Sistem Merit 57,2 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Persen Output Koordinasi Penerapan Platform Digital Manajemen ASN 1 - - - - kegiatan 2.000 - - - - Output Koordinasi Pemenuhan Kebijakan terkait Roadmap Penerapan Sistem Pensiun - - kegiatan - - Output Koordinasi Implementasi Kebijakan Penataan Jabatan ASN - - 2 2 2 kegiatan - - 2.000 2.100 2.200 Output Koordinasi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN - - 2 2 2 kegiatan - - 2.000 2.100 2.200 Output Koordinasi Penerapan Kebijakan Sistem Merit Pada Aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja - 2 2 2 2 kegiatan - 1.500 1.700 2.000 2.500 Output Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Sistem Merit ASN Aspek Digitalisasi Manajemen ASN - 123 188 259 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 Output Pengembangan Platform Digital Manajemen ASN 1 1 1 1 1 Sistem Informasi 45.524 56.000 56.000 56.000 - Output Koordinasi Aspek Pengembangan Kompetensi dan Standar Kompetensi 1 1 - - - kegiatan 1.600 1.000 - - - Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Output Koordinasi Penerapan Kebijakan Sistem Merit pada Aspek Perencanaan Kebutuhan - 1 1 1 1 kegiatan - 1.500 1.700 2.000 2.500 Output Koordinasi pelaksanaan kebijakan Sistem Merit ASN Aspek Budaya Kerja - 123 188 259 350 kegiatan Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 Output Koordinasi Penerapan Kebijakan Sistem Merit Pada Aspek Standarisasi Jabatan - 2 2 2 2 kegiatan - 1.500 1.700 2.000 2.500 Output Koordinasi atas pelanggaran penerapan Sistem Merit ASN - 1 1 1 1 kegiatan - 500 500 500 500 Output Koordinasi pelaksanaan kebijakan Sistem Merit ASN Aspek Manajemen Talenta - 123 188 259 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 Output Koordinasi pelaksanaan kebijakan Sistem Merit ASN Aspek Pengadaan - 123 188 259 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 Output Koordinasi pelaksanaan kebijakan Sistem Merit ASN Aspek Pengembangan Kompetensi - 123 188 259 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 Output Koordinasi pelaksanaan kebijakan terkait Sistem Merit ASN Aspek Standar Kompetensi Jabatan - 123 188 259 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 Sasaran Kegiatan 2 02-Terlaksananya evaluasi kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah rekomendasi kebijakan evaluasi manajemen aparatur sipil negara - 1 1 1 1 Rekomendasi Kebijakan Output Sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan terkait Sistem Merit ASN - 1 1 1 1 kegiatan - 500 500 500 500 Output Evaluasi Manajemen ASN - 1 kegiatan - - 1.500 - 1.500 Output Koordinasi pemanfaatan rekomendasi kebijakan hasil evaluasi manajemen ASN - - - - 1 kegiatan - - - - 4.000 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan 3 03-Penguatan Koordinasi Pemenuhan Rekomendasi OECD bidang SDM Aparatur Indikator Kinerja Kegiatan 01-Persentase dukungan Deputi SDM Aparatur terhadap pemenuhan rekomendasi OECD 100 100 100 100 100 Persen Output Koordinasi Aksesi OECD Bidang SDM Aparatur - 1 1 1 1 kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 Sasaran Kegiatan 4 04-Penguatan Koordinasi Dukungan Aspek SDM Aparatur Indikator Kinerja Kegiatan 01-Persentase penyelesaian intervensi Deputi SDMA terhadap shared outcome 100 100 100 100 100 Persen Output Koordinasi Dukungan Aspek SDM Aparatur - 1 1 1 1 kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 6195 - Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik 19.625 26.000 32.973 34.232 35.531 Asdep Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Sasaran Kegiatan 1 01- Meningkatnya kualitas aspek tata kelola pelayanan publik Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Kebijakan Pelayanan pada PEKPPP (K/L) 4,35 4,35 4,42 4,42 4,49 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Kebijakan Pelayanan pada PEKPPP (Prov) 3,81 3,81 3,87 3,87 3,94 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Kebijakan Pelayanan pada PEKPPP (Kab) 3,51 3,51 3,56 3,56 3,62 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Kebijakan Pelayanan pada PEKPPP (Kota) 3,97 3,97 4,1 4,1 4,23 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Profesionalisme SDM pada PEKPPP (K/L) 3,92 3,92 3,98 3,98 4,05 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Profesionalisme SDM pada PEKPPP (Prov) 3,83 3,83 3,89 3,89 3,96 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Profesionalisme SDM pada PEKPPP (Kab) 3,48 3,48 3,54 3,54 3,59 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Profesionalisme SDM pada PEKPPP (Kota) 3,93 3,93 4,06 4,06 4,19 Nilai Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Sarana dan Prasarana pada PEKPPP (K/L) 4,61 4,61 4,69 4,69 4,76 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Sarana dan Prasarana pada PEKPPP (Prov) 4,12 4,12 4,18 4,18 4,25 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Sarana dan Prasarana pada PEKPPP (Kab) 3,9 3,9 3,96 3,96 4,03 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Sarana dan Prasarana pada PEKPPP (Kota) 4,26 4,26 4,39 4,39 4,54 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik pada PEKPPP (K/L) 4,63 4,63 4,7 4,7 4,78 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik pada PEKPPP (Prov) 4,04 4,04 4,1 4,1 4,17 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik pada PEKPPP (Kab) 3,47 3,47 3,53 3,53 3,59 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik pada PEKPPP (Kota) 4,02 4,02 4,15 4,15 4,28 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Konsultasi dan Pengaduan pada PEKPPP (K/L) 4,52 4,52 4,6 4,6 4,67 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Konsultasi dan Pengaduan pada PEKPPP (Prov) 3,85 3,85 3,91 3,91 3,98 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Konsultasi dan Pengaduan pada PEKPPP (Kab) 3,64 3,64 3,7 3,7 3,76 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Konsultasi dan Pengaduan pada PEKPPP (Kota) 4,09 4,09 4,22 4,22 4,36 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Inovasi pada PEKPPP (K/L) 3,86 3,86 3,92 3,92 3,98 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Inovasi pada PEKPPP (Prov) 3,29 3,29 3,35 3,35 3,4 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Inovasi pada PEKPPP (Kab) 3,24 3,24 3,29 3,29 3,35 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Capaian Aspek Inovasi pada PEKPPP (Kota) 3,7 3,7 3,82 3,82 3,95 Nilai Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah sistem informasi pelayanan publik nasional yang dikembangkan - 1 1 1 1 Sistem Informasi Output Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional 2 - - - - Laporan 480 - - - - Output Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional - 1 1 1 1 Sistem Informasi - 1.500 2.100 2.205 2.315 Output Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 633 633 633 633 633 Lembaga 3.122 3.215 3.312 3.411 3.514 Sasaran Kegiatan 2 02-Meningkatnya Kinerja Pelayanan Publik yang Terintegrasi Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Pemerintah Daerah dengan Mal Pelayanan Publik Predikat "Baik" dan "Prima" 89 94 99 104 109 Pemerintah Daerah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik 277 282 287 292 297 Pemerintah Daerah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Pemerintah Daerah yang Telah Mengimplementasikan Transformasi Digital Layanan pada MPP dan pemanfaatan multi kanal 47 52 57 62 67 Pemerintah Daerah Output Asistensi Peningkatan kualitas Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik - 20 25 30 35 Lembaga - 500 1.600 1.700 1.800 Output Peningkatan kualitas Mal Pelayanan Publik 5 - - - - Lembaga 1.576 - - - - Output Fasilitasi Penerapan MPP Digital 20 20 20 20 20 Lembaga 2.197 2.263 2.331 2.401 2.473 Output Fasilitasi Penerapan Pelayanan Publik Terpadu melalui Omnichannel - 10 10 10 10 Lembaga - 3.000 3.100 3.200 3.300 Sasaran Kegiatan 3 03-Terimplementasinya Kebijakan Standar Pelayanan yang inklusif Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Instansi Pemerintah yang mengimplementasikan Kebijakan Standar Pelayanan sesuai 19 40 60 80 100 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Instansi Pemerintah yang Menyelenggarakan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan 74 84 94 104 114 Instansi Pemerintah Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Output Standar Pelayanan Publik 100 - - - - Lembaga 1.500 - - - - Output Monitoring dan Penguatan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan 25 120 120 120 120 Lembaga 1.000 4.800 4.944 5.092 5.245 Output Asistensi Implementasi Standar Pelayanan Publik - 100 100 100 100 Lembaga - 500 1.050 1.103 1.158 Output Asistensi Pelayanan Publik Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan - 25 25 25 25 Lembaga - 1.200 1.260 1.323 1.389 Sasaran Kegiatan 4 04-Meningkatnya pemanfaatan data dan informasi aspirasi dan pengaduan publik Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah K/L yang Melaksanakan SKM 46 94 94 94 94 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Provinsi yang Melaksanakan SKM 38 38 38 38 38 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Kab/Kota yang Melaksanakan SKM 90 368 378 388 398 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah K/L yang Menindaklanjuti Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 15 17 19 21 23 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Provinsi yang Menindaklanjuti Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 5 7 9 11 13 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Kab/Kota yang Menindaklanjuti Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 50 52 54 56 58 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah K/L yang Melaksanakan FKP 6 46 46 46 46 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Provinsi yang Melaksanakan FKP 2 20 25 30 35 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Kab/Kota yang Melaksanakan FKP 22 300 310 320 330 Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Persentase K/L/D dengan tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat pada aplikasi LAPOR! yang sudah diselesaikan dan mendapatkan nilai 4 30 35 42 52 64 Persen Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah rencana aksi fasilitasi penyelesaian permasalahan antar penyelenggara pelayanan publik - 2 2 2 2 Rencana Aksi Output Forum Konsultasi Publik 300 300 310 320 330 Lembaga 1.375 600 1.470 1.544 1.621 Output Survei Kepuasan Masyarakat 326 326 326 326 326 Lembaga 2.275 2.343 2.414 2.486 2.561 Output Penyelesaian Pengaduan Masyarakat dan Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat 75000 75000 75000 75000 75000 Laporan 1.350 750 1.680 1.764 1.852 Output Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan antar Penyelenggara Pelayanan Publik - 1 1 1 1 Laporan - 452 1.050 1.103 1.158 Sasaran Kegiatan 5 05-Terwujudnya Budaya Inovasi Pelayanan Publik Berkelanjutan Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Instansi Pemerintah yang Menindaklanjuti Rencana Aksi Replikasi dan/atau Scaling up Inovasi Pelayanan Publik 7 - - - - Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Sistem Informasi yang Terintegrasi dengan JIPPNAS 2 - - - - Sistem Informasi Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Instansi Pemerintah yang Ditetapkan Menjadi Hub JIPP 6 - - - - Instansi Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Hub JIPP yang Dilakukan Pemetaan Maturitas 54 - - - - Hub JIPP Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Instansi Pemerintah yang telah memanfaatkan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional - 5 10 20 30 Instansi Pemerintah Output Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 1 - - - - kegiatan 1.400 - - - - Output Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik 20 20 20 20 20 Lembaga 1.850 1.527 2.762 2.900 3.045 Output Penguatan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNAS) 10 - - - - Lembaga 1.500 - - - - Output Asistensi Pemanfaatan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNAS) - 10 10 10 10 Lembaga - 1.350 1.900 2.000 2.100 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan 6 06-Penguatan Koordinasi Pemenuhan Rekomendasi OECD bidang bidang pelayanan publik Indikator Kinerja Kegiatan Persentase dukungan Deputi Pelayanan Publik terhadap pemenuhan rekomendasi OECD 100 100 100 100 100 Persen Output Koordinasi Aksesi OECD Bidang Pelayanan Publik - 1 1 1 1 kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 Sasaran Kegiatan 7 07-Penguatan Koordinasi Dukungan Aspek Pelayanan Publik Indikator Kinerja Kegiatan Persentase penyelesaian intervensi Deputi YANLIK terhadap shared outcome 100 100 100 100 100 Persen Output Koordinasi Dukungan Aspek Pelayanan Publik - 1 1 1 1 kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 7908 - Koordinasi Percepatan Penerapan dan Evaluasi Transformasi Digital Pemerintah 10.246 25.780 25.188 26.331 26.327 Asdep Perumusan Strategi dan Kebijakan Transformasi Digital Pemerintah Sasaran Kegiatan 1 01-Terwujudnya ASN yang berkompetensi dan berbudaya digital dalam pelaksanaan pemerintah digital Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 01-Persentase ASN dengan kompetensi digital optimal 50 60 70 80 90 Persen Output Koordinasi Peningkatan Kompetensi dan Budaya Digital ASN - 118 118 118 118 Lembaga - 718 1.000 1.500 2.000 Sasaran Kegiatan 2 02-Terwujudnya tata Kelola pemerintahan digital yang transformatif Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 01-Jumlah Kebijakan Pemerintah Digital yang ditetapkan 4 2 - - - Kebijakan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 02-Jumlah Lembaga yang menerapkan arsitektur pemerintah digital - 62 100 357 614 Lembaga Indikator Kinerja Kegiatan 03-Jumlah Lembaga yang menerapkan Pemerintah Digital - 118 118 118 118 Lembaga Output Pendampingan Penyusunan Manajemen Pemerintah Layanan Digital Prioritas - 16 16 16 16 kegiatan - 1.542 1.650 2.200 2.500 Output Survey Kepuasan SPBE 1 - - - - Laporan 1.052 - - - - Output Evaluasi belanja SPBE 88 - - - - Lembaga 2.330 - - - - Output Evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 637 - - - - Lembaga 2.905 - - - - Output Pendampingan Penyusunan Arsitektur SPBE IPPD 50 - - - - Lembaga 1.048 - - - - Output Pendampingan Penerapan Pemerintah Digital - 118 118 118 118 Lembaga - 2.006 2.100 2.200 2.300 Output Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Nasional 637 637 637 637 637 Lembaga - 2.500 2.500 2.500 2.500 Output Pembinaan penerapan arsitektur pemerintah digital - 62 100 357 614 Lembaga - 1.000 1.200 1.500 1.500 Output Reka Ulang Proses Bisnis Tematik sesuai Arsitektur Pemerintah - 1 1 1 - Rekomendasi Kebijakan - 1.200 1.200 1.200 - Output Pendampingan Penyusunan Arsitektur Pemerintah Digital - 16 16 16 16 kegiatan - 4.413 2.800 2.100 2.000 Sasaran Kegiatan 3 03-Terselenggaranya layanan digital pemerintah yang berkualitas dan terpadu Indikator Kinerja Kegiatan (Indikator KP) 01-Jumlah layanan publik prioritas yang terintegrasi dalam portal pelayanan publik 10 20 30 40 50 Layanan Output Pendampingan Pelaksanaan Survei Kepuasan Layanan Digital Prioritas - 5 16 16 16 Lembaga - 751 850 950 1.050 Output Koordinasi Keterpaduan layanan administrasi pemerintah dalam Portal Layanan Administrasi 1 1 1 1 1 kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Output Koordinasi Keterpaduan layanan publik prioritas dalam Portal Pelayanan Publik sesuai proses bisnis tematik - Pusat 1 1 1 1 1 kegiatan - 2.000 2.000 2.000 2.000 Output Pembinaan Efisiensi dan Efektivitas Belanja Pemerintah Digital pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah - 118 118 118 118 Lembaga - 1.173 1.200 1.300 1.400 Output Laporan Penyelenggaraan Percepatan dan Penyelarasan Keterpaduan Transformasi Digital Pemerintah - 1 1 1 1 Laporan - 2.478 2.600 2.700 2.800 Output Rekomendasi Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional 1 1 1 1 1 Rekomendasi Kebijakan 2.911 2.999 3.088 3.181 3.277 Sasaran Kegiatan 4 04-Penguatan Koordinasi Pemenuhan Rekomendasi OECD bidang Transformasi Digital Pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Persentase dukungan Deputi Transformasi Digital Pemerintah terhadap pemenuhan rekomendasi 100 100 100 100 100 Persen Output Koordinasi Aksesi OECD Transformasi Digital - 1 1 1 1 kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 Sasaran Kegiatan 5 05-Penguatan Koordinasi Dukungan Aspek transofrmasi digital pemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Persentase penyelesaian intervensi Deputi Transformasi Digital Pemerintah terhadap shared outcome 100 100 100 100 100 Persen Output Koordinasi Dukungan Aspek transformasi digital pemerintah - 1 1 1 1 kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 Program Dukungan Manajemen 252.682 253.458 367.207 396.605 421.384 Kementerian PANRB Sasaran Program 1 01-Terwujudnya kelembagaan Kementerian PANRB yang efektif dan efisien Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Program 01-Skor peringkat komposit efektivitas kelembagaan Kementerian PANRB 82 - - - - Skor Indikator Kinerja Program 03-Indeks SPBE Kementerian PANRB 4,00 - - - - Indeks Indikator Kinerja Program 02-Indeks Kapabilitas Kelembagaan Kementerian PANRB - 1,90 2,00 2,30 2,40 Indeks Indikator Kinerja Program 04-Indeks Pemerintah Digital Kementerian PANRB 1,70 1,90 2,00 2,10 Indeks Sasaran Program 2 02-Terwujudnya Tata Kelola ASN Kementerian PANRB yang profesional Indikator Kinerja Program 01-Indeks Sistem Merit Kementerian PANRB 86 0,60 0,70 0,80 0,90 Indeks Sasaran Program 3 03-Terwujudnya Kementerian PANRB yang berkinerja tinggi dan akuntabel Indikator Kinerja Program 01-Nilai Implementasi SAKIP Kementerian PANRB 81,15 82,00 83,00 84,00 85,00 Nilai Indikator Kinerja Program 02-Nilai pelaksanaan reformasi birokrasi tingkat Kementerian PANRB 90,47 91,00 91,50 92,00 93,00 Nilai Indikator Kinerja Program 03-Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP Opini Indikator Kinerja Program 04-Skor Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 95,00 95,00 95,00 95,00 95,00 Skor Indikator Kinerja Program 05-Skor maturitas SPIP Kementerian PANRB 3,88 3,90 3,95 4,00 4,10 Skor Sasaran Program 4 04-Terwujudnya pelayanan publik Kementerian PANRB yang berkualitas Indikator Kinerja Program 01-Indeks Pelayanan Publik Kementerian PANRB 4,28 4,30 4,35 4,40 4,45 Indeks 2818 - Pelaksanaan Dukungan Perumusan Kebijakan PAN dan RB 1.411 764 4.058 6.087 6.271 Staf Ahli Sasaran Kegiatan 1 01-Terlaksananya dukungan Perumusan Kebijakan PAN dan RB Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah telaahan strategis di bidang politik dan hukum terkait PANRB 3 3 3 3 3 Rekomendasi kebijakan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan 02-Jumlah telaahan strategis di bidang pemerintahan dan otonomi daerah terkait PANRB 3 3 3 3 3 Rekomendasi kebijakan Indikator Kinerja Kegiatan 03-Jumlah telaahan strategis di bidang administrasi negara terkait PANRB 3 3 3 3 3 Rekomendasi kebijakan Indikator Kinerja Kegiatan 04-Jumlah telaahan strategis di bidang budaya kerja terkait PANRB 3 3 3 3 3 Rekomendasi kebijakan Output Telaahan strategis di bidang politik dan hukum terkait PANRB 3 3 3 3 3 Rekomendasi Kebijakan 351 191 1.013 1.519 1.565 Output Telaahan strategis di bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah terkait PANRB 3 3 3 3 3 Rekomendasi Kebijakan 351 191 1.014 1.521 1.567 Output Telaahan strategis di bidang Adminstrasi Negara terkait PANRB 3 3 3 3 3 Rekomendasi Kebijakan 357 191 1.017 1.526 1.572 Output Telaahan strategis di bidang budaya kerja terkait PANRB 3 3 3 3 3 Rekomendasi Kebijakan 352 191 1.014 1.521 1.567 6178 - Pengelolaan Legislasi dan Litigasi 772 818 1.097 1.152 1.186 Biro SDM, Organisasi dan Hukum Sasaran Kegiatan 1 01-Meningkatnya Kualitas Peraturan Perundang-Undangan, pemberian Advokasi Hukum, dan Pengelolaan JDIH Indikator Kinerja Kegiatan 01-Persentase pemberian advokasi dan penanganan perkara hukum secara efektif dan efisien 100 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Kegiatan 02-Skor capaian pengelolaan JDIH 100 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Kegiatan 03-Indeks Reformasi Hukum 99,88 99,88 99,88 99,88 99,88 Indeks Output Layanan Hukum 1 1 1 1 1 Layanan 493 488 693 727 749 Output Layanan Bantuan Hukum 1 1 1 1 1 Layanan 279 330 404 425 437 6179 - Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik 9.987 8.531 9.977 10.895 13.418 Biro Komunikasi dan Informasi Publik Sasaran Kegiatan 1 01-Meningkatnya pelayaan komunikasi dan informasi publik Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan 01-Skor keterbukaan informasi publik 99,15 (Infor- matif) 99,15 (Infor- matif) 99,20 (Infor- matif) 99,30 (Infor- matif) 99,50 (Infor- matif) Skor Indikator Kinerja Kegiatan 02-Indeks persepsi masyarakat terhadap Kementerian PANRB 8,73 8,73 8,76 8,78 8,8 Indeks Output Layanan Publikasi dan Dokumentasi 1 1 1 1 1 Layanan 3.321 4.493 5.281 5.738 6.970 Output Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 1 1 - 1 Layanan 458 458 458 458 458 Sasaran Kegiatan 2 02-Meningkatnya kinerja keprotokolan Indikator Kinerja Kegiatan Persentase layanan keprotokolan pimpinan sesuai dengan pedoman keprotokolan 98,97 98,97 98,97 98,97 98,97 Persen Output Layanan Protokoler 1 1 1 1 1 Layanan 6.208 3.580 4.238 4.699 5.990 6180 - Pengelolaan Keuangan, BMN dan Umum 205.456 222.327 282.036 303.432 323.224 Biro Umum dan Keuangan Sasaran Kegiatan 1 01-Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Kementerian PANRB Indikator Kinerja Kegiatan 01-Persentase kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan disampaikan tepat waktu 100 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Kegiatan 02-Skor Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 95 95 95 95 95 Skor Output Layanan Manajemen Keuangan 4 4 4 4 4 Dokumen 5.378 2.783 6.230 6.542 6.738 Sasaran Kegiatan 2 02-Terlaksananya pelayanan rumah tangga yang prima Indikator Kinerja Kegiatan 01-Indeks kepuasan pengguna layanan Umum dan Rumah Tangga 3,5 3,5 3,6 3,6 3,7 Indeks Output Layanan Umum 1 1 1 1 1 Layanan 8.777 4.502 17.039 18.284 18.832 Sasaran Kegiatan 3 03-Meningkatnya pengelolaan persuratan, arsip dan perpustakaan berbasis elektronik Indikator Kinerja Kegiatan 01-Tingkat kepuasan pelayanan persuratan 3,3 (Baik) 3,4 (Baik) 3,5 (Baik) 3,6 (Baik) 3,7 (Baik) Skor Indikator Kinerja Kegiatan 02-Skor pengawasan arsip instansi 77,03 77,5 78 78,5 79 Skor Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan 03-Skor akreditasi perpustakaan nasional 85,1 85,5 86 86,5 87 Skor Output Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 1 1 1 1 Dokumen 709 708 2.339 2.456 2.529 Sasaran Kegiatan 4 04-Meningkatnya tata kelola Aset dan pengadaaan Barang/Jasa Indikator Kinerja Kegiatan 01-Indeks pengelolaan aset 3,3 3,5 3,6 3,8 4 Indeks Indikator Kinerja Kegiatan 02-Indeks tata kelola pengadaan barang/jasa 82 83 84 85 86 Indeks Output Layanan BMN 1 1 1 1 1 Layanan 512 480 1.551 1.629 1.678 Output Layanan Prasarana Internal 20 20 20 20 20 Unit 3.527 854 5.284 5.549 5.715 Output Layanan Sarana Internal 48 48 46 46 46 Unit 3.253 1.333 6.269 6.582 6.779 Sasaran Kegiatan 5 05-Terlaksananya layanan perkantoran Indikator Kinerja Kegiatan 01-Tingkat capaian layanan perkantoran 95 96 97 98 99 Persen Output Layanan Perkantoran 1 1 1 1 1 Layanan 179.596 206.965 226.023 246.224 264.650 Sasaran Kegiatan 6 06-Meningkatnya akuntabilitas kinerja pada Kementerian PANRB Indikator Kinerja Kegiatan 01-Nilai Implementasi SAKIP Kementerian PANRB 81,15 82 83 84 85 Nilai Output Layanan Perencanaan dan Penganggaran 28 12 28 28 28 Dokumen 3.704 100 5.691 4.556 4.693 Output Layanan Manajemen Kinerja - 28 10 10 10 Dokumen - 4.602 11.610 11.610 11.610 6181 - Pengelolaan Sistem dan Teknologi 7.370 8.679 16.034 18.742 19.304 Biro Data dan Teknologi Informasi Sasaran Kegiatan 1 01-Meningkatnya kualitas pelaksanaan transformasi digital Kementerian PANRB Indikator Kinerja Kegiatan 01-Skor Layanan SPBE 4,76 - - - - Skor Indikator Kinerja Kegiatan 02-Skor kebijakan internal SPBE 4,7 - - - - Skor Indikator Kinerja Kegiatan 03-Skor tata kelola SPBE 3,8 - - - - Skor Indikator Kinerja Kegiatan 04-Skor manajemen SPBE 3,64 - - - - Skor Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Indikator Kinerja Kegiatan 05-Indeks Pemerintah Digital Kementerian PANRB - 1,7 1,9 2 2,1 Indeks Output OM Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 116 116 116 116 116 Unit 2.602 2.739 2.895 3.414 3.516 Output Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi 48 48 48 48 48 Unit 4.185 4.769 11.367 13.262 13.660 Output Layanan Data dan Informasi 1 1 1 1 1 Layanan 583 1.171 1.772 2.066 2.128 6182 - Pengelolaan Organisasi dan SDM 22.780 11.213 40.201 41.540 42.782 Biro SDM, Organisasi dan Hukum Sasaran Kegiatan 1 01-Meningkatnya profesionalisme ASN Kementerian PANRB Indikator Kinerja Kegiatan 01-Indeks BerAKHLAK Kementerian PANRB 66,3 - - - Persen Indikator Kinerja Kegiatan 02-Indeks Norma, Standar Prosedur, dan Kriteria Manajemen (NSPK) Kementerian PANRB 93,41 94 94,5 95 95,5 Indeks Output Layanan Manajemen SDM 695 785 815 855 895 Orang 19.361 2.198 27.650 29.212 30.089 Output Layanan Pengelolaan SDM Strategis - 785 810 850 880 Orang - 2.848 2.948 3.048 3.148 Output Layanan Pendidikan dan Pelatihan - 785 800 815 825 Orang - 3.242 4.254 3.754 3.854 Sasaran Kegiatan 2 02-Terwujudnya kelembagaan Kementerian PANRB yang efektif dan Efisien Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah unit kerja yang memiliki skor peringkat komposit efektivitas kelembagaan "sangat efektif" 3 - - - - Unit Kerja Indikator Kinerja Kegiatan 02-Indeks Kapabilitas Kelembagaan Kementerian PANRB - 1,9 2 2,3 2,4 Indeks Output Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 1 1 1 1 Layanan 574 512 846 888 914 Sasaran Kegiatan 3 03-Meningkatnya Pengelolaan RB Internal Kementerian Indikator Kinerja Kegiatan 01-Nilai pelaksanaan RB Kementerian 90,47 91 91,5 92 93 Nilai Output Layanan Reformasi Kinerja 1 1 1 1 1 Layanan 2.045 1.563 2.303 2.372 2.443 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/ Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Satuan Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan 4 04-Meningkatnya kualitas pengelolaan kerja sama di lingkungan Kementerian PANRB Indikator Kinerja Kegiatan 01-Jumlah unit kerja dengan pengelolaan kerja sama yang "Baik" 5 5 5 5 5 Unit Kerja Output Layanan Kerja sama 8 7 11 13 15 Kesepakatan 800 850 2.200 2.266 2.334 6183 - Pengelolaan Risiko, Pengendalian, dan Pengawasan Internal 4.906 1.126 13.804 14.757 15.199 Inspektorat Sasaran Kegiatan 1 01-Meningkatnya kualitas pengawasan internal Indikator Kinerja Kegiatan 01-Skor tingkat maturitas SPIP 3,88 3,9 3,95 4,00 4,10 Skor Indikator Kinerja Kegiatan 02-Persentase rekomendasi BPK yang ditindaklanjuti 92 93 94 95 96 Persen Indikator Kinerja Kegiatan 03-Persentase rekomendasi Pengawasan Internal Inspektorat yang ditindaklanjuti 70 71 72 73 75 Persen Output Layanan Audit Internal 5 5 5 5 5 Dokumen 13 181 665 765 788 Sasaran Kegiatan 2 02-Terlaksananya layanan pemantauan dan evaluasi Indikator Kinerja Kegiatan 01-Persentase pelaksanaan layanan pemantauan dan evaluasi yang efektif 100 100 100 100 100 Persen Output Layanan Pemantauan dan Evaluasi 38 9 33 33 33 Dokumen 4.893 945 13.139 13.992 14.411 Lampiran II Rencana Strategis Kementerian PANRB Tahun 2025-2029 MATRIKS APBN DAN SUMBER PENDANAAN LAINNYA YANG SAH TERHADAP KEGIATAN/PROYEK PRIORITAS KEMENTERIAN PANRB Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 07.07.01- 3.300 3.020 2.780 2.000 2.500 3.300 3.020 2.780 2.000 2.500 Peningkatan Kesejahteraan ASN Melalui Penerapan Konsep Total Reward Berbasis Kinerja ASN Aspek Penggajian, 67 Indikator Indikator Indikator Indikator Penghargaan dan tidak tidak tidak tidak Disiplin Indeks Sistem diukur diukur diukur diukur Merit karena karena karena karena adanya adanya adanya adanya perubahan perubahan perubahan perubahan instrumen instrumen instrumen instrumen Indeks Indeks Indeks Indeks Sistem Sistem Sistem Sistem Merit ASN Merit ASN Merit ASN Merit ASN Aspek Manajemen 61 Indikator Indikator Indikator Indikator Kinerja Indeks Sistem tidak tidak tidak tidak Merit diukur diukur diukur diukur karena karena karena karena adanya adanya adanya adanya perubahan perubahan perubahan perubahan instrumen instrumen instrumen instrumen Indeks Indeks Indeks Indeks Sistem Sistem Sistem Sistem Merit ASN Merit ASN Merit ASN Merit ASN Persentase Instansi - 20% 29% 40% 54% Pemerintah yang Aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 PERATURAN PEMERINTAH tentang Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri 3 PP - - - - - - - - Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN - Pusat 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - - - - - Rekomendasi Kebijakan Manajemen Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja SDM Aparatur 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 2.292 - - - - 2.292 - - - - PERATURAN PEMERINTAH Terkait Pemberian Penghargaan dan Pengakuan bagi ASN - 1 PP - - - - - - - Peraturan Pelaksanaan atas PERATURAN PEMERINTAH terkait Pemberian Penghargaan dan Pengakuan bagi Pegawai ASN - - 2 RPerPres - - - - - - Koordinasi penerapan kebijakan Sistem Merit ASN Aspek Penghargaan dan Pengakuan berbasis kinerja SDM Aparatur - 123 Lembaga 188 Lembaga 259 Lembaga 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 - 1.500 1.700 2.000 2.500 Koordinasi Pemenuhan Kebijakan terkait Roadmap Penerapan Sistem Pensiun - 1 Kegiatan - - - - - - - Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Peraturan Menteri PANRB terkait Evaluasi Jabatan ASN - - 1 PerMen - - - - - - Peraturan Menteri PANRB terkait Sistem Manajemen Kinerja ASN - 1 PerMen - - - - - - - 07.07.02-Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN 2.000 7.900 8.500 10.000 12.500 2.000 7.900 8.500 10.000 12.500 Aspek Perencanaan Kebutuhan Indeks Sistem Merit 78,45 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Aspek Pengadaan Indeks Sistem Merit 78,91 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20% 29% 40% 54% Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengadaan Pegawai dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20% 29% 40% 54% Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Manajemen Talenta dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20% 29% 40% 54% Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Standardisasi Jabatan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20% 29% 40% 54% Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Standar Kompetensi Jabatan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20% 29% 40% 54% Rekomendasi Kebijakan Manajemen Talenta dan Karier Pegawai ASN - Pusat 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 2.000 - - - - 2.000 - - - - Koordinasi pelaksanaan kebijakan Sistem Merit ASN Aspek Perencanaan Kebutuhan - 123 Lembaga 188 Lembaga 259 Lembaga 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 - 1.500 1.700 2.000 2.500 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Koordinasi pelaksanaan kebijakan terkait Sistem Merit ASN Aspek Standardisasi Jabatan - 123 Lembaga 188 Lembaga 259 Lembaga 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 - 1.500 1.700 2.000 2.500 Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional ASN - 1 PerMen - - - - - - - Peraturan Menteri PANRB terkait Manajemen Talenta - 1 PerMen - - - - - - - Koordinasi pelaksanaan kebijakan terkait Sistem Merit ASN Aspek Standar Kompetensi Jabatan - 123 Lembaga 188 Lembaga 259 Lembaga 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 - 1.500 1.700 2.000 2.500 Koordinasi pelaksanaan kebijakan Sistem Merit ASN Aspek Manajemen Talenta - 123 Lembaga 188 Lembaga 259 Lembaga 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 - 1.500 1.700 2.000 2.500 Koordinasi pelaksanaan kebijakan Sistem Merit ASN Aspek Pengadaan - 123 Lembaga 188 Lembaga 259 Lembaga 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 - 1.500 1.700 2.000 2.500 07.07.03-Penerapan Pengembangan Kompetensi ASN yang Mendorong Kemudahan Akses Belajar - 1.900 2.140 2.000 2.500 - 1.900 2.140 2.000 2.500 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Aspek Pengembangan Karir Indeks Sistem Merit 33,57 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20% 29% 40% 54% Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Budaya Kerja dan Citra Institusi ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20% 29% 40% 54% Peraturan PRESIDEN Terkait Pendidikan Berjenjang - - 1 PerPres - - - - - - Rekomendasi Kebijakan Pendidikan Berjenjang - 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - - - - Peraturan Menteri tentang Kompetensi ASN - 1 PerMen - - - - - - - Koordinasi pelaksanaan kebijakan Sistem Merit ASN Aspek Pengembangan Kompetensi - 123 Lembaga 188 Lembaga 259 Lembaga 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 - 1.500 1.700 2.000 2.500 07.07.04- Digitalisasi Manajemen ASN 45.524 57.500 57.700 58.000 2.500 45.524 57.500 57.700 58.000 2.500 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Aspek Sistem Informasi Indeks Sistem Merit 57,2 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Digitalisasi Manajemen ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20% 29% 40% 54% Pengembangan Platform Digital Manajemen ASN 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi - 45.524 56.000 56.000 56.000 - 45.524 56.000 56.000 56.000 - Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Sistem Merit ASN Aspek Digitalisasi Manajemen ASN - 123 Lembaga 188 Lembaga 259 Lembaga 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 - 1.500 1.700 2.000 2.500 07.07.05 - Penerapan Budaya Kerja yang Mendorong Peningkatan Integritas ASN 1.333 1.275 800 2.325 2.900 1.333 1.275 800 2.325 2.900 Indeks BerAkhlak 61,1 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Budaya Kerja dan Citra Institusi ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” - 20% 29% 40% 54% Internalisasi Kebijakan Konflik Kepentingan pada Instansi pemerintah dan masyarakat 1 Kegiatan - - - - - - - - Asistensi Implementasi Kebijakan Konflik Kepentingan 50 Lembaga 50 Lembaga 50 Lembaga 50 Lembaga 50 Lembaga 750 775 800 825 900 750 775 800 825 900 Evaluasi Implementasi Kebijakan Konflik Kepentingan - 187 Lembaga - 524 Lembaga 628 Lembaga 1.500 2.000 1.500 2.000 Koordinasi pelaksanaan kebijakan Sistem Merit ASN Aspek Budaya Kerja - 123 Lembaga 188 Lembaga 259 Lembaga 350 Lembaga - 1.500 1.700 2.000 2.500 - 1.500 1.700 2.000 2.500 07.07.06 - Penerapan dan Evaluasi Kebijakan Manajemen ASN - 1.200 2.500 1.000 6.500 - 1.200 2.500 1.000 6.500 Jumlah Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit Minimal "Baik" 98 Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Indikator tidak diukur karena adanya perubahan instrumen Indeks Sistem Merit ASN Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit minimal “Menengah” - 20% 29% 40% 54% Persentase rekomendasi kebijakan hasil Evaluasi Manajemen ASN yang dimanfaatkan - 0 100% 100% 100% Sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan terkait Sistem Merit ASN - 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan - 500 500 500 500 - 500 500 500 500 Evaluasi Manajemen ASN - - 1 Kegiatan - 1 Kegiatan - - 1.500 - 1.500 - - 1.500 - 1.500 Rekomendasi Kebijakan Hasil Evaluasi Manajemen ASN - 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - - - - Koordinasi pemanfaatan rekomendasi kebijakan hasil evaluasi manajemen ASN - - - - 1 Kegiatan - - - - 4.000 - - - - 4.000 Koordinasi atas pelanggaran penerapan Sistem Merit ASN - 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan - 500 500 500 500 - 500 500 500 500 02.09.06-Proses aksesi INDONESIA ke OECD 4.100 1.000 - - - 4.100 1.000 - - - Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN 1 Rekomen- dasi Kebijakan 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - 1.600 1.000 - - - 1.600 1.000 - - - Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Rekomendasi Kebijakan Penguatan Budaya Kerja Pegawai ASN dan Peningkatan Citra lnstitusi ASN 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 2.500 - - - - 2.500 - - - - 04.04.02- Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru meliputi formasi, rekrutmen, pengangkatan dan penempatan, mobilitas, pembinaan karier profesional (e.g. pelatihan, in- service training), perlindungan hukum, dan kesejahteraan berbasis kinerja 3.600 - - - - 3.600 - - - - Rekomendasi Kebijakan Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan Pegawai ASN Nasional 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 3.600 - - - 3.600 - - - - 07.08.01-Tata Kelola Pelayanan Publik 13.543 13.621 13.001 13.390 13.793 13.543 13.621 13.001 13.390 13.793 Indeks Pelayanan Publik K/L 3,9 3,9 3,99 3,99 4,07 Indeks Pelayanan Publik Provinsi 3,64 3,64 3,72 3,72 3,80 Indeks Pelayanan Pubik Kabupaten 3,51 3,51 3,57 3,57 3,62 Indeks Pelayanan Publik Kota 3,96 3,96 4,02 4,02 4,09 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Rekomendasi Kebijakan tentang Perluasan Cakupan Akses Pelayanan Publik 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 1.000 - - - - 1.000 - - - - Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Ekosistem Pelayanan Publik 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - - - - - Rekomendasi Kebijakan tentang Tata Kelola Mal Pelayanan Publik - 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 1.000 - - - 1.000 - - - Standardisasi Pelayanan Publik Digital Terintegrasi 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 1.500 - - - - 1.500 - - - - Monitoring dan Penguatan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan 25 Lembaga 120 Lembaga 120 Lembaga 120 Lembaga 120 Lembaga 1.000 4.800 4.944 5.092 5.245 1.000 4.800 4.944 5.092 5.245 Penguatan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNAS) 10 Lembaga - - - - 1.500 - - - - 1.500 - - - - Fasilitasi Penerapan MPP Digital 20 Lembaga 20 Lembaga 20 Lembaga 20 Lembaga 20 Lembaga 2.197 2.263 2.331 2.401 2.473 2.197 2.263 2.331 2.401 2.473 Survei Kepuasan Masyarakat 326 Lembaga 326 Lembaga 326 Lembaga 326 Lembaga 326 Lembaga 2.275 2.343 2.414 2.486 2.561 2.275 2.343 2.414 2.486 2.561 Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 633 Lembaga 633 Lembaga 633 Lembaga 633 Lembaga 633 Lembaga 3.122 3.215 3.312 3.411 3.514 3.122 3.215 3.312 3.411 3.514 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Peraturan PRESIDEN tentang tata kelola Mal Pelayanan Publik - - 1 PerPres - - - - - - 07.08.02-Penguatan Manajemen Kinerja Pembangunan 5.373 2.777 2.777 2.777 2.777 5.373 2.777 2.777 2.777 2.777 Persentase Instansi Pemerintah (K/L) dengan nilai akuntabilitas kinerja Baik (kategori "B" ke atas) 97% 98% 99% 100% 100% Persentase Instansi Pemerintah (Provinsi) dengan nilai akuntabilitas kinerja Baik (kategori "B" ke atas) 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Instansi Pemerintah (Kab/Kota) dengan nilai akuntabilitas kinerja Baik (kategori "B" ke atas) 76% 78% 80% 82% 83% Rekomendasi Rancangan Kebijakan Perencanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 2.770 - - - - - - Koordinasi dan Asistensi Penerapan SAKP di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 116 Lembaga 116 Lembaga 116 Lembaga 116 Lembaga 116 Lembaga 2.603 2.777 2.777 2.777 2.777 2.603 2.777 2.777 2.777 2.777 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 07.10.01-Penguatan Tata Kelola Pemerintah Digital 5.661 9.699 8.988 8.381 7.277 5.661 9.699 8.988 8.381 7.277 Jumlah Kebijakan Pemerintah Digital yang ditetapkan 4 Kebijakan 2 Kebijakan - - - Jumlah Lembaga yang menerapkan arsitektur pemerintah digital - 62 Lembaga 100 Lembaga 357 Lembaga 614 Lembaga Jumlah layanan publik prioritas yang terintegrasi dalam portal pelayanan publik 10 Layanan 20 Layanan 30 Layanan 40 Layanan 50 Layanan Kebijakan Nasional Transformasi Digital Pemerintah 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 1.000 - - - - 1.000 - - - - Kebijakan Nasional Arsitektur Pemerintah Digital 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 1.000 - - - - 1.000 - - - - Kebijakan Evaluasi Pemerintah Digital 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - - - - - Rekomendasi Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional 1 Rekomen- dasi Kebijakan 1 Rekomen- dasi Kebijakan 1 Rekomen- dasi Kebijakan 1 Rekomen- dasi Kebijakan 1 Rekomen- dasi Kebijakan 2.911 2.999 3.088 3.181 3.277 2.911 2.999 3.088 3.181 3.277 Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Nasional 637 Lembaga 637 Lembaga 637 Lembaga 637 Lembaga 637 Lembaga - 2.500 2.500 2.500 2.500 - 2.500 2.500 2.500 2.500 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kebijakan Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah - 2 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 1.000 - - - - 1.000 - - - Kebijakan Kedaulatan Sistem Pemerintah Digital - 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 1.000 - - - - - - - - - 1.000 - - - Pembinaan penerapan arsitektur pemerintah digital - 62 Lembaga 100 Lembaga 357 Lembaga 614 Lembaga - 1.000 1.200 1.500 1.500 - 1.000 1.200 1.500 1.500 Reka Ulang Proses Bisnis Tematik sesuai Arsitektur Pemerintah Digital pada Layanan Digital Terintegrasi - 1 Rekomen- dasi Kebijakan 1 Rekomen- dasi Kebijakan 1 Rekomen- dasi Kebijakan - 1.200 1.200 1.200 - - 1.200 1.200 1.200 - Rekomendasi strategi dan standar kedaulatan pemerintah digital - - 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 1.000 - - - - 1.000 - - 07.10.03-Penguatan Tata Kelola Pemerintah Digital 1.000 - - - - 1.000 - - - - Persentase ASN dengan kompetensi digital optimal 50% 60% 70% 80% 90% Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kompetensi dan Budaya Digital ASN 1 Rekomen- dasi Kebijakan - - - - 1.000 - - - - 1.000 - - - - 07.10.04- Transformasi Digital Layanan Publik Prioritas - 3.000 3.000 3.000 3.000 - 3.000 3.000 3.000 3.000 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Jumlah layanan publik prioritas yang terintegrasi dalam portal pelayanan publik 10 Layanan 20 Layanan 30 Layanan 40 Layanan 50 Layanan Koordinasi Keterpaduan layanan administrasi pemerintah dalam Portal Layanan Administrasi - 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 - 1.000 1.000 1.000 1.000 Koordinasi Keterpaduan layanan publik prioritas dalam Portal Pelayanan Publik sesuai proses bisnis tematik - Pusat - 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan - 2.000 2.000 2.000 2.000 - 2.000 2.000 2.000 2.000 Lampiran III Rencana Strategis Kementerian PANRB Tahun 2025-2029 MATRIKS KERANGKA REGULASI No. Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 PERATURAN PEMERINTAH tentang Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat kesejahteraan dan motivasi kerja aparat negara. Dengan memberikan penghargaan yang layak atas pengabdian dan kinerja, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme serta memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Selain meningkatkan daya tarik karir di sektor publik bagi generasi muda, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Deputi Bidang SDM Aparatur Setneg, Kemenkum Tahun 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 2 PERATURAN PEMERINTAH tentang Pemberian Penghargaan dan Pengakuan Bagi ASN Regulasi ini disusun untuk memberikan kerangka penghargaan dan pengakuan yang terukur atas prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, sehingga dapat mendorong motivasi dan peningkatan kinerja aparatur secara berkelanjutan. Peningkatan kinerja tersebut diharapkan berdampak langsung pada optimalisasi pelayanan publik yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Deputi Bidang SDM Aparatur BKN, LAN, Setneg, Kemenkum Tahun 2027 3 Peraturan PRESIDEN tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional Berakhirnya masa berlaku Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010–2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2010 memerlukan tindak lanjut berupa penyusunan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2025–2045. Dokumen ini menjadi acuan strategis untuk memastikan kesinambungan agenda reformasi birokrasi dalam mendukung pencapaian Visi INDONESIA Emas 2045. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan BAPPENAS, Setneg, Kemenkum Tahun 2026 4 Peraturan PRESIDEN tentang Lembaga Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan, diperlukan regulasi untuk menata kelembagaan LPNK agar dapat lebih berfungsi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Setneg, Kemenkum Tahun 2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian Pemerintah Non- Kementerian secara optimal sebagai lembaga yang melaksanakan tugas khusus yang tidak dilaksanakan oleh Kementerian. 5 Peraturan PRESIDEN tentang Organisasi Kementerian Negara Dengan adanya pergantian pemerintahan, diperlukan penyesuaian organisasi kementerian negara agar selaras dengan kebijakan, prioritas, dan arah pembangunan yang ditetapkan oleh PRESIDEN baru. Regulasi ini bertujuan memastikan struktur organisasi kementerian negara mampu mendukung pencapaian visi dan misi pemerintahan. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Setneg, Kemenkum Tahun 2029 6 Peraturan PRESIDEN tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet 2029-2034 Dengan adanya kabinet baru di periode pemerintahan 2029-2034, diperlukan regulasi terhadap penyesuaian struktur organisasi kementerian akibat perubahan nomenklatur, tugas, atau fungsi yang ditetapkan. Proses transisi dilakukan secara bertahap dengan pengalihan pegawai, anggaran, program, dan aset, agar tidak mengganggu pelayanan publik. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Setneg, Kemenkum Tahun 2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 7 Peraturan PRESIDEN tentang Pemerintah Digital Dengan ditetapkannya RPJPN 2025–2045, regulasi dan rencana induk Pemerintah Digital perlu disesuaikan agar sejalan dengan arah pembangunan nasional jangka panjang. Penyesuaian ini penting untuk memastikan transformasi digital pemerintahan berlangsung terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Setneg, Kemenkum, Kem. PPN/ BAPPENAS, Komdigi, Kemenkeu, Kemendagri, BSSN, BRIN Tahun 2026 8 Peraturan Pelaksanaan atas PERATURAN PEMERINTAH terkait Pemberian Penghargaan dan Pengakuan bagi Pegawai ASN Untuk mendukung implementasi PERATURAN PEMERINTAH tentang Pemberian Penghargaan dan Pengakuan bagi ASN, diperlukan regulasi lebih lanjut yang dituangkan melalui Peraturan PRESIDEN. Hal ini selaras dengan Program Kerja PRESIDEN (Asta Cita ke-7). Regulasi ini mengatur penerapan total reward yang mencakup perbaikan sistem penggajian, insentif berbasis kinerja, tunjangan dan fasilitas, lingkungan kerja kondusif, serta kesempatan Deputi Bidang SDM Aparatur Setneg, Kemenkum, LAN, BKN Tahun 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian pengembangan diri bagi ASN, guna mendorong kinerja, motivasi, dan profesionalisme aparatur. 9 Peraturan PRESIDEN tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dalam rangka meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan regulasi yang mengatur sistem manajemen pelayanan publik yang terintegrasi, teraksesibel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta berbasis teknologi dan inovasi. Peraturan PRESIDEN ini merupakan deregulasi pengaturan mengenai pelayanan publik menjadi terintegrasi dalam 1 (satu) Peraturan PRESIDEN, termasuk mengakomodasi kegiatan pelayanan publik yang belum memiliki payung hukum regulasi. Deputi Bidang Pelayanan Publik Setneg, Kemenkum, Ombudsman Tahun 2026 10 Peraturan Menteri tentang Indeks Kapabilitas Kelembagaan Indeks Kapabilitas Kelembagaan merupakan instrumen yang akan digunakan sebagai acuan dalam penataan organisasi. Untuk itu, diperlukan regulasi yang mengatur secara rinci tentang mekanisme, indikator, dan tata cara penilaian indeks tersebut. Melalui regulasi ini, diharapkan penataan organisasi di setiap instansi pemerintah dapat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Setneg, Kemenkum Tahun 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian dilakukan berdasarkan data dan analisis yang obyektif, sehingga menghasilkan struktur kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran. 11 Peraturan Menteri tentang Manajemen Proses Bisnis Proses bisnis dalam penyelenggaraan pemerin- tahan sangat memegang peran penting untuk memastikan proses berjalan cepat, efisien, efektif dan memberikan dampak yang benilai tambah bagi masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Melalui diharapkan instansi pemerintah dapat menyusun dan mengelola proses bisnis, baik dalam lingkup internal maupun lintas instansi, sehingga ikut memberikan kontribusi pada kelancaran proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Melalui regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan digitalisasi pemerintahan. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Setneg, Kementerian Hukum Tahun 2026 12 Peraturan Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah Pembentukan peraturan ini merupakan amanat dari Pasal 8 ayat (4) Peraturan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel merupakan pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan pegawai aparatur Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Setneg, Kementerian Hukum Tahun 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian sipil negara dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Fleksibilitas Kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. 13 Peraturan Menteri tentang Arsitektur Layanan Digital Pemerintah Dengan telah ditetapkannya RPJMN 2025-2029, perlu adanya penyesuaian kebijakan terhadap Arsitektur Layanan Digital Pemerintah untuk periode 2025-2029 agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kemenkum, Kem. PPN/BAPPENAS, Komdigi, BSSN Tahun 2026 14 Peraturan Menteri tentang Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2030 Sebagai tindak lanjut Peraturan PRESIDEN tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) Tahun 2025–2045, perlu disusun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2025–2030. Road map ini menjadi pedoman pelaksanaan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenkum, Kem. PPN/BAPPENAS, K/L Pengampu Sasaran RB Nasional Tingkat Meso Tahun 2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian reformasi birokrasi untuk periode lima tahunan pertama GDRBN, yang memuat arah kebijakan, strategi, serta target capaian secara terukur. 15 Peraturan Menteri PANRB tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi Regulasi ini mengatur pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi pasca ditetapkannya Grand Design Reformasi Birokrasi 2025-2029. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenkum, Kem. PPN/BAPPENAS, K/L Pengampu Sasaran RB Nasional Tingkat Meso Tahun 2026 16 Peraturan Menteri tentang Zona Integritas Dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya pada aspek pengawasan di tingkat unit kerja instansi pemerintah, diperlukan regulasi teknis mengenai pembangunan, evaluasi, dan pemantauan Zona Integritas, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara konsisten, terukur, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KPK, Ombudsman RI, BIN, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Kompolnas Tahun 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 17 Peraturan Menteri tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang berfungsi sebagai regulasi omnibus yang mengintegrasikan seluruh ketentuan terkait SAKP dalam satu regulasi. Pengaturan ini memberikan pedoman teknis bagi seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan sistem akuntabilitas kinerja secara terukur, transparan, dan berbasis hasil. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaksanaan SAKP di seluruh instansi dapat berjalan dengan baik. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kem. PPN/ BAPPENAS, Kemenkeu Tahun 2027 18 Peraturan Menteri tentang Penerapan dan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diperlukan regulasi teknis mengenai penerapan dan pengawasan sistem merit pada instansi pemerintah guna memastikan pengelolaan ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Deputi Bidang SDM Aparatur BKN Tahun 2025 19 Peraturan Menteri tentang Kompetensi Pegawai ASN Sebagai bagian dari penerapan sistem merit, regulasi ini mengatur standar, pengembangan, dan pengukuran kompetensi ASN. Deputi Bidang SDM Aparatur BKN dan LAN Tahun 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 20 Peraturan Menteri tentang Manajemen Talenta dan Karier Pegawai ASN Regulasi ini mengatur manajemen talenta dan pengembangan karier ASN sebagai strategi pengelolaan SDM aparatur yang berkelanjutan. Dengan sistem merit, kebijakan ini memastikan penempatan, promosi, dan pengembangan karier berbasis kinerja dan potensi. Deputi Bidang SDM Aparatur BKN dan LAN Tahun 2027 21 Peraturan Menteri tentang Penataan Jabatan ASN Regulasi ini mengatur penataan jabatan ASN agar sesuai dengan kebutuhan strategis dan sejalan dengan prinsip sistem merit. Deputi Bidang SDM Aparatur BKN Tahun 2027 22 Peraturan Menteri tentang Pengadaan Pegawai ASN Nasional Regulasi ini mengatur tata cara, mekanisme, dan standar pengadaan ASN di seluruh instansi pemerintah agar proses rekrutmen dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi sesuai prinsip sistem merit. Deputi Bidang SDM Aparatur BKN Tahun 2028 23 Peraturan Menteri tentang Perluasan Cakupan Akses Pelayanan Publik Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan terhadap Peraturan PRESIDEN tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (sebagaimana tercantum pada poin 9) yang mengatur langkah-langkah perluasan akses layanan agar menjangkau seluruh lapisan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemendagri, Ombudsman, Kemenkum Tahun 2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan merata. 24 Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Mal Pelayanan Publik Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan terhadap Peraturan PRESIDEN tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (sebagaimana tercantum pada poin 9) yang tentang tata kelola Mal Pelayanan Publik yang efektif dan terpadu, termasuk di dalamnya mengatur penyelenggaraan MPP Digital. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemendagri, Kemenkum, Kemenkomdigi Tahun 2026 25 Peraturan Menteri tentang Inovasi Pelayanan Publik Sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik mengatur pembentukan, pengelolaan, dan penguatan ekosistem inovasi pelayanan publik agar inovasi dapat berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemendagri, LAN, BRIN, Kemenkum Tahun 2026 26 Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Standar Pelayanan Regulasi ini memutakhirkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, sebagai pengaturan teknis yang menyesuaikan perkembangan teknologi, penyederhanaan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemendagri, Ombudsman, Kemenkum Tahun 2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian birokrasi, dan kebutuhan pelayanan publik yang lebih dinamis. 27 Peraturan Menteri PANRB tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Dengan ditetapkannya RPJMN 2025–2029, diperlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri untuk menyesuaikan evaluasi kinerja pemerintah digital agar pelaksanaannya terarah, terukur, dan selaras dengan arah pembangunan nasional. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kemenkum, BAPPENAS, Komdigi, Kemenkeu, BSSN, BRIN, BIG, BPS Tahun 2026 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. RINI WIDYANTINI
Koreksi Anda