Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan atas dasar penugasan oleh pejabat pembina kepegawaian. (2) Persyaratan, tugas, kewenangan, dan penugasan pelaksana tugas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda