Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan atas dasar penugasan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(2) Persyaratan, tugas, kewenangan, dan penugasan pelaksana tugas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
