Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
Pengisian Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk jabatan pelaksana dilaksanakan berdasarkan kesesuaian kualifikasi pendidikan dan kompetensi dengan bidang tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
