Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dapat menduduki jabatan fungsional ahli utama sepanjang dilakukan melalui perpindahan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda