Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Selain melalui ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pengisian Jabatan Nonmanajerial untuk jabatan fungsional dilaksanakan melalui penyetaraan jabatan.
(2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrator disetarakan dengan jabatan fungsional ahli madya;
dan
b. jabatan pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional ahli muda.
(3) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
