Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melalui ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pengisian Jabatan Nonmanajerial untuk jabatan fungsional dilaksanakan melalui penyetaraan jabatan. (2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrator disetarakan dengan jabatan fungsional ahli madya; dan b. jabatan pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional ahli muda. (3) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda