Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk jabatan pimpinan tinggi madya dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat fungsional ahli utama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional ahli utama paling singkat 1 (satu) tahun;
d. memenuhi syarat kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
dan
h. memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.
(2) Pengisian Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dari pejabat administrator, pejabat fungsional ahli utama, atau pejabat fungsional ahli madya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. sedang menduduki jabatan fungsional ahli utama, jabatan fungsional ahli madya, atau pernah menduduki jabatan administrator paling singkat 1 (satu) tahun;
d. memenuhi syarat kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
h. memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.
(3) Pengisian Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk jabatan administrator dari pejabat pengawas atau pejabat fungsional ahli muda dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. sedang menduduki jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda paling singkat 1 (satu) tahun;
d. memenuhi syarat kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
h. memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.
(4) Pengisian Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk jabatan pengawas dari pejabat fungsional ahli pertama atau pelaksana dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama atau jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun;
d. memenuhi syarat kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
h. memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.
Koreksi Anda
