Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui: a. pengukuhan dan pelantikan kembali dalam jabatan yang setara; atau b. uji kompetensi dalam jabatan yang akan diduduki oleh pemangku jabatan yang telah memenuhi persyaratan jabatan. (2) Selain dilaksanakan melalui pengukuhan dan pelantikan atau uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pengisian Jabatan Manajerial dapat dilaksanakan melalui penugasan dalam jabatan ASN sebagai pelaksana tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pola karier pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda