Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c tetap dalam jabatan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda