Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c tetap dalam jabatan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
