Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b: a. dilakukan setelah organisasi dan tata kerja yang baru ditetapkan; dan b. diutamakan dari PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dan berasal dari kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Koreksi Anda