Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b:
a. dilakukan setelah organisasi dan tata kerja yang baru ditetapkan; dan
b. diutamakan dari PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dan berasal dari kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Koreksi Anda
