Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada:
a. kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. kementerian dan lembaga baru yang dibentuk sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan
c. kementerian dan lembaga yang tetap dalam nomenklatur, tugas, dan fungsinya.
Koreksi Anda
