Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengisian jabatan ASN pada masa transisi Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 di lingkungan kementerian dan lembaga dilaksanakan untuk:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial.
(2) Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan persyaratan:
a. berstatus sebagai ASN;
b. setia dan taat pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintahan yang sah;
c. memiliki kualifikasi pendidikan minimal sesuai dengan persyaratan jabatan;
d. memiliki kompetensi minimal sesuai dengan persyaratan jabatan;
e. memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
f. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
