Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengisian jabatan ASN pada masa transisi Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 di lingkungan kementerian dan lembaga dilaksanakan untuk: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial. (2) Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan: a. berstatus sebagai ASN; b. setia dan taat pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintahan yang sah; c. memiliki kualifikasi pendidikan minimal sesuai dengan persyaratan jabatan; d. memiliki kompetensi minimal sesuai dengan persyaratan jabatan; e. memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan f. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda