Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
Percepatan pengisian jabatan ASN berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan untuk 1 (satu) kali penetapan pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga.
Koreksi Anda
