Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ASN yang telah terpilih untuk menduduki jabatan berdasarkan hasil seleksi terbuka dan belum dilantik pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda