Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN yang diangkat dalam jabatan ASN berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Status kepegawaian Pegawai ASN dalam pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam status mutasi atau penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penugasan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.
(3) Dalam hal organisasi dan tata kerja yang baru telah ditetapkan dan telah dilakukan pengisian jabatan ASN pada instansi pemerintah, pejabat pembina kepegawaian wajib:
a. menyusun dan MENETAPKAN peta jabatan;
b. menyusun kebutuhan pegawai untuk identifikasi jenis jabatan dan jumlah Pegawai ASN; dan
c. melakukan penetapan kelas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
