Pasal 1
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun
2016. (2) Dalam rangka menyelenggarakan kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap instansi pemerintah wajib mengikutsertakan inovasi pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.
(3) Penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dapat diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO).