Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB bagi:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit serta penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
