Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan; b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan rumpun ilmu yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli utama. (4) Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS. (5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penata Kelola Penanaman Modal harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda