Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun hukum, rumpun pariwisata, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun kesehatan, atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau 2. S-2 (Strata dua) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun hukum, rumpun pariwisata, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun kesehatan, atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli utama; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama dan Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain.
Koreksi Anda