Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama; b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
Koreksi Anda