Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.
Koreksi Anda
