Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penata Kelola Penanaman Modal;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Kelola Penanaman Modal; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
