Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi perencanaan penanaman modal, hilirisasi investasi strategis, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, kerja sama penanaman modal, pelayanan dan fasilitas penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan teknologi informasi penanaman modal. (3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap jenjang jabatan meliputi: a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama melaksanakan pemeriksaan dokumen, identifikasi, inventarisasi, penyajian data dan informasi, serta penyiapan bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal; b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda melaksanakan analisis, verifikasi data dan informasi, pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan, serta penyusunan bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal; c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya melaksanakan perencanaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, penilaian, penanganan hambatan, serta perumusan rekomendasi teknis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal; dan d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama menyusun evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal. (4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Penanaman Modal dapat diberikan tugas lainnya. (5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri guna pencapaian target kinerja organisasi. (6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Penata Kelola Penanaman Modal harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda