Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Asisten Deputi Transformasi Digital dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
30.Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
